
BANDA ACEH | SNN — Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) portabel memicu polemik di tengah masyarakat. Putusan ini menjadi sorotan tajam karena anggaran yang diselewengkan bersumber dari dana penanganan darurat COVID-19 yang semestinya digunakan untuk menyelamatkan nyawa.
Vonis bebas ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan luar biasa, terlebih di masa krisis. Banyak pihak menilai bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden buruk dan mencederai rasa keadilan publik. Praktik korupsi dana bencana seharusnya mendapat ganjaran maksimal, bukan malah diampuni.
Kejadian ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam penyusunan berkas dakwaan oleh pihak penuntut umum.
“Putusan ini sangat melukai rasa keadilan. Kami dari kejaksaan akan segera mempelajari salinan putusan secara utuh dan mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung secepatnya,” tegas Joko Wibisono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh.
Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum agar kegagalan dalam menghukum pelaku korupsi dana bencana tidak menyuburkan praktik serupa di masa depan (Red)








