Berambisi Adipura 2030, Laboratorium DLH Aceh Selatan Mangkrak Rp3,8 Miliar

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN — Kondisi laboratorium lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan kini berstatus terbengkalai. Fakta ini terungkap secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan LHP bernomor 19.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, aset Laboratorium DLH yang bernilai minimal Rp3.816.528.000,00 tersebut dibiarkan mangkrak karena tidak didukung oleh ketersediaan tenaga teknis dan biaya pemeliharaan. Temuan ini menjadi bagian dari daftar panjang aset terbengkalai pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan yang total nilainya mencapai Rp142,7 miliar.
Kondisi fasilitas fisik yang terbengkalai ini berbanding terbalik dengan citra lingkungan yang tengah digenjot oleh DLH, terutama dalam mengejar target “Aceh Selatan Adipura 2030”. Padahal, keberadaan laboratorium sangat vital sebagai jantung pengawasan lingkungan daerah. Mangkraknya aset senilai hampir empat miliar rupiah ini memunculkan tanda tanya besar terkait kematangan perencanaan pengadaan barang dan jasa instansi terkait sejak awal.
Kendaraan Hilang Jejak dan Retribusi Nihil
Selain persoalan laboratorium, LHP BPK juga memberikan sejumlah catatan merah lainnya untuk DLH. Dinas ini tercatat sebagai satu dari sepuluh SKPK yang pengurus barangnya kesulitan melacak keberadaan kendaraan dinas.
Hal ini menyusul kegiatan “apel kendaraan” pada 8–10 April 2025 yang menurut temuan BPK tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak terdokumentasi dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Alhasil, sejumlah kendaraan operasional milik DLH berstatus “Tidak Hadir” saat tim BPK melakukan pemeriksaan fisik.
Pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang menjadi kewenangan DLH tercatat nihil atau tidak menghasilkan realisasi sama sekali sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Di sisi lain, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan justru terealisasi sebesar Rp233.927.100,00 atau mencapai 173,27 persen dari target. Secara editorial, realisasi yang terlampau jauh di atas target ini tidak selalu mencerminkan prestasi, melainkan mengindikasikan bahwa perencanaan pendapatan diduga dipatok terlalu rendah sejak awal sehingga potensi riil PAD tidak terpetakan dengan akurat.
Celah Sistem Pengelolaan Dana Zakat
Lebih lanjut, dokumen LHP BPK turut mencatat bahwa DLH merupakan satu dari 35 SKPK yang sempat menampung potongan zakat dan infak penghasilan pegawai di rekening pribadi bendahara sebelum disetorkan ke rekening resmi Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS).
Praktik ini terjadi akibat belum adanya mekanisme auto debet yang terintegrasi di sistem keuangan Pemkab Aceh Selatan. Kendati demikian, DLH tidak termasuk dalam daftar SKPK yang tercatat terlambat menyetor. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut lebih mengarah pada kelemahan struktural sistem pengelolaan dana daerah yang celahnya harus segera ditutup secara menyeluruh oleh Pemkab, guna menghindari potensi penyelewengan di masa depan.[red]








