BANDA ACEH | SNN – Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2026 memantik kecurigaan publik. Otoritas pariwisata tersebut kedapatan telah “mengunci” nama-nama portal media tertentu sebagai pelaksana proyek publikasi jauh sebelum proses pengadaan yang sah dimulai.
Temuan ini dibongkar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi (LSM FORMAKI) setelah membedah pembaruan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tertanggal 15 Juni 2026. FORMAKI menilai, dokumen perencanaan APBD tersebut telah menjelma menjadi daftar “bagi-bagi jatah” yang mencederai prinsip transparansi hukum pengadaan.
Bagi Jatah di Atas Kertas
Berdasarkan dokumen RUP tersebut, Dinas Pariwisata mengalokasikan pos “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan” dengan total pagu menembus Rp260 juta untuk dieksekusi pada Januari 2026.
Kejanggalan utama terletak pada pencantuman nama delapan portal media online lokal secara eksplisit pada nama paket kegiatan. Delapan media tersebut dipatok untuk menerima dana yang bervariasi, di mana empat di antaranya mendapat pagu fantastis masing-masing sebesar Rp50 juta.
“Tindakan mengunci nama media di dalam dokumen perencanaan SiRUP adalah pelanggaran prosedural yang fatal,” ungkap Korwil FORMAKI, Along, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sarannews.net, Selasa (16/6).
Menurut FORMAKI, fungsi RUP adalah untuk merencanakan spesifikasi teknis (seperti jumlah traffic pembaca atau status verifikasi pers), bukan menentukan siapa perusahaan pemenangnya. Kebutuhan publikasi kehumasan seharusnya membuka ruang kompetisi yang adil bagi seluruh media yang memenuhi syarat, bukan ditunjuk secara sepihak dari awal perencanaan anggaran.
“Mencantumkan nama media spesifik sejak fase perencanaan membuktikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan pengkondisian. Persaingan yang sehat telah dimatikan sejak di atas kertas,” tegas Along, Korwil FORMAKI Aceh Selatan.
Siasat Hindari e-Katalog
Untuk mengeksekusi jatah tersebut, Dinas Pariwisata menerapkan taktik pecah paket (contract splitting). Anggaran Rp260 juta dipotong menjadi delapan paket terpisah menggunakan metode Pengadaan Langsung konvensional.
Praktik ini dinilai sebagai manuver birokrasi untuk menghindari transaksi belanja lewat sistem Katalog Elektronik (e-Katalog) Lokal pada Etalase Jasa Publikasi, sebagaimana amanat Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dengan mematikan kompetisi di ruang digital, harga publikasi Rp50 juta untuk satu media lokal kehilangan parameter Value for Money dan patut dicurigai sebagai ajang penggelembungan (mark-up).
Hal ini seolah mengulang kembali kontroversi pada April 2025 lalu, di mana Dinas Pariwisata Aceh Selatan juga pernah digeruduk publik akibat menghamburkan dana APBD lebih dari Rp700 juta hanya untuk pencitraan video promosi.
Bahaya Proyek Minim Pengawasan
Selain membongkar karpet merah untuk media tertentu, RUP tersebut juga mengungkap pelitnya dinas dalam mengalokasikan dana untuk mengawasi kualitas fisik bangunan wisata.
Proyek Pembangunan Revitalisasi Tapak Tuan Tapa senilai Rp339,5 juta hanya dikawal dengan dana pengawasan Rp9,5 juta. Sedangkan proyek Air Tingkat Tujuh senilai Rp194 juta hanya diberi pagu pengawasan Rp5,5 juta. Ketimpangan prioritas ini dikhawatirkan akan memanggil kembali “hantu korupsi”, mengingat pada 2017-2019 lalu, proyek Jalan Layang Tapak Tuan Tapa berujung di meja hijau Kejaksaan Negeri akibat pengerjaan di luar spesifikasi teknis yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Atas serangkaian temuan ini, FORMAKI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh untuk turun tangan melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) guna menelusuri kewajaran aliran dana ke delapan media tersebut. Inspektorat Aceh Selatan juga dituntut untuk segera membatalkan dan mengonsolidasikan paket non-tender tersebut sebelum uang rakyat kembali menguap atas nama pariwisata.[red]






BANDA ACEH | SNN – Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2026 memantik kecurigaan publik. Otoritas pariwisata tersebut kedapatan telah “mengunci” nama-nama portal media tertentu sebagai pelaksana proyek publikasi jauh sebelum proses pengadaan yang sah dimulai.
Temuan ini dibongkar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi (LSM FORMAKI) setelah membedah pembaruan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tertanggal 15 Juni 2026. FORMAKI menilai, dokumen perencanaan APBD tersebut telah menjelma menjadi daftar “bagi-bagi jatah” yang mencederai prinsip transparansi hukum pengadaan.
Bagi Jatah di Atas Kertas
Berdasarkan dokumen RUP tersebut, Dinas Pariwisata mengalokasikan pos “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan” dengan total pagu menembus Rp260 juta untuk dieksekusi pada Januari 2026.
Kejanggalan utama terletak pada pencantuman nama delapan portal media online lokal secara eksplisit pada nama paket kegiatan. Delapan media tersebut dipatok untuk menerima dana yang bervariasi, di mana empat di antaranya mendapat pagu fantastis masing-masing sebesar Rp50 juta.
“Tindakan mengunci nama media di dalam dokumen perencanaan SiRUP adalah pelanggaran prosedural yang fatal,” ungkap Korwil FORMAKI, Along, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sarannews.net, Selasa (16/6).
Menurut FORMAKI, fungsi RUP adalah untuk merencanakan spesifikasi teknis (seperti jumlah traffic pembaca atau status verifikasi pers), bukan menentukan siapa perusahaan pemenangnya. Kebutuhan publikasi kehumasan seharusnya membuka ruang kompetisi yang adil bagi seluruh media yang memenuhi syarat, bukan ditunjuk secara sepihak dari awal perencanaan anggaran.
“Mencantumkan nama media spesifik sejak fase perencanaan membuktikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan pengkondisian. Persaingan yang sehat telah dimatikan sejak di atas kertas,” tegas Along, Korwil FORMAKI Aceh Selatan.
Siasat Hindari e-Katalog
Untuk mengeksekusi jatah tersebut, Dinas Pariwisata menerapkan taktik pecah paket (contract splitting). Anggaran Rp260 juta dipotong menjadi delapan paket terpisah menggunakan metode Pengadaan Langsung konvensional.
Praktik ini dinilai sebagai manuver birokrasi untuk menghindari transaksi belanja lewat sistem Katalog Elektronik (e-Katalog) Lokal pada Etalase Jasa Publikasi, sebagaimana amanat Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dengan mematikan kompetisi di ruang digital, harga publikasi Rp50 juta untuk satu media lokal kehilangan parameter Value for Money dan patut dicurigai sebagai ajang penggelembungan (mark-up).
Hal ini seolah mengulang kembali kontroversi pada April 2025 lalu, di mana Dinas Pariwisata Aceh Selatan juga pernah digeruduk publik akibat menghamburkan dana APBD lebih dari Rp700 juta hanya untuk pencitraan video promosi.
Bahaya Proyek Minim Pengawasan
Selain membongkar karpet merah untuk media tertentu, RUP tersebut juga mengungkap pelitnya dinas dalam mengalokasikan dana untuk mengawasi kualitas fisik bangunan wisata.
Proyek Pembangunan Revitalisasi Tapak Tuan Tapa senilai Rp339,5 juta hanya dikawal dengan dana pengawasan Rp9,5 juta. Sedangkan proyek Air Tingkat Tujuh senilai Rp194 juta hanya diberi pagu pengawasan Rp5,5 juta. Ketimpangan prioritas ini dikhawatirkan akan memanggil kembali “hantu korupsi”, mengingat pada 2017-2019 lalu, proyek Jalan Layang Tapak Tuan Tapa berujung di meja hijau Kejaksaan Negeri akibat pengerjaan di luar spesifikasi teknis yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Atas serangkaian temuan ini, FORMAKI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh untuk turun tangan melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) guna menelusuri kewajaran aliran dana ke delapan media tersebut. Inspektorat Aceh Selatan juga dituntut untuk segera membatalkan dan mengonsolidasikan paket non-tender tersebut sebelum uang rakyat kembali menguap atas nama pariwisata.[red]