Pemkab Aceh Selatan Lakukan Mutasi dan Promosi 7 Pejabat Administrator, Ini Daftar Pejabatnya

TAPAKTUAN | SNN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali melakukan perombakan di jajaran birokrasinya. Bupati Aceh Selatan secara resmi telah menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/178/2026 yang ditetapkan di Tapaktuan pada tanggal 3 Juli 2026. Posisi administrator yang dirotasi dan dipromosikan dalam keputusan tersebut secara spesifik meliputi jabatan Camat, Kepala Bidang, serta Sekretaris Sekretariat Kecamatan. Pengangkatan dan mutasi ini dilaksanakan dengan merujuk pada sejumlah surat rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mutasi dan pengangkatan Pejabat Administrator di Kabupaten Aceh Selatan yang diterbitkan pada rentang tanggal 19 Mei hingga 2 Juli 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, terdapat tujuh orang PNS yang dipercaya untuk mengemban posisi baru di lingkup pemerintahan kabupaten.
- Irwansyah, SE, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, kini dirotasi menjadi Sekretaris Sekretariat Kecamatan Trumon Timur.
- Deffi Yarman, SP, mendapatkan promosi dari jabatan lamanya sebagai Pengadministrasi Umum pada Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Labuhanhaji, untuk mengisi posisi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah.
- Iqbal SH, dipromosikan menjadi Camat Samadua, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Sangketa, Hukum dan Konflik Pertanahan pada Dinas Pertanahan.
- Kamal Fuadi, ST, juga mendapatkan promosi dari Kepala Seksi Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada instansi yang sama.
- Rismawati, SIP, dipromosikan dari posisinya sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Kabupaten, menjadi Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.
- Yusra, ST, dirotasi dari jabatannya sebagai Kepala UMKM pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, menjadi Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Marjaya, SST, yang menerima promosi dari Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Setcam Trumon Tengah menjadi Sekretaris Setcam Trumon Tengah.
Setiap pejabat yang diangkat tersebut akan diberikan tunjangan jabatan yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan pengangkatan ini akan mulai berlaku efektif sejak tanggal pelantikan.
Lebih lanjut, salinan asli atau petikan keputusan ini telah diberikan langsung kepada masing-masing pegawai yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Keputusan ini juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya adalah Menteri Dalam Negeri Cq. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemendagri, Kepala BKN, dan Gubernur Aceh. Di akhir keputusannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












