Pemkab Aceh Selatan Lakukan Mutasi dan Promosi 7 Pejabat Administrator, Ini Daftar Pejabatnya

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali melakukan perombakan di jajaran birokrasinya. Bupati Aceh Selatan secara resmi telah menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/178/2026 yang ditetapkan di Tapaktuan pada tanggal 3 Juli 2026. Posisi administrator yang dirotasi dan dipromosikan dalam keputusan tersebut secara spesifik meliputi jabatan Camat, Kepala Bidang, serta Sekretaris Sekretariat Kecamatan. Pengangkatan dan mutasi ini dilaksanakan dengan merujuk pada sejumlah surat rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mutasi dan pengangkatan Pejabat Administrator di Kabupaten Aceh Selatan yang diterbitkan pada rentang tanggal 19 Mei hingga 2 Juli 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, terdapat tujuh orang PNS yang dipercaya untuk mengemban posisi baru di lingkup pemerintahan kabupaten.
Setiap pejabat yang diangkat tersebut akan diberikan tunjangan jabatan yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan pengangkatan ini akan mulai berlaku efektif sejak tanggal pelantikan.
Lebih lanjut, salinan asli atau petikan keputusan ini telah diberikan langsung kepada masing-masing pegawai yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Keputusan ini juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya adalah Menteri Dalam Negeri Cq. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemendagri, Kepala BKN, dan Gubernur Aceh. Di akhir keputusannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.[red]








