Minyak Nilam Resmi Masuk Sistem Resi Gudang, Gubernur Mualem Instruksikan Percepatan Hilirisasi dan Penyiapan Ekosistem

BANDA ACEH | SaranNews.net — Upaya berkelanjutan Pemerintah Aceh dalam memperkuat tata niaga dan mempercepat hilirisasi komoditas unggulan daerah membuahkan hasil manis. Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI secara resmi menetapkan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG).
Ketetapan hukum tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang SRG. Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta pada 26 Oktober 2026 tersebut menempatkan minyak nilam sebagai komoditas resmi urutan ke-31 dalam skema SRG nasional.
Menindaklanjuti keputusan strategis itu, Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) langsung menginstruksikan tim ekonomi Pemerintah Aceh beserta jajaran dinas terkait untuk bergerak cepat menyiapkan infrastruktur pendukung dan merancang percepatan hilirisasi di lapangan.
“Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam,” ujar Gubernur Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (7/11/2026).
Solusi Konkret Stabilitas Harga dan Perlindungan Petani Nilam
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menjelaskan bahwa masuknya minyak nilam ke dalam sistem resi gudang menjadi jawaban konkret atas persoalan fluktuasi harga yang selama ini kerap merugikan petani dan penyuling lokal. Selama ini, posisi tawar petani cenderung lemah akibat keterpaksaan menjual hasil panen saat harga pasar merosot.
Dengan skema SRG, petani memiliki instrumen tunda jual yang sah dan terlindungi. Saat harga pasar anjlok, minyak nilam dapat disimpan di gudang SRG terstandarisasi untuk menjaga mutunya. Bukti resi gudang yang diterbitkan selanjutnya dapat diagunkan ke perbankan untuk memperoleh modal kerja sementara. Setelah harga kembali stabil dan membaik, komoditas baru dilepas ke pasar.
“Minyak nilam kini bersanding dengan komoditas unggulan Aceh lainnya yang sudah lebih dulu masuk daftar SRG, seperti kopi, kakao, pala, pinang, cengkeh, hingga ikan kayu. Dengan skema ini, posisi tawar petani makin kuat dan industri hilir nilam Aceh lebih berdaya saing di pasar nasional maupun global,” tegas Nurlis.
Buah Sinergi Lintas Sektor dan Rencana Peluncuran di Aceh Jaya
Lahirnya Kepmendag Nomor 2055 Tahun 2026 merupakan buah manis dari pengawalan intensif tim ekonomi Pemerintah Aceh. Inisiatif ini berawal dari rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, pada 22 Juli 2026 yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, sektor perbankan, serta PT Razma Agro Jaya.
Aturan pelaksanaan ini dirancang untuk mencapai empat tujuan utama: meningkatkan produktivitas, menjaga standar kualitas, menstabilkan harga jual, serta mendongkrak nilai tambah ekonomi minyak nilam baik untuk pemenuhan domestik maupun ekspor.
Sebagai langkah konkret perdana, Kementerian Perdagangan RI bersama Pemerintah Aceh dijadwalkan akan menggelar peluncuran (launching) operasional SRG Minyak Nilam pertama yang dipusatkan di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir tahun 2026. Peluncuran tersebut akan didukung penuh oleh kesiapan sarana gudang, standardisasi mutu, kelembagaan kelompok tani, serta fasilitas pembiayaan dari pihak perbankan.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












