“Temuan BPK: Ratusan Miliar Dana Earmark digunakan di Luar Peruntukan hingga Pemborosan Belanja Mobil Mewah”

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
ACEH SELATAN | SNN — Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan menjadi simpul dari sejumlah temuan paling berat dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Mulai dari dana yang dibatasi peruntukannya senilai ratusan miliar rupiah yang terpakai untuk membiayai belanja lain, hingga pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas mewah yang bermasalah hampir seluruhnya bermuara di badan (OPD) yang satu ini.
Peran Ganda yang Membuatnya Sentral
BPKD memegang dua peran sekaligus. Sebagai satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), BPKD mengelola belanja dan asetnya sendiri. Namun BPKD juga berperan sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) sekaligus Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), yang mengelola kas, pembiayaan, dan pertanggungjawaban keuangan seluruh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Peran kedua inilah yang membuat kelemahan di BPKD tidak berhenti pada satu dinas, melainkan berdampak pada keuangan daerah secara keseluruhan.
Dana Dibatasi Peruntukannya Terpakai untuk Belanja Lain
Temuan paling material menyangkut pengelolaan kas daerah. BPK menemukan bahwa kas yang dibatasi penggunaannya dana yang secara hukum telah ditentukan peruntukannya, seperti dana bencana dan transfer bertujuan khusus terpakai untuk membiayai belanja kegiatan lain.
Berdasarkan penjelasan pada Neraca Pemkab Aceh Selatan Tahun 2025, dana dibatasi yang telah terpakai untuk membiayai belanja lain tercatat sebesar Rp147.632.504.143,61. Sementara itu, kutipan temuan BPK yang merujuk pada laporan pemeriksaan tahun sebelumnya menyebut angka penggunaan kas dibatasi di luar peruntukan sebesar Rp132.362.340.202,22. Kedua angka menunjukkan skala persoalan yang sama: dana bertujuan khusus dalam jumlah ratusan miliar rupiah digunakan tidak sesuai peruntukan.
Di antara dana yang terpakai itu terdapat pos-pos yang seharusnya bersifat khusus, seperti Bantuan Presiden untuk bencana alam senilai Rp4 miliar, bantuan bencana dari Pemerintah Provinsi Aceh, bantuan dari Pemerintah Daerah Bandung, serta donasi masyarakat.
BPK mencatat kondisi keuangan daerah memang tengah tertekan. Hingga 31 Desember 2025, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat Rp20.524.445.835,82 jumlah yang tidak dapat menutupi utang belanja yang menjadi kewajiban daerah sebesar Rp200.087.519.392,00. Dengan kata lain, kas yang tersisa hanya cukup untuk menutup sekitar sepersepuluh dari total kewajiban.
SOP Manajemen Kas yang Tak Kunjung Selesai
Untuk membenahi persoalan ini, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Selatan memerintahkan Kepala BPKD selaku BUD agar menginstruksikan Kuasa BUD lebih cermat memeriksa ketersediaan kas sebelum pencairan, serta menyusun Standard Operating Procedure (SOP) manajemen kas meliputi penetapan saldo kas minimal, perencanaan kas, dan strategi mengatasi kekurangan maupun kelebihan kas.
Namun rekomendasi penyusunan SOP manajemen kas ini bukan hal baru. Berdasarkan LHP, rekomendasi serupa telah disampaikan pada pemeriksaan tahun sebelumnya, tetapi penyusunannya belum selesai. Artinya, kelemahan pada fungsi bendahara umum daerah ini merupakan persoalan yang berulang dan rekomendasinya belum dituntaskan.
Pengadaan dan Sewa Kendaraan Mewah
Dalam kapasitasnya sebagai SKPK, BPKD juga tersangkut dua temuan pengadaan kendaraan yang telah menjadi sorotan.
Pertama, pembelian satu unit Honda Vellfire senilai Rp1,875 miliar melalui e-katalog harga yang menurut BPK mencapai 2,6 kali lipat Standar Biaya Umum, sehingga menimbulkan pemborosan Rp1.172.030.000,00, ditambah denda keterlambatan Rp129.375.000,00 yang tidak dipungut. BPK menyebut Kepala BPKD selaku Pengguna Anggaran mengusulkan anggaran tanpa berdasar pada prioritas belanja dan Standar Biaya Umum.
Kedua, penyewaan tujuh unit kendaraan dinas senilai Rp658 juta yang menimbulkan kelebihan pembayaran Rp208.685.422,98. BPK menemukan kontrak sewa diteken sebelum dianggarkan, pengadaan senilai Rp516,5 juta dilakukan lewat penunjukan langsung yang melampaui batas Rp200 juta, serta sewa untuk kantor perwakilan yang keberadaannya tidak dapat dibuktikan. Pada temuan ini pun, BPK menyebut Kepala BPKD selaku Pengguna Anggaran kurang mengawasi dan mengendalikan kegiatan.
Aset BPKD Sendiri Ikut Terbengkalai
Persoalan penatausahaan aset juga tak luput dari BPKD. Dalam temuan pengelolaan aset tetap, BPKD tercatat memiliki aset terbengkalai senilai Rp1.468.277.422,00 berupa tanah pasar, kios di sebelas lokasi, dan aset lainnya. Meski nilainya jauh lebih kecil dibanding aset terbengkalai di dinas lain, temuan ini menunjukkan badan yang mengoordinasikan penatausahaan aset daerah pun menghadapi persoalan serupa pada asetnya sendiri.
Figur Kunci: Kepala BPKD
Bila ditarik benang merahnya, jabatan Kepala BPKD muncul berulang dalam temuan-temuan ini sebagai Pengguna Anggaran dalam kasus pembelian Vellfire dan sewa kendaraan, dan sebagai Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan kas. Satu jabatan dengan tanggung jawab berlapis, yang menempatkannya sebagai figur sentral dalam sebagian besar temuan bernilai material pada LHP BPK ini.
Menurut LHP, atas temuan-temuan tersebut Kepala BPKD menyatakan sependapat dengan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.[red]









