APBA 2026 Memasuki Bulan Kedelapan, FORMAKI Soroti Serapan Belanja Modal Baru 15,06 Persen

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyoroti rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 yang memasuki bulan kedelapan.
FORMAKI menilai Pemerintah Aceh perlu membuka data kinerja anggaran seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atau OPD secara lebih rinci, terutama untuk mengetahui unit kerja mana yang mengalami keterlambatan dalam mengeksekusi program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Sorotan tersebut disampaikan FORMAKI dalam siaran pers yang diterima redaksi Sarannews.net, menyusul data realisasi APBA berdasarkan SIKD yang diterima per 11 Agustus 2026.
Berdasarkan data tersebut, dari total pagu belanja daerah Aceh sebesar Rp11,60 triliun, realisasi hingga 11 Agustus baru mencapai Rp4,29 triliun atau 36,98 persen.
Sementara pendapatan daerah telah terealisasi sebesar Rp6,64 triliun atau 53,09 persen dari target Rp12,51 triliun.
Namun, komponen yang paling disoroti adalah belanja modal, Dari pagu belanja modal sebesar Rp1,16 triliun, realisasi baru mencapai Rp175,03 miliar atau 15,06 persen.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp987,05 miliar atau 84,94 persen pagu belanja modal yang belum terealisasi.
61 Persen Tahun Anggaran Telah Berjalan
FORMAKI menilai angka tersebut perlu dibaca dengan mempertimbangkan posisi waktu pelaksanaan APBA. Per 11 Agustus 2026, sekitar 61,1 persen perjalanan tahun anggaran telah berlangsung. Meski realisasi APBD tidak harus bergerak secara linear mengikuti persentase waktu, FORMAKI menilai terdapat deviasi yang cukup besar antara perjalanan tahun anggaran dan realisasi belanja, khususnya belanja modal.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar persentase serapan. Yang kami pertanyakan adalah apakah pelaksanaan APBA 2026 masih berjalan sesuai rencana atau sudah terjadi deviasi yang signifikan pada sejumlah OPD,” demikian salah satu poin yang disampaikan FORMAKI dalam siaran persnya.
Menurut organisasi tersebut, rendahnya realisasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Namun, kondisi tersebut patut diuji terhadap dokumen perencanaan, anggaran kas, jadwal pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan, kontrak serta target output masing-masing SKPA.
![]()
Minta Pemprov Buka Data Per SKPA
FORMAKI menilai angka realisasi secara agregat belum cukup untuk memberikan gambaran mengenai kinerja masing-masing OPD.
Pasalnya, realisasi 36,98 persen secara keseluruhan tidak menjelaskan OPD mana yang telah bekerja sesuai target dan mana yang justru mengalami keterlambatan.
Karena itu, FORMAKI meminta Pemerintah Aceh membuka data kinerja seluruh SKPA secara rinci.
Data yang diminta antara lain mencakup pagu APBA 2026, target realisasi setiap periode, realisasi keuangan, realisasi fisik, deviasi target dan realisasi, jumlah program serta kegiatan, jumlah paket pengadaan, status pengadaan, nilai kontrak, progres fisik, progres pembayaran, kendala pelaksanaan serta prognosis penyelesaian sampai akhir tahun.
“Kalau total realisasi 36,98 persen, publik belum tahu siapa yang sudah bekerja optimal dan siapa yang justru menjadi penyumbang terbesar rendahnya serapan. Karena itu, Pemerintah Aceh harus membuka data per SKPA,” tegas FORMAKI.
Dengan keterbukaan tersebut, publik dinilai dapat mengetahui secara objektif OPD mana yang cepat dan OPD mana yang lamban dalam mengeksekusi APBA 2026.
Rp987 Miliar Belanja Modal Jadi Sorotan
Menurut FORMAKI, belanja modal perlu mendapat perhatian khusus karena anggaran tersebut berkaitan dengan pembangunan aset dan infrastruktur yang diharapkan memberikan manfaat langsung maupun jangka panjang bagi masyarakat.
Dari pagu Rp1,16 triliun, baru Rp175,03 miliar yang terealisasi.
Pertanyaan yang kemudian muncul, menurut FORMAKI, adalah apakah sekitar Rp987,05 miliar yang belum terealisasi tersebut sebenarnya sudah masuk tahap pengadaan dan pelaksanaan, atau masih tertahan pada tahap perencanaan dan administrasi.
Jika sebagian besar kegiatan telah dikontrak dan sedang dikerjakan, pemerintah dapat menunjukkan progres fisik masing-masing pekerjaan.
Namun apabila sebagian besar paket belum masuk tahap kontrak, publik dinilai berhak meminta penjelasan mengenai penyebab keterlambatan.
“Serapan rendah karena pekerjaan sedang berjalan tidak sama dengan serapan rendah karena kegiatan belum siap dilaksanakan,” demikian penegasan FORMAKI.
Waspadai Penumpukan di Akhir Tahun
Selain belanja modal, FORMAKI juga menyoroti realisasi belanja barang dan jasa. Dari pagu sekitar Rp4,23 triliun, realisasinya baru mencapai Rp1,26 triliun atau 29,76 persen. Artinya, sekitar Rp2,97 triliun masih belum terealisasi.
Jika belanja modal dan belanja barang dan jasa digabungkan, terdapat sekitar Rp3,96 triliun anggaran yang belum terealisasi dari kedua kelompok belanja tersebut.
FORMAKI menegaskan angka tersebut tidak berarti seluruh anggaran harus sudah dibelanjakan pada Agustus. Namun, semakin besar anggaran yang belum terealisasi, semakin besar pula kebutuhan akselerasi pada sisa tahun anggaran.
Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi agar percepatan tidak berubah menjadi pola kejar tayang anggaran pada akhir tahun.
“Yang harus dikejar bukan hanya angka serapan, tetapi kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, kepatuhan prosedur, pencapaian output dan manfaat program bagi masyarakat,” kata FORMAKI.
Pendapatan Sudah 53 Persen, Belanja Baru 36 Persen
Di sisi pendapatan, FORMAKI juga mencermati adanya perbedaan antara realisasi pendapatan dan belanja. Hingga 11 Agustus 2026, pendapatan daerah telah mencapai Rp6,64 triliun atau 53,09 persen, sedangkan belanja baru Rp4,29 triliun atau 36,98 persen. Secara nominal terdapat selisih sekitar Rp2,35 triliun antara realisasi pendapatan dan belanja.
FORMAKI mengingatkan bahwa selisih tersebut tidak dapat secara otomatis disebut sebagai dana menganggur karena posisi keuangan daerah juga dipengaruhi pembiayaan, saldo awal, kewajiban dan transaksi lainnya.
Namun demikian, kondisi tersebut tetap relevan bagi pengawasan publik untuk melihat seberapa cepat penerimaan daerah dikonversi menjadi program, pembangunan dan pelayanan publik.
PAD Baru 27,36 Persen
Kondisi fiskal Aceh juga menjadi perhatian dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dari target PAD sebesar Rp4,65 triliun, realisasinya baru mencapai sekitar Rp1,27 triliun atau 27,36 persen, Sebaliknya, pendapatan transfer pemerintah pusat telah terealisasi Rp5,36 triliun atau 68,29 persen dari pagu Rp7,86 triliun.
FORMAKI menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kapasitas fiskal daerah, terutama karena sejumlah komponen PAD masih menunjukkan realisasi rendah.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan baru mencapai 7,03 persen, sementara lain-lain PAD yang sah baru 6,70 persen.
Menurut FORMAKI, pemerintah perlu menjelaskan faktor yang menyebabkan rendahnya realisasi tersebut, apakah berkaitan dengan target, mekanisme pemungutan, kinerja badan usaha milik daerah maupun faktor lainnya.
Jangan Tunggu Akhir Tahun
FORMAKI meminta evaluasi terhadap pelaksanaan APBA tidak menunggu sampai penghujung tahun.
Menurut organisasi tersebut, Pemerintah Aceh perlu segera mengidentifikasi SKPA dengan deviasi tinggi serta menyampaikan langkah korektif terhadap kegiatan yang mengalami keterlambatan.
Terlebih, dengan realisasi belanja modal yang baru mencapai 15,06 persen, terdapat ruang waktu yang semakin terbatas untuk menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan sampai akhir Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, FORMAKI meminta pemerintah membuka prognosis pelaksanaan APBA hingga akhir tahun, khususnya terhadap sekitar Rp987,05 miliar belanja modal yang belum terealisasi.
Lima Tuntutan FORMAKI
Dalam siaran persnya, FORMAKI menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Aceh.
Pertama, membuka data realisasi APBA 2026 secara rinci per SKPA, termasuk target, realisasi keuangan, realisasi fisik dan deviasi.
Kedua, membuka status seluruh paket belanja modal mulai dari tahap perencanaan, tender, kontrak, pelaksanaan hingga pembayaran.
Ketiga, mempublikasikan daftar SKPA yang mengalami deviasi tertinggi beserta alasan dan langkah korektifnya.
Keempat, menjelaskan prognosis realisasi APBA sampai akhir Desember 2026, terutama terhadap Rp987,05 miliar belanja modal yang belum terealisasi.
Kelima, memastikan percepatan realisasi tidak mengorbankan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, transparansi dan manfaat program bagi masyarakat.
Bukan Sekadar Mengejar Persentase Serapan
FORMAKI menilai ukuran keberhasilan APBA tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa besar anggaran berhasil dibelanjakan. Anggaran yang terserap tinggi tetapi menghasilkan pekerjaan berkualitas rendah tentu tidak dapat disebut sebagai keberhasilan tata kelola. Sebaliknya, rendahnya serapan juga tidak otomatis menunjukkan kegagalan apabila terdapat alasan yang sah dan kegiatan memang dijadwalkan pada periode berikutnya.
Karena itu, FORMAKI mendorong evaluasi yang menghubungkan perencanaan, anggaran, waktu pelaksanaan, realisasi keuangan, progres fisik, output dan manfaat.
Bagi publik, pertanyaan utamanya kini bukan hanya berapa persen APBA telah terserap, tetapi:
Apakah APBA 2026 berjalan sesuai rencana, dan OPD mana yang bertanggung jawab atas kegiatan yang mengalami keterlambatan?
Hingga saat ini, data yang tersedia secara agregat belum menjawab pertanyaan tersebut, Karena itu, FORMAKI meminta Pemerintah Aceh membuka “raport” seluruh SKPA agar masyarakat dapat menilai secara objektif kinerja setiap OPD.
Sebab APBA bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Di dalamnya terdapat uang publik yang harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan dan manfaat yang nyata.[Redaksi]










BANDA ACEH | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyoroti rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 yang memasuki bulan kedelapan.
FORMAKI menilai Pemerintah Aceh perlu membuka data kinerja anggaran seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atau OPD secara lebih rinci, terutama untuk mengetahui unit kerja mana yang mengalami keterlambatan dalam mengeksekusi program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Sorotan tersebut disampaikan FORMAKI dalam siaran pers yang diterima redaksi Sarannews.net, menyusul data realisasi APBA berdasarkan SIKD yang diterima per 11 Agustus 2026.
Berdasarkan data tersebut, dari total pagu belanja daerah Aceh sebesar Rp11,60 triliun, realisasi hingga 11 Agustus baru mencapai Rp4,29 triliun atau 36,98 persen.
Sementara pendapatan daerah telah terealisasi sebesar Rp6,64 triliun atau 53,09 persen dari target Rp12,51 triliun.
Namun, komponen yang paling disoroti adalah belanja modal, Dari pagu belanja modal sebesar Rp1,16 triliun, realisasi baru mencapai Rp175,03 miliar atau 15,06 persen.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp987,05 miliar atau 84,94 persen pagu belanja modal yang belum terealisasi.
61 Persen Tahun Anggaran Telah Berjalan
FORMAKI menilai angka tersebut perlu dibaca dengan mempertimbangkan posisi waktu pelaksanaan APBA. Per 11 Agustus 2026, sekitar 61,1 persen perjalanan tahun anggaran telah berlangsung. Meski realisasi APBD tidak harus bergerak secara linear mengikuti persentase waktu, FORMAKI menilai terdapat deviasi yang cukup besar antara perjalanan tahun anggaran dan realisasi belanja, khususnya belanja modal.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar persentase serapan. Yang kami pertanyakan adalah apakah pelaksanaan APBA 2026 masih berjalan sesuai rencana atau sudah terjadi deviasi yang signifikan pada sejumlah OPD,” demikian salah satu poin yang disampaikan FORMAKI dalam siaran persnya.
Menurut organisasi tersebut, rendahnya realisasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Namun, kondisi tersebut patut diuji terhadap dokumen perencanaan, anggaran kas, jadwal pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan, kontrak serta target output masing-masing SKPA.
![]()
Minta Pemprov Buka Data Per SKPA
FORMAKI menilai angka realisasi secara agregat belum cukup untuk memberikan gambaran mengenai kinerja masing-masing OPD.
Pasalnya, realisasi 36,98 persen secara keseluruhan tidak menjelaskan OPD mana yang telah bekerja sesuai target dan mana yang justru mengalami keterlambatan.
Karena itu, FORMAKI meminta Pemerintah Aceh membuka data kinerja seluruh SKPA secara rinci.
Data yang diminta antara lain mencakup pagu APBA 2026, target realisasi setiap periode, realisasi keuangan, realisasi fisik, deviasi target dan realisasi, jumlah program serta kegiatan, jumlah paket pengadaan, status pengadaan, nilai kontrak, progres fisik, progres pembayaran, kendala pelaksanaan serta prognosis penyelesaian sampai akhir tahun.
“Kalau total realisasi 36,98 persen, publik belum tahu siapa yang sudah bekerja optimal dan siapa yang justru menjadi penyumbang terbesar rendahnya serapan. Karena itu, Pemerintah Aceh harus membuka data per SKPA,” tegas FORMAKI.
Dengan keterbukaan tersebut, publik dinilai dapat mengetahui secara objektif OPD mana yang cepat dan OPD mana yang lamban dalam mengeksekusi APBA 2026.
Rp987 Miliar Belanja Modal Jadi Sorotan
Menurut FORMAKI, belanja modal perlu mendapat perhatian khusus karena anggaran tersebut berkaitan dengan pembangunan aset dan infrastruktur yang diharapkan memberikan manfaat langsung maupun jangka panjang bagi masyarakat.
Dari pagu Rp1,16 triliun, baru Rp175,03 miliar yang terealisasi.
Pertanyaan yang kemudian muncul, menurut FORMAKI, adalah apakah sekitar Rp987,05 miliar yang belum terealisasi tersebut sebenarnya sudah masuk tahap pengadaan dan pelaksanaan, atau masih tertahan pada tahap perencanaan dan administrasi.
Jika sebagian besar kegiatan telah dikontrak dan sedang dikerjakan, pemerintah dapat menunjukkan progres fisik masing-masing pekerjaan.
Namun apabila sebagian besar paket belum masuk tahap kontrak, publik dinilai berhak meminta penjelasan mengenai penyebab keterlambatan.
“Serapan rendah karena pekerjaan sedang berjalan tidak sama dengan serapan rendah karena kegiatan belum siap dilaksanakan,” demikian penegasan FORMAKI.
Waspadai Penumpukan di Akhir Tahun
Selain belanja modal, FORMAKI juga menyoroti realisasi belanja barang dan jasa. Dari pagu sekitar Rp4,23 triliun, realisasinya baru mencapai Rp1,26 triliun atau 29,76 persen. Artinya, sekitar Rp2,97 triliun masih belum terealisasi.
Jika belanja modal dan belanja barang dan jasa digabungkan, terdapat sekitar Rp3,96 triliun anggaran yang belum terealisasi dari kedua kelompok belanja tersebut.
FORMAKI menegaskan angka tersebut tidak berarti seluruh anggaran harus sudah dibelanjakan pada Agustus. Namun, semakin besar anggaran yang belum terealisasi, semakin besar pula kebutuhan akselerasi pada sisa tahun anggaran.
Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi agar percepatan tidak berubah menjadi pola kejar tayang anggaran pada akhir tahun.
“Yang harus dikejar bukan hanya angka serapan, tetapi kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, kepatuhan prosedur, pencapaian output dan manfaat program bagi masyarakat,” kata FORMAKI.
Pendapatan Sudah 53 Persen, Belanja Baru 36 Persen
Di sisi pendapatan, FORMAKI juga mencermati adanya perbedaan antara realisasi pendapatan dan belanja. Hingga 11 Agustus 2026, pendapatan daerah telah mencapai Rp6,64 triliun atau 53,09 persen, sedangkan belanja baru Rp4,29 triliun atau 36,98 persen. Secara nominal terdapat selisih sekitar Rp2,35 triliun antara realisasi pendapatan dan belanja.
FORMAKI mengingatkan bahwa selisih tersebut tidak dapat secara otomatis disebut sebagai dana menganggur karena posisi keuangan daerah juga dipengaruhi pembiayaan, saldo awal, kewajiban dan transaksi lainnya.
Namun demikian, kondisi tersebut tetap relevan bagi pengawasan publik untuk melihat seberapa cepat penerimaan daerah dikonversi menjadi program, pembangunan dan pelayanan publik.
PAD Baru 27,36 Persen
Kondisi fiskal Aceh juga menjadi perhatian dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dari target PAD sebesar Rp4,65 triliun, realisasinya baru mencapai sekitar Rp1,27 triliun atau 27,36 persen, Sebaliknya, pendapatan transfer pemerintah pusat telah terealisasi Rp5,36 triliun atau 68,29 persen dari pagu Rp7,86 triliun.
FORMAKI menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kapasitas fiskal daerah, terutama karena sejumlah komponen PAD masih menunjukkan realisasi rendah.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan baru mencapai 7,03 persen, sementara lain-lain PAD yang sah baru 6,70 persen.
Menurut FORMAKI, pemerintah perlu menjelaskan faktor yang menyebabkan rendahnya realisasi tersebut, apakah berkaitan dengan target, mekanisme pemungutan, kinerja badan usaha milik daerah maupun faktor lainnya.
Jangan Tunggu Akhir Tahun
FORMAKI meminta evaluasi terhadap pelaksanaan APBA tidak menunggu sampai penghujung tahun.
Menurut organisasi tersebut, Pemerintah Aceh perlu segera mengidentifikasi SKPA dengan deviasi tinggi serta menyampaikan langkah korektif terhadap kegiatan yang mengalami keterlambatan.
Terlebih, dengan realisasi belanja modal yang baru mencapai 15,06 persen, terdapat ruang waktu yang semakin terbatas untuk menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan sampai akhir Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, FORMAKI meminta pemerintah membuka prognosis pelaksanaan APBA hingga akhir tahun, khususnya terhadap sekitar Rp987,05 miliar belanja modal yang belum terealisasi.
Lima Tuntutan FORMAKI
Dalam siaran persnya, FORMAKI menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Aceh.
Pertama, membuka data realisasi APBA 2026 secara rinci per SKPA, termasuk target, realisasi keuangan, realisasi fisik dan deviasi.
Kedua, membuka status seluruh paket belanja modal mulai dari tahap perencanaan, tender, kontrak, pelaksanaan hingga pembayaran.
Ketiga, mempublikasikan daftar SKPA yang mengalami deviasi tertinggi beserta alasan dan langkah korektifnya.
Keempat, menjelaskan prognosis realisasi APBA sampai akhir Desember 2026, terutama terhadap Rp987,05 miliar belanja modal yang belum terealisasi.
Kelima, memastikan percepatan realisasi tidak mengorbankan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, transparansi dan manfaat program bagi masyarakat.
Bukan Sekadar Mengejar Persentase Serapan
FORMAKI menilai ukuran keberhasilan APBA tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa besar anggaran berhasil dibelanjakan. Anggaran yang terserap tinggi tetapi menghasilkan pekerjaan berkualitas rendah tentu tidak dapat disebut sebagai keberhasilan tata kelola. Sebaliknya, rendahnya serapan juga tidak otomatis menunjukkan kegagalan apabila terdapat alasan yang sah dan kegiatan memang dijadwalkan pada periode berikutnya.
Karena itu, FORMAKI mendorong evaluasi yang menghubungkan perencanaan, anggaran, waktu pelaksanaan, realisasi keuangan, progres fisik, output dan manfaat.
Bagi publik, pertanyaan utamanya kini bukan hanya berapa persen APBA telah terserap, tetapi:
Apakah APBA 2026 berjalan sesuai rencana, dan OPD mana yang bertanggung jawab atas kegiatan yang mengalami keterlambatan?
Hingga saat ini, data yang tersedia secara agregat belum menjawab pertanyaan tersebut, Karena itu, FORMAKI meminta Pemerintah Aceh membuka “raport” seluruh SKPA agar masyarakat dapat menilai secara objektif kinerja setiap OPD.
Sebab APBA bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Di dalamnya terdapat uang publik yang harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan dan manfaat yang nyata.[Redaksi]