BPK Soroti Dua Waterboom Rp13,3 Miliar Terbengkalai, RUP Dinas Pariwisata Aceh Selatan 2026 Justru Prioritaskan Anggaran Promosi

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN – Selama dua tahun anggaran berturut-turut (2024-2025), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten menyoroti lemahnya pengelolaan aset tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Puncaknya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025, BPK mengungkap dua objek wisata waterboom milik Dinas Pariwisata senilai Rp13,3 miliar dalam kondisi terbengkalai.
Namun, alih-alih mengalokasikan anggaran untuk penyelamatan aset tersebut, dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 Dinas Pariwisata Aceh Selatan justru memuat rencana pembangunan kolam renang baru di lokasi berbeda, sementara tidak ada satu pun paket yang dialokasikan untuk pemeliharaan waterboom yang mangkrak tersebut.
Temuan BPK: Aset Mangkrak Akibat Lemahnya Perencanaan
Dalam LHP TA 2025, BPK menyatakan Dinas Pariwisata memiliki dua objek wisata waterboom senilai Rp13.326.452.256,00 yang sejak diresmikan tidak dikelola dengan baik. Kedua aset yang berlokasi di kawasan Panjupian, Kecamatan Tapaktuan ini, tercatat sebagai aset terbengkalai terbesar ketiga di Aceh Selatan, setelah RSU Pratama dan sejumlah pabrik es milik Dinas Kelautan dan Perikanan.
BPK menegaskan bahwa aset-aset tersebut terbengkalai karena ketiadaan anggaran pemeliharaan yang memadai, sehingga mengalami kerusakan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini dinilai mencerminkan kelemahan dalam perencanaan pengadaan Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPK telah merekomendasikan Bupati Aceh Selatan agar menyusun rencana pemanfaatan aset yang komprehensif, mulai dari pengadaan hingga pemeliharaan. Pihak SKPK terkait menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut.
Membangun yang Baru, Membiarkan yang Lama
Penelusuran pada portal SiRUP LKPP untuk tahun 2026 menunjukkan ketidakselarasan antara temuan BPK dengan kebijakan anggaran dinas. Tidak ditemukan anggaran untuk rehabilitasi atau pemeliharaan dua waterboom senilai Rp13,3 miliar tersebut.
Ironisnya, Dinas Pariwisata justru merencanakan pembangunan kolam renang baru di Gampong Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, dengan pagu Rp111,6 juta, lengkap dengan biaya perencanaan dan pengawasan. Selain itu, terdapat sejumlah paket revitalisasi destinasi lain dengan total belanja fisik mencapai Rp1,03 miliar. Pola ini memperkuat kritik BPK mengenai pembangunan fasilitas baru yang tidak diimbangi dengan optimalisasi aset yang sudah ada.
Anggaran Publikasi Mengalahkan Prioritas Perbaikan
Di tengah kondisi aset yang mangkrak, Dinas Pariwisata justru mengalokasikan anggaran untuk belanja iklan dan publikasi melalui media daring senilai Rp265 juta. Anggaran ini terbagi dalam sembilan paket pengadaan langsung.
Daftar Alokasi Belanja Publikasi (RUP 2026):
Publikasi Media Online (4 Media @50 Juta) Jumlah Rp200.00.000,-
Publikasi Media Online (2 Media @20 Juta) Jumlah Rp40.00.000,-
Publikasi Media Online (2 Media @10 Juta) Jumlah Rp20.000.000,-
Jasa Iklan/Pemotretan (1 Paket @5 Juta) Jumlah Rp5.000.000,-
Total Rp 265.000.000,- (Dua ratus enam puluh lima juta Rupiah)
Sebagai perbandingan, total anggaran publikasi ini jauh lebih besar daripada anggaran perencanaan dan pengawasan pembangunan kolam renang baru, serta setara dengan seperempat dari total anggaran revitalisasi destinasi wisata tahun 2026.
Meskipun belanja publikasi merupakan hal yang lazim, proporsi anggaran di tengah aset yang terbengkalai bernilai belasan miliar rupiah menjadi sorotan mengenai skala prioritas Dinas Pariwisata Aceh Selatan.
Persoalan ini kini membentang selama tiga tahun anggaran. Hingga berita ini diturunkan, konsistensi tindak lanjut atas rekomendasi BPK masih dinanti, mengingat penatausahaan aset tetap menjadi tantangan krusial bagi pemerintah daerah dalam menjaga efektivitas penggunaan uang negara.[red]









