Skandal Bantuan BMA Menggurita?, Formaki Endus Permainan ‘Orang Dalam’ Mobilisasi Proposal Sejak Hulu

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN – Babak baru dari karut-marut penyaluran Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh (BMA) Tahap I Tahun Anggaran 2026 terus bergulir. Setelah sebelumnya mencuat isu pemotongan dana oleh calo dan ketimpangan alokasi daerah yang ekstrem, kini dugaan adanya skema terorganisir yang melibatkan “orang dalam” mulai terkuak.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) menyoroti bahwa ketimpangan alokasi seperti 1.582 penerima di Aceh Timur berbanding 1 penerima di Nagan Raya bukanlah sekadar kebetulan data. Formaki menduga kuat adanya praktik mobilisasi proposal bantuan secara terstruktur yang difasilitasi oleh pihak internal BMA sejak awal mula pengajuan.
“Alokasi yang menumpuk di daerah tertentu ini sangat tidak wajar. Kami menduga kuat ada mobilisasi proposal oleh orang dalam BMA pada fase sebelumnya. Artinya, permainan calo ini tidak hanya terjadi di hilir saat pencairan, tetapi sudah terorganisir sejak di hulu, jauh sebelum manajemen menetapkan Surat Keputusan (SK) Calon Penerima,” urai perwakilan Formaki kepada redaksi.
Skema dari Hulu ke Hilir
Berdasarkan analisis Formaki, jaringan percaloan ini beroperasi dengan sistem yang sangat rapi. Pada tahap hulu, para calo yang memiliki akses ke “orang dalam” BMA diduga mengumpulkan dan memobilisasi ribuan proposal dari satu wilayah basis tertentu.
Para calo ini disinyalir sudah menjanjikan kelulusan proposal kepada masyarakat miskin dengan syarat adanya kesepakatan pemotongan dana atau fee apabila bantuan tersebut cair. Hal ini menjelaskan mengapa kuota bantuan bisa membengkak secara tidak masuk akal di satu wilayah, sementara wilayah lain seperti Aceh Barat dan Gayo Lues mendapat alokasi yang sangat minim.
Pada tahap hilir, ketika dana bantuan sebesar Rp5 juta per orang dicairkan ke rekening mustahik, para calo yang sudah memegang kendali sejak awal akan mengeksekusi kesepakatan mereka. Modusnya terbukti dari kasus-kasus yang mencuat, di mana buku rekening atau kartu ATM penerima sempat dikuasai oknum, sehingga dana yang sampai ke tangan masyarakat miskin hanya tersisa sebagian kecil.
Desakan Penyelidikan Hukum oleh APH
Melihat pola terstruktur dari hulu hingga hilir ini, Formaki menegaskan bahwa indikasi percaloan dan diskriminasi alokasi ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan evaluasi internal manajemen BMA.
Praktik ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta konflik kepentingan pengurus yang merugikan daerah lain secara masif. Oleh karena itu, Formaki mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan membedah skandal ini.
“Indikasi kasus percaloan dan pemotongan bantuan ini patut dan harus dilakukan penyelidikan hukum oleh APH. Penelusuran harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari aktor yang memobilisasi proposal, kriteria penetapan oleh manajemen BMA, hingga oknum lapangan yang mengeksekusi pemotongan dana hak mustahik,” tegas pihak Formaki.
Intervensi penegak hukum dinilai sangat krusial untuk membongkar jaringan mafia anggaran dan menyelamatkan marwah BMA sebagai lembaga yang diamanahkan mengelola dana umat Islam di Provinsi Aceh secara adil, transparan, dan akuntabel.[red]









