Klarifikasi Pemkab Aceh Selatan Soal Temuan BPK: “Jangan Kaburkan Akuntabilitas dengan Retorika”

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN – Pernyataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang memberikan klarifikasi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 mendapat respons tajam dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Korwil Aceh Selatan.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dibeberapa media oleh Kepala Dinas Kominfo Dicky Ichwan, Inspektur Yusrizal, dan Kepala BPKD Samsul Bahri, SH, menyusul munculnya isu hilangnya 144 unit kendaraan dinas senilai Rp15,72 miliar serta pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,87 miliar yang dinilai melampaui standar, dan diduga adanya Praktik maladministarasi serta Potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Korwil FORMAKI Aceh Selatan, Along, menegaskan bahwa klarifikasi di media massa tidak serta-merta menggugurkan status temuan BPK yang bersifat final secara administratif.
“Klarifikasi bukanlah pemutihan. Temuan BPK adalah produk hukum hasil audit lapangan, bukan rumor yang bisa diluruskan dengan opini. Jika kendaraan memang ada dan terdata, mengapa saat pemeriksaan berlangsung pihak pengurus barang gagal menunjukkannya kepada auditor?” ujar Along, Sabtu (4/7/2026).
Tuntut Transparansi Dokumen
FORMAKI secara spesifik menyoroti tiga pejabat yang memberikan pernyataan tersebut:
Kawal 60 Hari Tindak Lanjut
Dalam pernyataannya, FORMAKI menegaskan bahwa status temuan BPK hanya bisa dinyatakan tuntas apabila telah tertera “Sesuai Rekomendasi” dalam sistem pemantauan (SIPTL) BPK, bukan sekadar selesai di halaman berita.
“Kami sebagai rakyat tidak akan berhenti pada retorika klarifikasi. Kami akan mengawal proses tindak lanjut ini selama 60 hari sejak LHP BPK diterima. Jika rekomendasi BPK tidak dilaksanakan dengan jujur dan tuntas, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke apparat penegak hukum karena telah terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengabaian prosedur keuangan negara,” pungkas Along.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi akan mengkonfirmasi pihak Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait untuk memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai tuntutan FORMAKI untuk mempublikasikan bukti-bukti dokumen resmi tersebut kepada publik.[redaksi]









