
BANDA ACEH | SNN — Pengelolaan 31 sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Aceh Tamiang kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan sumur migas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Kamis (25/6/2026).
Laporan ini membuka kotak pandora terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di ujung barat Indonesia. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kwala Simpang Petroleum dan sejumlah pihak swasta yang terlibat menjadi fokus utama dari pelaporan tersebut.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini adalah upaya penyelamatan aset daerah. Masyarakat Aceh Tamiang berhak tahu ke mana saja aliran dana dan hasil bumi yang dikelola di wilayah kerja Pertamina EP Rantau Field tersebut.
“Kami meminta Kejati Aceh melakukan telaah intelijen, pengumpulan bahan keterangan, dan penyelidikan awal,” ujar Said. Menurutnya, pengujian berbasis data produksi, data lifting, dan dokumen korporasi mutlak diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya permainan di balik layar.
Gadjah Puteh menyoroti realisasi produksi sumur tua yang dinilai tidak optimal. Ironisnya, di tengah produksi yang seret, beban kewajiban minyak mentah justru disebut terus membengkak dan berpotensi mencekik keuangan BUMD.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya perubahan komposisi kepentingan ekonomi yang merugikan daerah. Porsi keuntungan PT Kwala Simpang Petroleum dikabarkan menyusut dalam kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk PT Tamiang Raya Energi.
“Kami tidak ingin ada spekulasi liar. Jika ditemukan penyimpangan, harus ditindak tegas,” tambah Said. Gadjah Puteh juga mendesak Kejati Aceh menggandeng BPKP, BPK RI, hingga Kementerian ESDM untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.
Isu ini mengundang pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang paling banyak menikmati manisnya hasil sumur tua migas di Aceh Tamiang selama ini? Apakah masyarakat daerah mendapatkan hak mereka secara adil, atau sekadar menjadi penonton di tanah sendiri?
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan memastikan tata kelola SDA di Aceh berjalan transparan. (Red)
Sumber: Acehinfo







BANDA ACEH | SNN — Pengelolaan 31 sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Aceh Tamiang kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan sumur migas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Kamis (25/6/2026).
Laporan ini membuka kotak pandora terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di ujung barat Indonesia. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kwala Simpang Petroleum dan sejumlah pihak swasta yang terlibat menjadi fokus utama dari pelaporan tersebut.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini adalah upaya penyelamatan aset daerah. Masyarakat Aceh Tamiang berhak tahu ke mana saja aliran dana dan hasil bumi yang dikelola di wilayah kerja Pertamina EP Rantau Field tersebut.
“Kami meminta Kejati Aceh melakukan telaah intelijen, pengumpulan bahan keterangan, dan penyelidikan awal,” ujar Said. Menurutnya, pengujian berbasis data produksi, data lifting, dan dokumen korporasi mutlak diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya permainan di balik layar.
Gadjah Puteh menyoroti realisasi produksi sumur tua yang dinilai tidak optimal. Ironisnya, di tengah produksi yang seret, beban kewajiban minyak mentah justru disebut terus membengkak dan berpotensi mencekik keuangan BUMD.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya perubahan komposisi kepentingan ekonomi yang merugikan daerah. Porsi keuntungan PT Kwala Simpang Petroleum dikabarkan menyusut dalam kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk PT Tamiang Raya Energi.
“Kami tidak ingin ada spekulasi liar. Jika ditemukan penyimpangan, harus ditindak tegas,” tambah Said. Gadjah Puteh juga mendesak Kejati Aceh menggandeng BPKP, BPK RI, hingga Kementerian ESDM untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.
Isu ini mengundang pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang paling banyak menikmati manisnya hasil sumur tua migas di Aceh Tamiang selama ini? Apakah masyarakat daerah mendapatkan hak mereka secara adil, atau sekadar menjadi penonton di tanah sendiri?
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan memastikan tata kelola SDA di Aceh berjalan transparan. (Red)
Sumber: Acehinfo