Langsung ke konten utama

Klarifikasi Pemkab Aceh Selatan Soal Temuan BPK: “Jangan Kaburkan Akuntabilitas dengan Retorika”

MS
Redaksi
Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
Klarifikasi Pemkab Aceh Selatan Soal Temuan BPK: “Jangan Kaburkan Akuntabilitas dengan Retorika”
Klarifikasi Pemkab Aceh Selatan Soal Temuan BPK: “Jangan Kaburkan Akuntabilitas dengan Retorika”

TAPAKTUAN | SNN – Pernyataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang memberikan klarifikasi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 mendapat respons tajam dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Korwil Aceh Selatan.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dibeberapa media oleh Kepala Dinas Kominfo Dicky Ichwan, Inspektur Yusrizal, dan Kepala BPKD Samsul Bahri, SH, menyusul munculnya isu hilangnya 144 unit kendaraan dinas senilai Rp15,72 miliar serta pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,87 miliar yang dinilai melampaui standar, dan diduga adanya Praktik maladministarasi serta Potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Korwil FORMAKI Aceh Selatan, Along, menegaskan bahwa klarifikasi di media massa tidak serta-merta menggugurkan status temuan BPK yang bersifat final secara administratif.

“Klarifikasi bukanlah pemutihan. Temuan BPK adalah produk hukum hasil audit lapangan, bukan rumor yang bisa diluruskan dengan opini. Jika kendaraan memang ada dan terdata, mengapa saat pemeriksaan berlangsung pihak pengurus barang gagal menunjukkannya kepada auditor?” ujar Along, Sabtu (4/7/2026).

Tuntut Transparansi Dokumen

FORMAKI secara spesifik menyoroti tiga pejabat yang memberikan pernyataan tersebut:

  1. Kepada Kadis Kominfo, Dicky Ichwan: FORMAKI menilai narasi “pelurusan” yang dibangun terkesan mendiskreditkan akurasi audit BPK. mendesak Pemkab menunjukkan Berita Acara Rekonsiliasi Aset yang divalidasi BPK, bukan sekadar rilis media.
  2. Kepada Inspektur, Yusrizal: FORMAKI mempertanyakan fungsi pengawasan internal. “Jika seluruh kendaraan telah teridentifikasi, mengapa temuan ini bisa muncul dalam LHP? Ini bukti nyata lemahnya pengawasan internal selama tahun berjalan,”
  3. Kepada Kepala BPKD, Samsul Bahri, SH: FORMAKI menagih transparansi bukti setor (SSB/SSBN) atas pengembalian sewa kendaraan sebesar Rp208,68 juta ke Kas Daerah. Terkait mobil dinas Bupati, FORMAKI menegaskan bahwa keputusan tidak memakai mobil tersebut tidak menghapus pelanggaran administratif atas pengadaan yang melampaui Standar Biaya Umum (SBU).

Kawal 60 Hari Tindak Lanjut

Dalam pernyataannya, FORMAKI menegaskan bahwa status temuan BPK hanya bisa dinyatakan tuntas apabila telah tertera “Sesuai Rekomendasi” dalam sistem pemantauan (SIPTL) BPK, bukan sekadar selesai di halaman berita.

“Kami sebagai rakyat tidak akan berhenti pada retorika klarifikasi. Kami akan mengawal proses tindak lanjut ini selama 60 hari sejak LHP BPK diterima. Jika rekomendasi BPK tidak dilaksanakan dengan jujur dan tuntas, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke apparat penegak hukum karena telah terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengabaian prosedur keuangan negara,” pungkas Along.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi akan mengkonfirmasi pihak Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait untuk memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai tuntutan FORMAKI untuk mempublikasikan bukti-bukti dokumen resmi tersebut kepada publik.[redaksi]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.