Lahan Proyek Jalan Rp1,82 Miliar Belum Tuntas, FORMAKI Desak Bupati Mirwan Cari Solusi Anggaran, Bukan Paksakan Hibah Warga

ACEH SELATAN | SNN – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mendesak Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, segera mengambil kebijakan terkait belum tuntasnya penyediaan lahan untuk proyek Pembangunan Jalan Tengah Peulumat–Aur Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, senilai Rp1,82 miliar yang proses tendernya sedang berlangsung.
Desakan tersebut disampaikan FORMAKI, menyusul hasil penelusuran yang menemukan bahwa sejumlah pemilik kebun pada trase pembangunan belum mencapai kesepakatan mengenai pelepasan tanah dan ganti kerugian.
Menurut FORMAKI, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebatas urusan administratif pemerintah gampong, melainkan memerlukan kebijakan pemerintah kabupaten karena menyangkut kesiapan proyek, kepastian hak masyarakat, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
Sekitar 23 Pemilik Lahan Terdampak, Sebagian Belum Sepakat
Berdasarkan hasil wawancara SaranNews, Keuchik Gampong Tengah Peulumat, Keuchik Poran, mengungkapkan terdapat sekitar 15 pemilik tanah kebun di wilayahnya yang terdampak pembangunan jalan.
Poran menjelaskan bahwa pertemuan dengan para pemilik lahan telah dilakukan sekitar awal Oktober 2026. Meskipun warga pada prinsipnya mendukung pembangunan, mekanisme pelepasan tanah belum mencapai kesepakatan akhir.
Menurutnya, sebagian besar warga menghendaki ganti kerugian yang wajar atas tanah dan tanaman mereka.
Sementara itu, Keuchik Gampong Aur Peulumat, Tgk. Burhan, menyampaikan bahwa terdapat sekitar delapan pemilik lahan di wilayahnya.
Ia menyebut surat pernyataan para pemilik telah berada di tangan pemerintah gampong, tetapi dokumen tersebut belum diteruskan kepada pemerintah kecamatan maupun kabupaten.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan kedua keuchik, terdapat sekitar 23 pemilik tanah yang terdampak rencana pembangunan jalan di kedua gampong tersebut.
Di sisi lain, Camat Labuhanhaji Timur, Azhar, S.Pd., MM, ketika diwawancarai di kantornya pada Jumat (6/11/2026), mengakui bahwa dirinya belum banyak terlibat dalam penyelesaian lahan. Ia membenarkan telah menerima instruksi dari pimpinan dan telah meneruskannya kepada para keuchik, tetapi belum mengetahui perkembangan detailnya saat ini, kami juga menunggu araha selanjutnya” ujar Pak Camat.
Pemilik Kebun di Jakarta Mengaku Belum Ada Kesepakatan
Salah seorang pemilik tanah di Gampong Tengah Peulumat, Mukhsin Zim, yang kini berdomisili di Jakarta, juga membenarkan bahwa sebagian tanah kebunnya masuk dalam rencana trase pembangunan jalan tersebut.
Melalui sambungan telepon kepada Redaksi SaranNews Mukhsin menyampaikan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh keuchik dan imum mukim terkait rencana tersebut.
“Saya pernah dihubungi oleh Keuchik dan Imum Mukim soal itu,” ujarnya.
Namun, ia mengaku belum memberikan keputusan akhir ataupun mencapai kesepakatan pelepasan tanah miliknya. Mukhsin juga menyebut pernah menerima tawaran ganti kerugian sebesar Rp5.000 per meter, sementara tanah kebunnya yang diperkirakan terdampak mencapai sekitar 100 meter panjang dengan lebar sekitar 8 meter.
Besaran, satuan penghitungan, dan pihak yang menyampaikan tawaran tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
FORMAKI Pertanyakan Sumber Anggaran Pembebasan Lahan
Menanggapi kondisi tersebut, Korwil Formaki, Along, mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menyelesaikan hak masyarakat, terutama mengenai sumber pendanaan ganti kerugian tanah dan tanaman.
Berdasarkan pengamatan FORMAKI terhadap penganggaran daerah Tahun Anggaran 2026, lembaga tersebut menyatakan belum menemukan pos anggaran khusus untuk pembebasan lahan proyek Jalan Tengah Peulumat–Aur Peulumat.
Temuan itu, menurut FORMAKI, memerlukan penjelasan dari pemerintah kabupaten, khususnya Dinas PUPR, Bappeda, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebab, apabila masyarakat menghendaki ganti kerugian atas tanah dan tanaman yang digunakan untuk pembangunan, pemerintah perlu memastikan mekanisme penyelesaian serta sumber pembiayaannya secara sah.
FORMAKI menilai penyelesaian hak masyarakat tidak sepatutnya dibebankan kepada pemerintah gampong semata, apalagi ketika proses tender pekerjaan fisik telah berjalan dan waktu pelaksanaan semakin terbatas.
Along juga mengingatkan agar kesediaan masyarakat mendukung pembangunan tidak otomatis dimaknai sebagai persetujuan untuk menyerahkan tanah secara cuma-cuma.
Menurut FORMAKI, mekanisme hibah maupun ganti kerugian harus didasarkan pada persetujuan yang sah dan bebas dari tekanan.
Desak Bupati Mirwan Ambil Kebijakan, APBK 2027 Dinilai Bisa Menjadi Alternatif
FORMAKI mendesak Bupati H. Mirwan MS segera mengoordinasikan penyelesaian persoalan tersebut dengan Dinas PUPR, Bappeda, BPKD, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kedua gampong.
Along menilai pemerintah kabupaten perlu menginventarisasi seluruh bidang tanah yang terdampak, memastikan status kepemilikan, menghitung kebutuhan lahan, serta menyiapkan mekanisme penyelesaian hak masyarakat.
Apabila APBK Tahun Anggaran 2026 memang belum menyediakan anggaran untuk pengadaan tanah dan tanaman, FORMAKI menyarankan agar pemerintah kabupaten mempertimbangkan pengalokasiannya melalui APBK Tahun Anggaran 2027.
Usulan tersebut dipandang sebagai salah satu alternatif yang dapat ditempuh melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran resmi.
Terlebih, rancangan KUA-PPAS APBK Aceh Selatan 2027 telah disampaikan pemerintah kabupaten kepada DPRK pada 7 Oktober 2026, sehingga peluang penyesuaian kebutuhan anggaran dapat dikaji sesuai perkembangan dan tahapan pembahasannya.
Menurut FORMAKI, pilihan penganggaran melalui APBK 2027 perlu diperhitungkan secara matang, termasuk konsekuensinya terhadap jadwal pekerjaan konstruksi yang saat ini direncanakan menggunakan anggaran 2026.
Lembaga tersebut menilai kebijakan yang transparan dan memiliki dasar hukum lebih baik dibandingkan mencari penyelesaian melalui mekanisme hibah yang belum memperoleh persetujuan jelas dari para pemilik tanah.
Jangan Jadikan Hibah sebagai Jalan Pintas
FORMAKI juga menyoroti kemungkinan penggunaan skema hibah sebagai solusi penyediaan lahan di tengah keterbatasan waktu dan belum jelasnya alokasi anggaran ganti kerugian.
Along mengingatkan bahwa hibah merupakan tindakan hukum yang memerlukan kerelaan dan persetujuan pemilik hak. Karena itu, pemerintah tidak boleh menganggap dukungan masyarakat terhadap pembangunan sebagai dasar otomatis untuk memperoleh tanah tanpa kompensasi.
Terlebih, berdasarkan keterangan Keuchik Tengah Peulumat, sebagian pemilik kebun masih meminta ganti kerugian dengan harga yang wajar.
Menurut FORMAKI, kondisi tersebut harus dijadikan dasar untuk membangun kesepakatan yang adil, bukan mendorong masyarakat menandatangani dokumen pelepasan hak sebelum persoalan kompensasi diselesaikan.
FORMAKI juga mengingatkan agar setiap bentuk penyerahan tanah, baik melalui hibah, jual beli, maupun mekanisme pengadaan tanah lainnya, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat, menurut FORMAKI, harus tetap menghormati hak pemilik tanah dan tanaman yang terdampak.
Tender Berjalan, Kontrak Direncanakan November
Persoalan penyediaan lahan tersebut semakin mendesak karena proyek Jalan Tengah Peulumat–Aur Peulumat dengan kode tender 10175058000 telah memasuki proses pemilihan penyedia.
Berdasarkan jadwal awal LPSE Kabupaten Aceh Selatan, paket tersebut diumumkan pada 31 Oktober 2026, sedangkan penandatanganan kontrak direncanakan berlangsung pada 16–20 November 2026.
Pagu proyek sebesar Rp1.820.025.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.820.024.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026.
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Selatan, Gamal Halim, S.T., M.T., sebelumnya menjelaskan bahwa Detail Engineering Design (DED) telah selesai disusun pada Agustus 2026.
Gamal juga menyebut panjang penanganan jalan mencapai 2 kilometer dengan lebar efektif 6 meter dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 44 hari kalender.
Menurut FORMAKI, keberadaan dokumen perencanaan dan berlangsungnya tender tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh lahan yang diperlukan telah tersedia serta dapat digunakan secara sah.
Karena itu, apabila opsi penganggaran ganti kerugian melalui APBK 2027 akan dipertimbangkan, pemerintah juga harus mengevaluasi kesesuaian jadwal pelaksanaan konstruksi tahun 2026.
Kebijakan pembiayaan tahun berikutnya tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan penggunaan lahan yang statusnya belum diselesaikan pada tahun berjalan.
FORMAKI Minta Solusi Terbuka dan Kepastian bagi Warga
FORMAKI menegaskan bahwa pihaknya mendukung pembangunan infrastruktur jalan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk membuka akses antargampong dan meningkatkan aktivitas ekonomi warga.
Namun, menurut lembaga tersebut, pembangunan tidak seharusnya menimbulkan persoalan baru berupa ketidakpastian hak atas tanah, sengketa ganti kerugian, maupun risiko pelaksanaan pekerjaan akibat lokasi belum siap.
Untuk itu, FORMAKI meminta Bupati Aceh Selatan mengambil kebijakan yang terukur, transparan, dan sesuai aturan sebelum persoalan lahan semakin menghambat proyek.
Lembaga tersebut juga mendorong Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan melakukan pengawasan preventif terhadap kesiapan lokasi, mekanisme penyediaan lahan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak.
Sementara itu, penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan masih diperlukan mengenai ketersediaan pos anggaran pengadaan tanah tahun 2026, kemungkinan pengalokasian dalam APBK 2027, serta kebijakan yang akan ditempuh terhadap tender dan jadwal pembangunan jalan tersebut.
Redaksi SaranNews.net tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan dari Bupati Aceh Selatan, Dinas PUPR, Bappeda, BPKD, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(red)
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












