
BANDA ACEH | sarannews.net – Kepala UPTD Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak agar mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dokumen kendaraan lainnya secara mandiri melalui loket-loket layanan resmi yang telah disediakan.
Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara (calo) atau menyerahkan uang maupun dokumen berharga kepada oknum perseorangan di luar prosedur yang sah.
Rahmat menegaskan, seluruh proses pelayanan administrasi di lingkungan Samsat Banda Aceh dikelola secara terbuka, mudah, dan dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli) di luar nominal kewajiban resmi yang tertera.
“Pelayanan di Samsat itu mudah dan transparan. Petugas kami selalu bersiaga untuk memberikan informasi serta pendampingan langsung kepada masyarakat yang mungkin belum memahami alur proses pembayaran pajak, perpanjangan STNK lima tahunan, maupun mekanisme penggantian pelat nomor kendaraan,” ujar Rahmat.
Imbauan ini dikeluarkan secara khusus untuk memproteksi masyarakat dari berbagai risiko kerugian, mulai dari penipuan, penyalahgunaan uang titipan pajak, hingga potensi keterlambatan penyelesaian dokumen kendaraan akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rahmat mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur oleh tawaran oknum yang menjanjikan jalur cepat, kemudahan instan, atau pelayanan eksklusif di luar mekanisme resmi.
“Silakan datang langsung ke loket Samsat Banda Aceh. Tanyakan kepada petugas berseragam apabila ada hal yang belum dipahami. Perlu diingat, pelayanan informasi ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi memakai jasa calo,” pesannya lugas saat dikonfirmasi oleh awak media.
Ke depannya, Samsat Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Di akhir keterangannya, Rahmat juga mengajak warga kota untuk lebih teliti dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak luar yang mengatasnamakan petugas Samsat. Ia meminta masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya indikasi pungli, penipuan, atau penyimpangan prosedur dalam pengurusan pajak kendaraan di wilayahnya. [red]






