62 Adegan Kekerasan: Rekonstruksi Kasus Daycare Baby Preneur Banda Aceh

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh merekonstruksi 62 adegan dari kasus yang menyita perhatian publik ini, mengungkap rangkaian kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak yang seharusnya menjadi aman bagi balita.
Rekonstruksi yang digelar pada Jumat (19/6/2026) ini memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa diduga terjadi terhadap korban. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, memimpin langsung proses rekonstruksi tersebut.
Sebelumnya, seorang balita berusia 18 bulan menjadi korban penganiayaan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh pada Selasa (28/4). Kasus ini langsung menyita perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24). Ketiganya merupakan pengasuh di daycare tersebut. Fakta bahwa pelaku justru orang yang dipercaya mengasuh anak menambah luka bagi keluarga korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban. Setiap adegan didalami oleh penyidik untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” ujar Kompol Dizha.
Dari puluhan adegan yang diperagakan, tersedia gambaran menyeluruh tentang apa yang dialami balita berusia 18 bulan tersebut. Setiap detail menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan menuju kepastian keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dizha menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Kita memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terlibat,” tegasnya.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh orang tua di Banda Aceh tentang pentingnya meneliti dan memantau tempat penitipan anak. Daycare seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, bukan ruang yang menyimpan bahaya di balik pintu tertutup.
Berbagai pertanyaan kritis pun muncul: apakah sudah ada standar operasional dan sertifikasi yang ketat untuk lembaga penitipan anak? Apakah ada mekanisme pengawasan rutin dari dinas terkait? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab agar tidak ada lagi balita yang menjadi korban di tempat yang seharusnya melindunginya.
Kasus Baby Preneur bukan sekadar tragedi individual, melainkan alarm bagi seluruh ekosistem perlindungan anak di Aceh. Kepastian hukum bagi ketiga tersangka adalah langkah awal, tapi perbaikan sistem adalah tujuan akhirnya. (Red)
Sumber: ANTARA News









