Kawal Kasus SMPN 18 Banda Aceh, FORMAKI Surati Inspektorat dan Minta Wali Kota Copot Sementara Kepala Sekolah

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Eskalasi kasus dugaan maladministrasi dan pungutan liar di SMP Negeri 18 Banda Aceh terus meningkat dan memantik reaksi keras dari elemen sipil. Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) kini resmi turun tangan mengawal polemik yang telah meresahkan kalangan guru dan wali murid tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, FORMAKI tidak hanya mengeluarkan pernyataan sikap, tetapi juga akan melayangkan surat resmi kepada Inspektur Kota Banda Aceh pada Rabu (29/7/2026) hari ini, untuk mendesak dilakukannya Audit Investigatif secara menyeluruh di sekolah tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul pemanggilan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 18 Banda Aceh oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Senin (27/7). Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) guru periode 2021-2024, penahanan THR 2024, hingga pungutan biaya seragam tanpa kuitansi.
Kondisi semakin keruh setelah wali murid membongkar belum dikembalikannya dana pendaftaran sebesar Rp 2.200.000, serta adanya dugaan intimidasi terhadap siswa di lingkungan sekolah pasca-mencuatnya kasus ini.
Kecam Manuver Kepala Sekolah
Dalam siaran pers yang diterima redaksi SaranNews.net, Presidium FORMAKI menyoroti tajam manuver Kepala SMPN 18 Banda Aceh yang justru melontarkan bantahan di media massa dan mengancam akan memidanakan pelapor, bertepatan pada hari pemanggilannya oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
“Kami sangat menyayangkan manuver tersebut. Ancaman kriminalisasi ini memperburuk keadaan, apalagi diiringi laporan dari wali murid soal intimidasi dan interogasi terhadap siswa. Institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan wilayah otoriter yang membungkam nalar kritis,” tegas perwakilan FORMAKI dalam rilisnya.
FORMAKI mendesak Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk tetap bekerja secara objektif dan profesional, berlandaskan pembuktian administratif serta aliran dana fisik, tanpa terpengaruh oleh opini publik maupun ancaman cross-report (lapor balik) dari pihak terlapor.
Resmi Surati Inspektorat dan Desak Wali Kota
Melihat adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian finansial masyarakat, FORMAKI mengambil langkah taktis dengan menyurati Inspektorat Kota Banda Aceh selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Dugaan pungli dan manipulasi dana tunjangan bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Inspektorat dilarang tutup mata. Melalui surat resmi yang kami layangkan, kami mendesak Inspektorat segera membentuk tim khusus untuk melakukan Audit Investigatif terhadap tata kelola keuangan, dana BOS, dan dana komite di SMPN 18 Banda Aceh,” lanjut pernyataan FORMAKI.
Selain itu, FORMAKI juga mendesak Wali Kota Banda Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh untuk mengambil tindakan tegas yang terukur. Guna menjaga objektivitas pemeriksaan, mensterilisasi lingkungan sekolah, dan melindungi pelapor (whistleblower) dari intervensi, FORMAKI meminta agar Kepala SMPN 18 Banda Aceh dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses hukum dan administratif berjalan.
“Kami berdiri di barisan para guru dan wali murid yang berani bersuara. FORMAKI akan terus mengawal kasus ini. Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi, kami tidak akan segan mendorong kasus ini ke ranah Aparat Penegak Hukum,” pungkas FORMAKI.(Red)









