Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh Tuai Sorotan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memutus bebas dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada Dinas Pendidikan Aceh. Keputusan ini memantik tanda tanya publik mengingat besarnya atensi masyarakat terhadap kasus yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan ini.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/10), majelis hakim yang diketuai Zulfikar SH MH membacakan amar putusan yang menyatakan kedua terdakwa, Z dan M, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai dakwaan JPU yang mendalilkan adanya kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa kurang bukti yang kuat.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Tuntutan didasarkan pada dugaan adanya markup atau penggelembungan harga pada proyek pengadaan wastafel yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di seluruh Aceh pada masa pandemi Covid-19 tersebut. Proyek ini diketahui menelan anggaran yang sangat fantastis.
Dengan vonis bebas ini, kedua terdakwa yang sempat menjalani masa penahanan akhirnya dapat menghirup udara bebas. Majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat kedua terdakwa dipulihkan.
Vonis bebas ini tentu menjadi pukulan telak bagi penegak hukum, khususnya JPU. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari pihak kejaksaan, apakah akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan tersebut (Red).









