Indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait Jual Beli Lahan HPL Seuneubok Pusaka, LSM Desak Audit Menyeluruh dan Atensi APH

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Kabupaten Aceh Selatan menemukan indikasi awal dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pusaran polemik Jual Beli lahan HPL kawasan UPT-I Transmigrasi Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur.
Temuan ini diungkapkan pada Selasa (09/06/2026) setelah FORMAKI melakukan pengumpulan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta penelaahan atas kelengkapan administrasi Akta Jual Beli (AJB) Nomor 111, 112, 113, dan 114 Tahun 2026.
Koordinator FORMAKI, Along, menegaskan bahwa banyak pertanyaan mendasar yang belum terjawab seputar riwayat penguasaan lahan, eksistensi koperasi yang pernah menaungi kawasan tersebut, hingga keabsahan rangkaian dokumen pertanahannya.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata AJB yang telah terbit, tetapi bagaimana proses penguasaan lahan itu terjadi sejak awal hingga akhirnya menjadi objek jual beli,” ujar Along. Ia menambahkan bahwa mata rantai proses peralihan ini perlu diuji dan diverifikasi secara menyeluruh.
Kejanggalan Riwayat Lahan dan Koperasi Menurut rekam jejak yang dihimpun FORMAKI, pada tahun 2006 sempat ada pengajuan pemanfaatan lahan oleh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Makarti Jaya yang berada di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Aceh Selatan. Namun, instansi terkait telah mengonfirmasi bahwa koperasi tersebut kini berstatus tidak aktif, dan tidak ditemukan catatan yang memadai mengenai aktivitas pengelolaan lahan atau pemanfaatan asetnya.
Anehnya, lahan yang diduga berada pada kawasan yang sama kini dikuasai oleh perseorangan hingga berujung pada transaksi jual beli antara Hj.R dengan Jsd yang juga melibatkan seorang mantan Pejabat berisial AR yang kemudian adanya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) di tahun 2026, tanpa adanya penjelasan utuh mengenai proses peralihan haknya.
Validitas Dokumen Dipertanyakan Selain riwayat penguasaan yang terputus, FORMAKI juga menyoroti masalah keabsahan pada dokumen dasar administrasi pertanahan. Beberapa pihak yang namanya tercatut telah memberikan bantahan dan klarifikasi terkait proses penerbitan maupun penandatanganan dokumen yang digunakan sebagai syarat penguasaan tanah tersebut. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait validitas dan kekuatan pembuktian hukum dari dokumen-dokumen administrasi pertanahan itu.
Lebih lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan sebenarnya telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa objek AJB Nomor 111, 112, 113, dan 114 Tahun 2026 terkait dengan kawasan HPL Transmigrasi UPT-I Seuneubok Pusaka. Dinas juga telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menghentikan proses peningkatan hak sebelum status lahan tersebut menjadi jelas. Sayangnya, hingga kini BPN Aceh Selatan belum mengeluarkan hasil verifikasi spasial resmi yang bisa memastikan apakah tanah tersebut masuk dalam kawasan HPL atau tidak.
Desakan untuk Otoritas Terkait Atas berbagai temuan ini, FORMAKI mendesak Disnakertrans Aceh Selatan selaku instansi berwenang untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat guna melakukan identifikasi dan verifikasi resmi terhadap posisi lahan.
“Verifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Jangan sampai polemik terus berkembang sementara status objek tanahnya sendiri belum diverifikasi secara resmi,” tegas Along.
Secara keseluruhan, FORMAKI menduga ada indikasi awal PMH berupa penyimpangan rantai administrasi, konflik kepentingan, penggunaan dokumen bermasalah, serta ketidakjelasan proses peralihan hak dari skema koperasi ke perseorangan. Meski demikian, FORMAKI menyerahkan proses pembuktian selanjutnya kepada aparat dan instansi yang berwenang.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun sebagai lembaga kontrol sosial, kami berkewajiban menyampaikan bahwa terdapat sejumlah indikator yang patut diuji lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan negara maupun masyarakat, dan dalam hal ini Formaki medesak dilakukan Audit menyeluruh dan Atensi Aparat Penegak Hukum (APH)” pungkasnya.
Ke depannya, FORMAKI berkomitmen akan terus mendalami berbagai dokumen tambahan dan siap menempuh langkah hukum atau administratif sesuai dengan perkembangan fakta yang ditemukan di lapangan.[red]
(Bersambung)








