Bungkam Soal 80 Titik Pasar Murah Rp 2,6 Miliar, Dinas Pangan Aceh Tersandera Anomali Sewa Mobil Penumpang Rp 1,6 Miliar

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) oleh Dinas Pangan Provinsi Aceh pada Sabtu (20/6/2026) di Gedung AMANAH, kawasan KIA Ladong, Aceh Besar, justru menguak tabir baru terkait kejanggalan tata kelola anggaran ketahanan pangan daerah. Alih-alih memberikan pencerahan kepada publik, pihak dinas terkesan menutupi detail pelaksanaan program yang disokong miliaran rupiah uang rakyat tersebut.
Saat dikonfirmasi pasca acara mengenai rincian progres 80 titik GPM yang ditargetkan tahun ini, perwakilan Dinas Pangan Aceh, Yuni, enggan memberikan penjelasan. Ia tidak dapat memastikan titik ke berapa pelaksanaan GPM hari ini, dan justru merespons normatif dengan mengarahkan awak media pada poster acara. “Lihat aja di flyer,” ujarnya singkat, menghindari cecaran pertanyaan lebih lanjut.
Sikap bungkam dan lemahnya penguasaan data di lapangan ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan poster resmi acara, GPM di KIA Ladong tersebut hanya menyediakan kuota yang sangat terbatas, yakni 600 kupon. Rasio kuota yang kecil ini menjadi sangat timpang bila disandingkan dengan besaran pagu anggaran operasional yang dialokasikan dinas pada tahun yang sama.
Ketidakjelasan di lapangan ini semakin memperkuat temuan redaksi terkait indikasi anomali pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pangan Aceh 2026. Berdasarkan dokumen RUP Swakelola, dinas mengalokasikan “Belanja Subsidi kepada BUMN” senilai Rp 2.600.000.000. Namun, ironisnya, di dalam program stabilisasi pangan yang sama, muncul alokasi “Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang” dengan pagu fantastis mencapai Rp 1.600.000.000.
Keberadaan sewa mobil penumpang senilai Rp 1,6 miliar untuk mengawal program sembako dinilai sebagai pemborosan yang salah kaprah. Secara logika operasional, distribusi logistik pangan mutlak membutuhkan armada angkutan barang (pick-up atau truk), bukan kendaraan penumpang yang biayanya justru menyedot nyaris separuh dari nilai subsidi untuk masyarakat.
Kejanggalan struktural tak berhenti pada urusan armada. Rincian data paket swakelola subsidi senilai Rp 2,6 miliar tersebut ternyata dilokalisasi 100 persen hanya untuk 80 titik kegiatan di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Memusatkan program stabilisasi harga yang bersumber dari APBD Provinsi di satu kabupaten dinilai sarat ketimpangan dan mengabaikan hak 22 kabupaten/kota lainnya yang sama-sama diintai ancaman inflasi pangan.
Tak hanya itu, tata kelola administrasi internal dinas turut menjadi sorotan. Dokumen RUP Penyedia memperlihatkan adanya indikasi kuat praktik pemecahan paket (contract splitting) untuk menghindari proses tender/E-Purchasing. Terdapat 32 paket pengadaan langsung bernilai kecil untuk kebutuhan kantor yang sejenis, meliputi 18 paket Bahan Cetak dan 14 paket Alat Tulis Kantor (ATK). Jika diakumulasikan, total nilai pengadaan langsung ini menembus angka Rp 223 juta, sebuah angka yang secara regulasi wajib dikonsolidasikan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi lanjutan dan meminta hak jawab dari Kepala Dinas Pangan Aceh serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Klarifikasi dibutuhkan untuk membongkar rasionalisasi di balik postur anggaran birokrasi yang membengkak, serta buruknya komunikasi publik pejabat terkait di lapangan.[red]







