Kembalikan Hak Pejalan Kaki di Trotoar, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lapak dan Sempadan Jalan Lueng Bata

BANDA ACEH | SNN – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Lueng Bata menertibkan sejumlah pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum di luar peruntukannya, Selasa (03/11/2026).
Langkah pengawasan dan penertiban tersebut difokuskan di sepanjang trotoar dan sempadan jalan protokol kawasan Kecamatan Lueng Bata guna mengembalikan fungsi ruang publik bagi para pejalan kaki dan pengguna jalan.
Camat Lueng Bata, M. Kharisma, mengonfirmasi bahwa dalam patroli lapangan tersebut petugas memberikan teguran langsung kepada pemilik usaha penjualan sepeda yang mendirikan tenda dagangan di halaman toko serta memakan bahu trotoar.
Pihak kecamatan meminta pemilik usaha membongkar tenda tersebut secara mandiri agar kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar tidak terganggu oleh aktivitas usaha pribadi.
Penertiban Persuasif Lapak PKL dan Pompa Minyak
Selain toko sepeda, personel Satpol PP turut menegur sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di sempadan jalan, termasuk pedagang siomay dan bubur ayam, agar segera memindahkan lokasi dagangan mereka.
Petugas di lapangan juga menginstruksikan pedagang buah potong di kawasan Gampong Lamseupeng yang berjualan di atas trotoar untuk memindahkan fasilitas jualannya demi keselamatan pejalan kaki.
Teguran serupa dilayangkan kepada pemilik kios yang menempatkan mesin pompa minyak mini (pertamini) di area sempadan jalan, di mana personel ikut membantu menggeser langsung barang dagangan yang melanggar aturan.
Kharisma menegaskan bahwa kegiatan penataan ini merupakan bagian dari persiapan penilaian Adipura 2026 sekaligus komitmen Pemko Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan kota yang tertata melalui pendekatan persuasif dan humanis. **(red)**
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












