Pendataan Sungai Kritis Mendesak Pascabencana Aceh, Pelimpahan Wewenang dan Dana TKD Ditagih

BANDA ACEH | SNN – Sejumlah sungai kritis di kabupaten/kota se-Aceh masih mengalami sedimentasi parah dan rawan meluap, memicu desakan pelimpahan wewenang serta percepatan normalisasi sungai dari pemerintah pusat, Rabu (4/11/2026).
Dalam rapat koordinasi virtual percepatan penanganan pascabencana bersama bupati dan wali kota, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta seluruh pemerintah daerah segera mendata aliran sungai yang membutuhkan normalisasi mendesak demi mengurangi risiko bencana hidrometeorologi.
Wagub Dek Fadh mengklaim telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar kewenangan normalisasi sungai yang selama ini berada di tangan pemerintah pusat dapat dilimpahkan ke pemerintah kabupaten/kota, serupa dengan mekanisme pemanfaatan material kayu sisa bencana.
“Bagi bupati atau wali kota yang wilayahnya kembali dilanda banjir dan membutuhkan penanganan segera, silakan menetapkan kembali status tanggap darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku guna mempermudah proses penanganan,” kata Dek Fadh.
Kewenangan Terbelenggu, Serapan Dana TKD Dipertanyakan
Pemerintah Aceh menyatakan daerah dapat melibatkan pihak ketiga dalam pengerjaan normalisasi sungai dengan tetap berada di bawah pengawasan serta kepastian koordinasi aparat penegak hukum dan Forkopimda.
Namun, lambannya realisasi normalisasi fisik selama ini kerap terbentur aturan batas kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I di bawah Kementerian PUPR. Ketiadaan pelimpahan resmi membuat pemerintah daerah enggan mengalokasikan anggaran tanggap darurat karena khawatir terjerat temuan maladministrasi atau tindak pidana korupsi.
Selain kendala regulasi kewenangan, Wagub juga menyoroti lambatnya penyerapan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) di berbagai kabupaten/kota yang dinilai belum optimal disalurkan untuk pemulihan infrastruktur dasar dan bantuan langsung bagi warga korban banjir.
Publik kini menagih komitmen Pemerintah Aceh dan Kemendagri untuk segera menuntaskan payung hukum pelimpahan kewenangan sungai tersebut secara tertulis, sekaligus memastikan bantuan alat berat dari pusat segera tiba di titik-titik tanggul kritis sebelum puncak musim penghujan melanda. **(red)**
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












