Aceh Selatan Memanas: Timsus Bupati Dipertanyakan, Oknum DPRK Diduga Ikut Kelola dan nikmati Lahan Konflik

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Konflik lahan 165 hektare di Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, sejak awal telah menyita perhatian publik. Warga memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini bagian dari ruang hidup masyarakat yang telah lama dikuasai pihak lain.Konflik lahan perkebunan di Aceh Selatan kembali memanas.
Di tengah belum tuntasnya penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, publik kini mulai mempertanyakan keseriusan tim khusus (timsus) bentukan pemerintah daerah yang sebelumnya dijanjikan akan menyelesaikan persoalan tersebut.
Alih-alih menunjukkan progres penyelesaian yang jelas, konflik justru semakin melebar dan memunculkan dugaan baru yang mengguncang kepercayaan masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRK Aceh Selatan dalam pengelolaan sebagian lahan yang masih berstatus sengketa.
Oknum tersebut disebut-sebut diduga menguasai dan mengambil hasil dari sekitar 10 hektare lahan konflik yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
Ironisnya, menurut warga, oknum tersebut sebelumnya dikenal cukup vokal menyuarakan perjuangan masyarakat dalam konflik agraria dan persoalan perkebunan di Aceh Selatan. Namun dalam beberapa bulan terakhir, suara kritis itu disebut mulai meredup dan nyaris tidak lagi terdengar.
Perubahan sikap itulah yang kini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Meski informasi tersebut masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, kemunculan dugaan itu telah memperkuat kecurigaan publik bahwa konflik agraria di Aceh Selatan perlahan mulai masuk ke pusaran kepentingan elit.
Situasi ini menjadi semakin serius karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan. Bupati Aceh Selatan juga pernah menyampaikan komitmen agar konflik tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah konkret yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
Di sisi lain, DPRK Aceh Selatan juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait konflik agraria dan pengawasan perusahaan perkebunan.
Kini, setelah Pansus DPRK mengeluarkan 11 rekomendasi, publik menunggu apakah Pemkab Aceh Selatan akan kembali mengulang pola lama: membentuk tim, menggelar pertemuan, lalu membiarkan persoalan menguap perlahan tanpa penyelesaian konkret.
Tetapi publik mulai bertanya:
mengapa konflik belum juga selesai meski timsus dan pansus telah dibentuk?
Apakah seluruh proses penyelesaian berjalan serius?
Ataukah penyelesaian sengketa justru mulai tersandera kepentingan pihak-pihak tertentu?
Kecurigaan publik semakin menguat setelah WALHI Aceh secara terbuka mendesak pemerintah mencabut izin dua perusahaan sawit di Aceh Selatan. Dalam hasil review bersama masyarakat sipil, WALHI menyoroti dugaan konflik lahan berkepanjangan, persoalan plasma, minimnya dampak CSR bagi masyarakat, hingga dugaan kriminalisasi warga.
Sebelumnya, sejumlah warga juga sempat dipanggil aparat kepolisian menyusul laporan perusahaan terkait dugaan penyerobotan lahan HGU.
Kondisi itu memunculkan persepsi bahwa hukum bergerak cepat ketika perusahaan melapor, tetapi berjalan lambat ketika masyarakat meminta perlindungan atas tanah yang mereka perjuangkan.
Kini masyarakat menunggu keberanian pemerintah daerah, DPRK, dan aparat penegak hukum untuk membuka persoalan ini secara terang.
Karena jika konflik lahan terus dibiarkan berada dalam kabut kepentingan dan dugaan permainan elit, maka yang akan tumbuh bukan penyelesaian, melainkan krisis kepercayaan publik yang semakin dalam terhadap seluruh proses penanganan sengketa di Aceh Selatan.[red]









