Langsung ke konten utama

Sengketa Tapal Batas Dua Gampong Berlarut, Keseriusan Pemkab Aceh Selatan Dipertanyakan

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Sengketa Tapal Batas Dua Gampong Berlarut, Keseriusan Pemkab Aceh Selatan Dipertanyakan
Sengketa Tapal Batas Dua Gampong Berlarut, Keseriusan Pemkab Aceh Selatan Dipertanyakan

ACEH SELATAN | SNN – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menyelesaikan sengketa tapal batas antara Gampong Seuneubok Pusaka dan Gampong Seuneubok Punto, Kecamatan Trumon Timur, mulai dipertanyakan. Pasalnya, lebih dari 14 bulan sejak Muspika Trumon Timur menerbitkan surat imbauan penghentian aktivitas di lokasi sengketa, kepastian penyelesaian batas administrasi kedua gampong tersebut belum diketahui publik.

Persoalan ini menjadi sorotan karena pemerintah telah memiliki landasan hukum yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa batas desa, termasuk batas waktu penyelesaian serta kewenangan bupati apabila musyawarah antara pihak yang berselisih tidak mencapai kesepakatan.

Sebagaimana diberitakan SaranNews pada 12 Juni 2026, sengketa tapal batas kedua gampong saat itu dilaporkan telah berlangsung hampir sepuluh bulan dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian dan perkebunan.

Muspika Trumon Timur sebelumnya telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor 338/07/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, yang ditandatangani unsur kecamatan, Koramil, dan Polsek setempat.

Surat tersebut mengimbau kedua pihak menghentikan aktivitas di kawasan yang dipersengketakan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi benturan antarwarga.

Namun, dalam perkembangan yang diberitakan pada Juni 2026, pembatasan aktivitas tersebut dilaporkan berdampak terhadap perekonomian masyarakat karena belum adanya kepastian penyelesaian sengketa.

Keuchik Gampong Seuneubok Pusaka, Iskandar, sebelumnya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengambil langkah penyelesaian agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.

Sementara itu, upaya mediasi di tingkat kecamatan dilaporkan belum menghasilkan kesepakatan. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa perwakilan Gampong Seuneubok Punto tidak menghadiri pertemuan mediasi yang telah diupayakan.

Meski demikian, alasan ketidakhadiran tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Gampong Seuneubok Punto yang dipimpin Tgk. Syarifuddin, agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

Regulasi Mengatur Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Penyelesaian sengketa tapal batas antargampong telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Pasal 18 ayat (2) mengatur bahwa perselisihan batas desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan melalui musyawarah atau mufakat yang difasilitasi oleh camat dan dituangkan dalam berita acara.

Selanjutnya, Pasal 18 ayat (4) menyebutkan bahwa penyelesaian perselisihan batas desa melalui mekanisme tersebut dilakukan paling lama enam bulan.

Sementara itu, Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa apabila musyawarah atau mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh bupati atau wali kota melalui peraturan bupati atau wali kota.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan batas administrasi desa, termasuk ketika upaya musyawarah mengalami kebuntuan.

Dengan demikian, apabila mediasi antara Seuneubok Pusaka dan Seuneubok Punto memang tidak menghasilkan kesepakatan, persoalan tersebut semestinya memperoleh tindak lanjut melalui mekanisme yang telah diatur, bukan berhenti pada imbauan penghentian aktivitas.

Lebih 14 Bulan, Apa yang Sudah Dilakukan Pemkab?

Sejak diterbitkannya surat Muspika pada 12 Agustus 2025 hingga awal November 2026, telah berlalu lebih dari 14 bulan.

Rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antara pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menangani persoalan yang menyangkut kepastian administrasi wilayah dua gampong.

Apakah hasil mediasi telah dituangkan dalam berita acara? Apakah persoalan tersebut telah diteruskan secara resmi kepada bupati? Apakah Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Aceh Selatan telah melakukan peninjauan, pengukuran, atau pemetaan wilayah yang diperselisihkan?

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting ialah apakah pemerintah kabupaten telah mengambil langkah penetapan batas apabila kedua gampong tidak berhasil mencapai kesepakatan melalui musyawarah.

Hingga penelusuran awal November 2026, redaksi belum memperoleh dokumen atau keterangan terbaru yang memastikan hasil penyelesaian sengketa tersebut.

Meski demikian, rentang waktu lebih dari 14 bulan sejak penerbitan surat Muspika tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan enam bulan dalam Permendagri. Hal itu masih memerlukan pemeriksaan mengenai kapan proses musyawarah formal dimulai, tahapan penyelesaian yang telah dilakukan, serta dokumen administrasi yang dihasilkan.

Namun, apabila hingga kini belum terdapat langkah penyelesaian yang jelas dan terukur, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menangani persoalan yang telah berlangsung lebih dari setahun.

Jangan Sampai Warga Terus Menanggung Dampak

Persoalan sengketa tapal batas tidak hanya berkaitan dengan garis pemisah wilayah administrasi pemerintahan gampong, tetapi juga dapat berdampak terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pembatasan aktivitas di kawasan sengketa dilaporkan telah memengaruhi penghidupan warga yang bergantung pada kegiatan pertanian dan perkebunan.

Hingga kini, belum diperoleh kepastian apakah Surat Imbauan Muspika Nomor 338/07/2025 masih berlaku atau telah dicabut setelah adanya perkembangan penanganan.

Jika pembatasan aktivitas tersebut masih diberlakukan, pemerintah perlu menjelaskan dasar pertimbangannya sekaligus langkah yang telah disiapkan untuk mengurangi dampak terhadap masyarakat.

Upaya menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik antarwarga memang penting. Namun, langkah tersebut juga perlu diikuti penyelesaian persoalan secara administratif dan teknis agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Terlebih, pemerintah telah memiliki perangkat regulasi yang memberikan kewenangan untuk memfasilitasi hingga menetapkan penyelesaian perselisihan batas desa.

Redaksi Tunggu Klarifikasi Camat dan Kedua Keuchik

Untuk memperoleh informasi terkini, Redaksi SaranNews telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Camat Trumon Timur, Ellida Mursini, Keuchik Gampong Seuneubok Pusaka, Iskandar, serta Keuchik Gampong Seuneubok Punto, Tgk. Syarifuddin.

Konfirmasi tersebut mencakup perkembangan penyelesaian, hasil mediasi, dasar perbedaan klaim wilayah, status surat imbauan penghentian aktivitas, serta tindak lanjut pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten.

Hingga naskah ini disusun, redaksi masih menunggu penjelasan para pihak guna memastikan apakah telah terdapat perkembangan penyelesaian yang belum diketahui publik.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh jika perselisihan masih berlangsung.

Sebab, keseriusan pemerintah dalam menangani sengketa batas administrasi semestinya tidak hanya tercermin dari upaya menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga dari kejelasan proses, tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian penyelesaian bagi masyarakat.

SaranNews tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemberitaan yang kritis, akurat, dan berimbang.(red)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.