Tender Jembatan Simpang Raja Rp800 Juta Disorot, Dokumen Masih Berstatus Draf hingga Durasi 44 Hari Dipertanyakan, APIP Didesak Turun Tangan

ACEH SELATAN | SNN – Forum Masyarakat Antikorupsi Indonesia (FORMAKI) Koordinator Wilayah Aceh Selatan mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan preventif terhadap proses tender proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Simpang Raja, Kecamatan Bakongan, senilai Rp800 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil analisis investigatif FORMAKI terhadap sejumlah dokumen pengadaan yang dinilai menyisakan pertanyaan serius mengenai konsistensi administrasi, kesesuaian persyaratan teknis, hingga kelayakan waktu pelaksanaan pekerjaan menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Dalam siaran pers yang diterima Redaksi SaranNews, Rabu (4/11/2026), Koordinator Wilayah FORMAKI Aceh Selatan, Along, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelaah Dokumen Pemilihan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), Bill of Quantity (BOQ), spesifikasi teknis, serta rancangan kontrak proyek tersebut.
Dari penelaahan itu, FORMAKI mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menurut lembaga tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Selatan serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan II pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Dokumen Tender Masih Memuat Keterangan Belum Siap Digunakan
Salah satu temuan yang menjadi sorotan FORMAKI adalah adanya pernyataan dalam BAB I bagian A Dokumen Pemilihan Nomor 10175055000/DOKMIL/PK/POKMIL-II/2026, tertanggal 31 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan bahwa naskah merupakan draf adaptasi beranotasi atas model LKPP tahun 2021, bukan model resmi baru LKPP, serta belum menjadi dokumen paket siap digunakan.
Padahal, dokumen tersebut telah mencantumkan nomor tender, tanggal penerbitan, identitas Pokja Pemilihan, dan ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Simpang Raja.
FORMAKI mempertanyakan apakah dokumen itu telah melalui proses pemeriksaan akhir sebelum diterbitkan kepada peserta tender.
“Kami mempertanyakan apakah dokumen itu sudah melalui pemeriksaan dan penetapan akhir oleh Pokja Pemilihan. Jangan sampai dokumen yang menjadi dasar penilaian peserta tender justru masih menyisakan ketidakjelasan mengenai status dan ketentuan di dalamnya,” ujar Along sebagaimana tertuang dalam siaran pers tersebut.
Menurut FORMAKI, persoalan itu tidak boleh dianggap sepele karena Dokumen Pemilihan menjadi salah satu acuan utama bagi peserta dalam menyusun penawaran sekaligus bagi Pokja dalam melakukan evaluasi.
Meski demikian, keberadaan keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa keseluruhan Dokumen Pemilihan tidak sah. FORMAKI meminta Pokja II memberikan penjelasan mengenai status final dan proses pemeriksaan dokumen tersebut.
Pekerjaan Struktural Ditargetkan Hanya 44 Hari Kalender
Selain persoalan dokumen, FORMAKI mempertanyakan masa pelaksanaan konstruksi yang ditetapkan hanya 44 hari kalender sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Berdasarkan jadwal tender yang tercantum pada LPSE, penandatanganan kontrak baru direncanakan berlangsung pada 16 hingga 20 November 2026.
Sementara itu, pekerjaan yang akan dilaksanakan tidak hanya berupa perbaikan ringan, melainkan mencakup pekerjaan tanah, fondasi, pembesian, pengecoran beton bertulang, serta konstruksi pendukung jembatan.
Hasil telaah terhadap BOQ juga memperlihatkan adanya pekerjaan struktural dalam volume yang perlu diperhitungkan secara cermat, termasuk pekerjaan beton, tulangan, serta fondasi cerucuk.
Jika SPMK baru efektif pada 20 November 2026 dan tanggal tersebut dihitung sebagai hari pertama pelaksanaan, maka masa pekerjaan selama 44 hari kalender akan berakhir pada 2 Januari 2027, melewati akhir Tahun Anggaran 2026.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan jadwal, metode konstruksi, dan mekanisme pengendalian mutu pekerjaan.
“Kita tidak ingin pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru dikerjakan dalam tekanan waktu tanpa kesiapan yang memadai. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana pekerjaan struktural tersebut bisa diselesaikan sesuai jadwal, dengan tetap menjaga mutu dan keselamatan konstruksi,” tegas Along.
FORMAKI menilai Dinas PUPR perlu menjelaskan apakah masa pelaksanaan 44 hari telah memperhitungkan proses mobilisasi, pekerjaan fondasi, pembesian, pengecoran, pengujian mutu, hingga perawatan beton sebelum struktur difungsikan.
Kendati demikian, FORMAKI belum menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut mustahil diselesaikan dalam 44 hari. Penilaian teknis masih memerlukan jadwal pelaksanaan terperinci serta penjelasan metode konstruksi dari pihak terkait.
DED Tahun 2024 dan Sertifikasi Jembatan Rangka Baja Dipersoalkan
Temuan lainnya yang menjadi perhatian FORMAKI adalah penggunaan gambar DED yang masih memuat identitas pekerjaan Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Simpang Raja–Jambo Keupok berdasarkan kontrak tahun 2024.
Sementara proyek yang saat ini ditenderkan bernama Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Simpang Raja Tahun Anggaran 2026.
Perbedaan identitas tersebut memunculkan pertanyaan apakah gambar perencanaan tahun 2024 telah diperiksa kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan konstruksi yang akan dilaksanakan pada 2026.
FORMAKI juga menyoroti persyaratan personel pelaksana dalam KAK yang mencantumkan kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan Rangka Baja Level 6.
Padahal, berdasarkan gambar kerja dan BOQ yang ditelaah, pekerjaan konstruksi justru didominasi struktur box culvert beton bertulang.
Menurut FORMAKI, dasar penetapan kompetensi tersebut perlu dijelaskan agar terdapat kepastian bahwa persyaratan teknis benar-benar relevan dengan karakteristik pekerjaan dan tidak menimbulkan hambatan persaingan yang tidak semestinya.
Di samping itu, FORMAKI menemukan perbedaan rujukan spesifikasi. KAK mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, sedangkan dokumen spesifikasi yang turut dilampirkan memuat Spesifikasi Umum 2025.
“Kami tidak sedang menyatakan bahwa seluruh perbedaan itu merupakan pelanggaran. Tetapi, ketika sejumlah dokumen dalam satu paket pekerjaan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensinya, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang terang dan dapat diuji,” kata Along.
FORMAKI Desak Inspektorat Jangan Menunggu Proyek Bermasalah
Atas sejumlah temuan tersebut, FORMAKI meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan untuk memberikan perhatian serius terhadap proses pengadaan proyek Jembatan Simpang Raja.
Lembaga tersebut mendorong APIP melakukan pengawasan preventif berbasis risiko, terutama terhadap kelengkapan dan konsistensi dokumen, kesiapan pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta sistem pengendalian mutu konstruksi.
FORMAKI mengingatkan bahwa fungsi pengawasan internal pemerintah seharusnya tidak hanya dijalankan ketika pekerjaan telah selesai atau ketika dugaan penyimpangan mencuat ke publik.
“Jangan menunggu pekerjaan bermasalah baru pengawasan dilakukan. APIP memiliki peran penting dalam upaya pencegahan. Kami berharap Inspektorat Aceh Selatan dapat mengambil langkah pengawasan yang diperlukan secara objektif, profesional, dan independen,” ujar Along.
Menurut FORMAKI, pengawasan sejak tahap pengadaan merupakan langkah penting untuk mencegah potensi persoalan teknis, administrasi, maupun penggunaan anggaran daerah pada tahap pelaksanaan.
Ajak Publik Awasi Pemenang Tender hingga Kualitas Pekerjaan
FORMAKI juga menyerukan kepada masyarakat Kecamatan Bakongan, insan pers, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat agar ikut memantau proses tender hingga pelaksanaan fisik proyek tersebut.
Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan identitas penyedia, nilai kontrak, jadwal pekerjaan, tenaga teknis, konsultan pengawas, serta realisasi volume dan kualitas konstruksi dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton dalam penggunaan uang daerah. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengerjakan, berapa nilai kontraknya, bagaimana kualitas pekerjaannya, dan apakah hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan yang direncanakan,” kata Along.
FORMAKI menegaskan pengawasan masyarakat harus dilakukan berdasarkan fakta dan dokumentasi yang dapat diverifikasi, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.
Surat Klarifikasi Sudah Dilayangkan kepada Pokja II, Kepala UKPBJ dan Inspektorat
Sebagai bentuk tindak lanjut, FORMAKI PUSAT menyatakan telah melayangkan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Pokja Pemilihan II, Kepala UKPBJ, serta Inspektur Kabupaten Aceh Selatan.
Surat tersebut memuat pertanyaan mengenai status Dokumen Pemilihan, dasar penetapan persyaratan kompetensi personel, perbedaan acuan spesifikasi teknis, penggunaan DED tahun 2024, serta keterkaitan jadwal tender dengan masa pelaksanaan fisik 44 hari kalender.
Secara terpisah, Redaksi SaranNews juga telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Gamal Halim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Selatan untuk memperoleh penjelasan mengenai kesiapan teknis dan target penyelesaian pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, jawaban resmi atas permintaan klarifikasi tersebut masih dinantikan.
FORMAKI menegaskan, hasil penelaahan awal itu bukan kesimpulan telah terjadi tindak pidana korupsi, rekayasa tender, ataupun kerugian keuangan negara. Namun, lembaga tersebut menilai berbagai persoalan yang teridentifikasi cukup menjadi dasar bagi pengawasan lebih lanjut.
“Anggaran Rp800 juta bukan angka kecil bagi masyarakat. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengikuti proses tender hingga pelaksanaan fisik proyek ini, dan apabila nantinya ditemukan bukti penyimpangan, tentu akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme pengawasan dan hukum yang berlaku,” pungkas Along.
FORMAKI berharap Dinas PUPR, Pokja Pemilihan II, dan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut tidak menyisakan persoalan administrasi, mutu konstruksi, maupun pertanggungjawaban keuangan daerah.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












