10 Bulan Terkatung-katung, Sengketa Tapal Batas Gampong di Trumon Timur pengaruhi Ekonomi Warga dan Rawan Konflik

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
ACEH SELATAN | SNN – Ketidakpastian tata ruang dan tapal batas daerah kembali memakan korban di tingkat masyarakat bawah. Sengketa lahan perbatasan antara Gampong Seuneubok Pusaka dan Gampong Seuneubok Punto di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, hingga kini belum menemui titik terang meski telah berlarut-larut selama hampir 10 bulan.
Mandeknya penyelesaian birokrasi ini bermula sejak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Trumon Timur mengeluarkan Surat Himbauan resmi bernomor 338/07/2025 pada 12 Agustus 2025 lalu. Surat yang ditandatangani oleh Camat, perwakilan Danramil, dan Kapolsek setempat itu menginstruksikan kedua belah pihak untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa (status quo) guna mencegah bentrokan.
Langkah mediasi di tingkat kecamatan pun sempat diupayakan, namun berujung buntu akibat ketidakhadiran perwakilan dari Gampong Seuneubok Punto. Alih-alih meredam masalah, penetapan status quo yang terlalu lama tanpa tindak lanjut definitif ini justru mencekik urat nadi perekonomian warga setempat.
Mayoritas masyarakat dari kedua gampong diketahui menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian dan perkebunan di sekitar area perbatasan tersebut. Larangan beraktivitas yang tak kunjung dicabut membuat lahan telantar dan para petani kehilangan sumber pendapatan utamanya.
“Instruksi untuk menahan diri dan mengosongkan lahan ini sudah berjalan terlalu lama. Dampaknya sangat buruk terhadap sektor perekonomian masyarakat yang kesehariannya mencari nafkah di wilayah tersebut,” tegas Keuchik Gampong Seuneubok Pusaka dalam draf surat permohonan resminya yang ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan, Kamis (12/6/2026).
Potensi Gesekan Horizontal di Depan Mata
Selain melumpuhkan ekonomi kerakyatan, ketiadaan kepastian hukum atas lahan tersebut memicu keresahan sosial yang mendalam. Kekecewaan warga terhadap lambannya respons pemerintah daerah dikhawatirkan dapat memicu eskalasi menjadi konflik horizontal antarwarga gampong secara fisik.
Menyadari situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang semakin rawan, Pemerintah Gampong Seuneubok Pusaka mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk segera turun tangan. Mereka secara resmi menyurati Bupati Aceh Selatan agar segera mengambil alih penanganan sengketa dari tingkat kecamatan.
Dalam tuntutannya, warga meminta agar Bupati segera menerjunkan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kabupaten bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Selatan. Tujuannya adalah untuk melakukan pengukuran ulang, pemetaan, dan penetapan tapal batas definitif yang sah secara hukum, agar warga memiliki kepastian.
Surat permohonan tindak lanjut ini tidak hanya ditujukan kepada eksekutif daerah, namun juga ditembuskan langsung kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Selatan dan Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk early warning (deteksi dini) agar aparat penegak hukum turut memantau dan mengawal potensi gangguan keamanan di wilayah Trumon Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan maupun BPN terkait jadwal turunnya tim ke lokasi sengketa. Publik kini menanti langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Daerah sebelum letupan konflik di perbatasan Trumon Timur benar-benar pecah.[red]









