Warga 28 Gampong di Samadua Pasang Baliho Tolak Tambang Emas 1.491 Hektare, Evaluasi IUP PT MMS dan PT BSM Ditagih

ACEH SELATAN | SNN – Masyarakat dari 28 gampong dalam empat kemukiman di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, memasang baliho penolakan tambang emas seluas 1.491,4 hektare milik PT Mineral Mega Sentosa (MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (BSM), Jumat (6/11/2026).
Aksi pemasangan baliho secara serentak itu dilakukan warga di sembilan titik strategis guna menuntut penghentian seluruh proses perizinan serta aktivitas eksplorasi kedua perusahaan tambang di ruang hidup mereka.
Koordinator Aksi Penolakan Tambang Rakyat yang juga Imam Masjid Al-Munawarah, Tgk. Zulhadi Yusfa, menegaskan bahwa seluruh desa di Kecamatan Samadua telah bersepakat menolak kehadiran tambang emas tersebut.
“Hari ini kami melakukan pemasangan baliho tolak pertambangan, 28 gampong atau desa di Kecamatan Samadua yang terdiri dari empat kemukiman satu suara yakni menolak tambang emas,” kata Tgk. Zulhadi Yusfa di Aceh Selatan, Jumat (6/11/2026).
Ia menyampaikan, keterlibatan warga secara swadaya dalam mendirikan spanduk dan baliho berukuran besar menunjukkan bahwa penolakan itu murni lahir dari keresahan masyarakat setempat.
“Kami masyarakat kompak turun. Tuntutannya tetap sama, kita tetap ingin proses perizinan ini berhenti dan tidak ada proses tambang di Kecamatan Samadua,” tegasnya.
Sembilan Titik Baliho dan Rincian Konsesi 1.491,4 Hektare
Zulhadi merincikan, kesembilan lokasi pemasangan baliho penolakan warga tersebar di Gampong Gunung Ketek, Madat, Alur Simerah, Air Sialang, Baru Kasik Putih, Ladang Kasik Putih, Batee Tunggai, Jilatang, serta Ujung Tanah.
Berdasarkan dokumen perizinan yang disoroti warga, PT Mineral Mega Sentosa (MMS) mengantongi izin seluas 739 hektare melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Sementara itu, PT Bersama Sukses Mining (BSM) memegang konsesi seluas 752,4 hektare berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 tertanggal 17 Juli 2024, sehingga total area konsesi kedua perusahaan di Kecamatan Samadua mencapai 1.491,4 hektare.
Uji Klaim Prosedur Perizinan dan Mandeknya Pengawasan Daerah
Sebelumnya, pihak perusahaan mengklaim kegiatan mereka di Samadua masih sebatas tahap eksplorasi atau penyelidikan potensi dan tidak mengalihkan kepemilikan tanah warga. Di sisi lain, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga sempat mengklaim bahwa tahapan administrasi perizinan telah menempuh prosedur regulasi.
Namun, klaim normatif tersebut berbenturan keras dengan fakta lapangan serta rentetan keberatan warga sejak Agustus 2026. Sebagian wilayah konsesi hampir 1.500 hektare itu menyasar kawasan Air Sialang yang selama ini menjadi daerah resapan sekaligus sumber air bersih utama bagi masyarakat Samadua.
Selain itu, sejumlah keuchik di Kecamatan Samadua tercatat telah mencabut kembali surat rekomendasi desa yang sebelumnya dijadikan dasar pengurusan izin. Di tingkat legislatif kabupaten, rekomendasi DPRK Aceh Selatan tertanggal 24 Agustus 2026 yang hanya meminta fasilitasi sosialisasi pasca-terbitnya izin dan penyerahan data ke bupati juga dikritik keras oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Aceh Selatan karena dinilai salah alamat dan gagal menghentikan aktivitas lapangan.
Sorotan serupa telah dibawa ke tingkat provinsi oleh Anggota DPRA Daerah Pemilihan Aceh 9, Dr. Irpannusir, S.Ag., S.E., M.I.Kom., dalam Rapat Paripurna DPRA pada Senin (26/10/2026). Irpannusir mendesak Gubernur Aceh menginstruksikan Dinas ESDM, DPMPTSP, dan DLHK Aceh memeriksa dokumen legalitas kedua IUP tersebut serta memberikan keputusan terbuka dalam waktu 14 hari.
“Jangan sampai pemerintah terlihat lebih sibuk memberikan ruang kepada perusahaan, sementara suara masyarakat yang menolak justru tidak memperoleh penyelesaian yang nyata. Jika dari hasil evaluasi ditemukan pelanggaran atau alasan hukum yang mengharuskan izin tersebut dicabut, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan,” ujar Irpannusir dalam desakannya kepada Pemerintah Aceh.
Hingga aksi pemasangan baliho kembali digelar warga di sembilan gampong pada Jumat (6/11/2026), Pemerintah Aceh maupun kementerian terkait belum mengumumkan pencabutan izin ataupun penghentian resmi atas konsesi tambang emas seluas 1.491,4 hektare di Kecamatan Samadua tersebut. Warga menagih ketegasan Gubernur Aceh dan instansi perizinan untuk menghentikan proses perizinan PT MMS serta PT BSM demi menyelamatkan sumber air dan ruang hidup masyarakat dari ancaman bencana ekologis. (red)
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












