Raih Opini WTP, Keuangan Banda Aceh Ternyata Tekor Riil Rp111 Miliar

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Banda Aceh | SNN — Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Namun di balik predikat tertinggi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 18 temuan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, termasuk defisit keuangan riil sebesar Rp111,40 miliar.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 11.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang diteken pada 29 Mei 2026.
Opini WTP kerap dipahami masyarakat sebagai tanda pengelolaan keuangan yang bersih dan sehat. Padahal opini itu hanya menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan bukan jaminan tidak adanya persoalan. LHP tahun ini justru memperlihatkan tekanan fiskal yang serius sekaligus kelemahan pengawasan yang tersebar di banyak satuan kerja.
Menurut BPK, perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2025 belum mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang rasional. Pemko menganggarkan belanja lebih besar dibanding kenaikan pendapatannya. Bahkan, meski Gubernur Aceh telah melarang, Pemko tetap mematok target Pajak Daerah Rp200,6 miliar hampir dua kali lipat realisasi tertinggi tiga tahun terakhir yang hanya Rp104,6 miliar.
Akibatnya, keuangan daerah mengalami defisit riil Rp111.403.302.149,47 dan menanggung utang belanja Rp100.472.681.422,52 per 31 Desember 2025.
Yang paling menonjol, saldo kas yang penggunaannya dibatasi atau earmarked antara lain Dana Alokasi Umum bidang pendidikan dan kesehatan, Dana Alokasi Khusus, serta Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp25.353.010.904,10 ikut terpakai untuk membiayai belanja barang-jasa dan belanja pegawai. Rekening kas daerah yang seharusnya menyimpan dana bertujuan khusus itu hanya menyisakan Rp70,3 juta pada akhir tahun. Dalam keterangan yang dikutip BPK, Kepala Bidang Perbendaharaan menyebut penggunaan dana tersebut dilakukan atas arahan pimpinan untuk menekan potensi utang belanja menjelang akhir tahun anggaran.
Kelebihan bayar Rp1,5 miliar
BPK juga menemukan rangkaian kelebihan pembayaran yang wajib disetorkan kembali ke kas daerah, dengan total sekitar Rp1,52 miliar.
Nilai terbesar berasal dari tunjangan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK). Setiap anggota dibayar Rp20,5 juta per bulan, melampaui standar biaya yang berlaku sebesar Rp17,66 juta, sehingga terjadi kelebihan Rp691.361.775. Sekretariat DPRK disebut telah menyetorkan kelebihan itu ke kas daerah pada 2 Juni 2026.
Temuan lain menyangkut pekerjaan konstruksi. BPK mencatat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp508,17 juta secara gabungan, meliputi proyek jalan, jaringan, dan irigasi (Rp256,86 juta, seluruhnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), pekerjaan pemeliharaan (Rp157,88 juta), serta gedung dan bangunan (Rp93,44 juta). Seluruh paket telah dibayar lunas sebelum kekurangannya ditemukan.
Persoalan pertanggungjawaban juga muncul. BPK menilai bukti belanja bahan bakar minyak sebesar Rp117,05 juta pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena sebagian struk memuat nama operator yang menurut konfirmasi ke pihak SPBU tidak diakui sebagai petugas mereka. Sementara pada Sekretariat DPRK, terdapat biaya penginapan perjalanan dinas Rp16,21 juta yang para pelaksananya mengakui tidak benar-benar menginap di hotel yang bukti tagihannya dilampirkan.
Selain kelebihan bayar, BPK mengidentifikasi potensi pendapatan hilang atau kurang pungut sekitar Rp810,97 juta, antara lain dari retribusi pasar yang tidak tertagih, penerapan tarif yang tidak sesuai qanun, serta selisih penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor Rp171,67 juta. BPK turut menyoroti selisih omzet Rp30,89 miliar antara data alat perekam transaksi atau tapping box dengan yang dilaporkan wajib pajak hotel — selisih yang tidak pernah direkonsiliasi, padahal Pemko membayar sewa alat itu Rp385,92 juta per tahun.
Rekomendasi bersifat administratif
Atas seluruh temuan, BPK memberikan 76 rekomendasi kepada Wali Kota Banda Aceh. Rekomendasi itu umumnya meminta penyetoran kelebihan bayar ke kas daerah, penataan ulang penganggaran agar rasional, penyusunan strategi manajemen kas, serta penguatan pengawasan dan penatausahaan pada tiap satuan kerja.
Seluruh rekomendasi bersifat administratif. LHP tidak memuat rekomendasi berindikasi pidana maupun penyerahan perkara kepada aparat penegak hukum. Dalam laporan itu, Pemko Banda Aceh melalui para pejabat terkait dinyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Catatan lain, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi justru menurun. Dari 76 rekomendasi LHP TA 2025, baru 48 atau 63 persen yang berstatus sesuai turun dari 93 persen pada tahun sebelumnya. Persoalan perencanaan APBK yang tidak rasional bahkan telah menjadi temuan sejak TA 2024 dan berulang pada tahun ini.
Untuk memberikan keseimbangan dan hak jawab, redaksi terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait antara lain Wali Kota Banda Aceh, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota, serta Sekretaris DPRK. Tanggapan dari pihak-pihak tersebut akan kami sajikan secara utuh dalam pemberitaan edisi berikutnya.[red]









