Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pengurusan Lahan 7 Hektare Sekolah Rakyat di Aur Peulumat? Camat Mengaku Tak Tahu Soal Tim Pembebasan Lahan

ACEH SELATAN | SNN – Proses penyediaan lahan sekitar tujuh hektare untuk pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat (SR) di Dusun Mina, Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan pihak yang secara resmi ditugaskan dan bertanggung jawab atas pengurusan lahan tersebut.
Pertanyaan ini mengemuka menyusul keterangan Camat Labuhanhaji Timur kepada SaranNews dalam wawancara sebelumnya, yang mengaku tidak mengetahui adanya tim pembebasan lahan untuk rencana pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah kecamatannya.
Keterangan tersebut menjadi perhatian mengingat lahan yang diusulkan berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Labuhanhaji Timur, sementara proses penyediaannya disebut melibatkan tanah milik masyarakat yang direncanakan melalui mekanisme hibah.
Lantas, siapa sebenarnya pihak yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengoordinasikan, memverifikasi, dan mengurus legalitas lahan sekitar tujuh hektare tersebut?
Apakah Bupati Aceh Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim atau surat tugas kepada instansi tertentu untuk menangani proses penyediaan lahan di Dusun Mina? Jika ada, siapa saja yang tergabung dalam tim tersebut, apa dasar kewenangannya, dan sejauh mana koordinasinya dengan pemerintah kecamatan serta pemerintah gampong?
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Eja Rinanda Irma, kepada SaranNews pada 1 November 2026 membenarkan bahwa calon lokasi Sekolah Rakyat di Dusun Mina telah disurvei oleh sejumlah instansi terkait.
Namun, Eja menyebut proses sertifikasi tanah masih berlangsung, sementara kepastian pembangunan dari pemerintah pusat masih menunggu penyelesaian administrasi lahan.
Di sisi lain, Camat Labuhanhaji Timur sebelumnya juga membenarkan adanya kegiatan survei lokasi. Akan tetapi, berdasarkan keterangannya kepada redaksi, ia tidak mengetahui mengenai keberadaan tim pembebasan lahan yang secara khusus menangani proses tersebut.
Perbedaan informasi mengenai kegiatan survei dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan tanah ini patut memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui mekanisme formal memiliki tahapan dan pembagian kewenangan yang diatur secara khusus.
Dalam mekanisme tersebut, Tim Persiapan Pengadaan Tanah dibentuk oleh gubernur atau oleh bupati/wali kota apabila kewenangan persiapannya didelegasikan sesuai ketentuan.
Namun, apabila penyediaan lahan di Dusun Mina dilakukan melalui hibah sukarela dari masyarakat, prosesnya harus dilihat berdasarkan ketentuan peralihan hak atas tanah dan penerimaan hibah. Mekanisme hibah tersebut tidak otomatis mengharuskan pembentukan tim pembebasan lahan sebagaimana dalam pengadaan tanah formal.
Karena itu, hal mendasar yang perlu diperjelas adalah apakah lahan tujuh hektare di Dusun Mina diperoleh melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau melalui hibah sukarela dari para pemilik lahan.
Jika melalui hibah, siapa pihak penerima hibah secara hukum? Siapa yang bertugas memverifikasi kepemilikan setiap bidang tanah, memastikan persetujuan para pemilik, mengurus dokumen peralihan hak, serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN?
Apakah seluruh proses tersebut dilaksanakan oleh pejabat atau instansi yang memperoleh penugasan resmi, atau melalui fasilitasi pemerintah gampong dan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah?
Keterangan Camat Labuhanhaji Timur yang mengaku tidak mengetahui adanya tim pembebasan lahan tidak serta-merta membuktikan bahwa tim atau dokumen penugasan resmi tersebut tidak ada. Namun, informasi tersebut menjadi alasan yang relevan untuk meminta penjelasan tentang mekanisme koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarinstansi.
Terlebih, pemerintah kecamatan merupakan bagian dari struktur pemerintahan daerah yang memiliki fungsi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya, termasuk dalam kegiatan yang melibatkan pemerintah gampong dan masyarakat.
Persoalannya bukan semata-mata apakah tim pembebasan lahan telah dibentuk, melainkan siapa yang secara sah diberikan tugas untuk memastikan seluruh proses penyediaan lahan Sekolah Rakyat di Dusun Mina berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum mekanisme penyediaan lahan, pihak atau instansi yang menangani pengurusannya, serta dokumen yang menjadi dasar kewenangan mereka.
Kejelasan tersebut penting, terutama karena status sertifikasi lahan hingga awal November 2026 masih disebut dalam proses, sedangkan pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat Aceh Selatan belum memperoleh kepastian pelaksanaan.
Jangan sampai ketidakjelasan koordinasi dan tanggung jawab administratif justru menjadi persoalan baru yang menghambat penyelesaian dokumen lahan serta proses pengusulan pembangunan kepada pemerintah pusat.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan keberadaan dan susunan tim khusus, ataupun bentuk penugasan instansi yang bertanggung jawab atas pengurusan lahan Sekolah Rakyat di Dusun Mina, Gampong Aur Peulumat.(red)
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












