Dokumen Proyek Jalan Peulumat–Aur Rp1,82 Miliar Tak Sinkron, FORMAKI Soroti Tender Mepet Akhir Tahun

ACEH SELATAN | SNN – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Wilayah Aceh Selatan menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan jadwal pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan Tengah Peulumat–Aur Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.820.024.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Koordinator Wilayah (Kowil) FORMAKI Aceh Selatan, Along, menilai proyek tersebut memerlukan pengawasan serius karena proses tender baru diumumkan menjelang akhir Oktober 2026, sementara pekerjaan ditargetkan selesai sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Sorotan itu disampaikan menyusul telaah sejumlah dokumen pengadaan oleh FORMAKI meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar rencana, Bill of Quantity (BOQ), spesifikasi teknis, serta rancangan kontrak pekerjaan.
Tender Mepet Akhir Tahun, Masa Pelaksanaan 44 Hari
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Selatan, paket berkode tender 10175058000 tersebut mulai diumumkan pada 31 Oktober 2026.
Jadwal penandatanganan kontrak ditetapkan pada 16–20 November 2026, sementara masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam KAK dan rancangan kontrak adalah 44 hari kalender.
Along mengingatkan bahwa singkatnya waktu menjelang akhir tahun anggaran menuntut kesiapan teknis yang benar-benar matang agar percepatan pelaksanaan tidak berdampak pada mutu dan volume pekerjaan.
Menurut FORMAKI, apabila pekerjaan baru dimulai pada 20 November 2026, masa pelaksanaan selama 44 hari kalender berpotensi berakhir pada awal Januari 2027, sementara pemerintah menargetkan penyelesaian pada akhir Desember 2026.
Karena itu, FORMAKI mempertanyakan bagaimana penyusunan jadwal kontrak dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) akan diselaraskan dengan target penyelesaian pekerjaan.
KAK Tahun 2026 Justru Cantumkan Perencanaan 2027
Selain jadwal tender, FORMAKI menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen KAK.
Pada bagian data penunjang, dokumen pekerjaan yang dibiayai melalui DAU Tahun Anggaran 2026 justru mencantumkan keterangan “Perencanaan Teknis Jalan (T.A. 2027)”.
Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Selatan, Gamal Halim, S.T., M.T., sebelumnya menjelaskan kepada Redaksi SaranNews.net bahwa Detail Engineering Design (DED) proyek telah selesai disusun oleh konsultan perencana pada Agustus 2026.
Dokumen gambar rencana yang ditelaah redaksi juga mencantumkan CV Selasih Consultant sebagai konsultan perencana.
FORMAKI memandang ketidaksesuaian referensi tahun tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, meskipun belum dapat dipastikan apakah merupakan kesalahan administratif atau persoalan lain dalam penyusunan dokumen.
Perbedaan lain ditemukan pada acuan teknis. KAK mencantumkan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, sedangkan berkas spesifikasi umum yang tersedia menggunakan edisi 2025.
Menurut FORMAKI, konsistensi standar teknis penting karena berkaitan dengan persyaratan material, metode pelaksanaan, pengujian mutu, pengukuran volume, serta pembayaran pekerjaan.
Panjang Penanganan dan Volume Pekerjaan Jadi Perhatian
FORMAKI juga menyoroti kesesuaian volume pekerjaan dalam dokumen perencanaan.
Gamal Halim sebelumnya menyampaikan bahwa panjang penanganan pekerjaan mencapai 2 kilometer dengan lebar efektif 6 meter, serta produk akhir berupa perkerasan jalan.
Namun, pada gambar situasi, trase perencanaan terlihat mencapai sekitar STA 2+490 atau 2,49 kilometer.
Perbedaan itu belum membuktikan adanya pengurangan volume, sebab panjang trase yang digambarkan belum tentu sama dengan panjang penanganan efektif dalam kontrak.
Meski demikian, FORMAKI meminta agar batas STA pekerjaan diperjelas sehingga volume dalam BOQ, gambar perencanaan, dan realisasi fisik nantinya dapat diperiksa secara objektif.
Dalam BOQ yang ditelaah, antara lain tercantum pekerjaan galian biasa sebesar 12.866,40 meter kubik serta timbunan biasa sebesar 3.126,66 meter kubik.
Menurut FORMAKI, volume tersebut perlu dicocokkan dengan gambar potongan melintang, perhitungan teknis, dan kondisi lapangan sebelum dapat dinilai kewajarannya.
HPS Hanya Berbeda Rp1.000 dari Pagu
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah nilai HPS yang hampir sama dengan pagu anggaran.
Berdasarkan data LPSE, pagu proyek tercatat Rp1.820.025.000, sedangkan HPS sebesar Rp1.820.024.000, atau hanya berbeda Rp1.000.
FORMAKI menilai selisih tersebut bukan bukti adanya penggelembungan harga. Namun, dasar penyusunan HPS tetap perlu diuji melalui rincian volume, Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), dan survei harga.
Dalam konfirmasi sebelumnya, Gamal Halim menjelaskan bahwa HPS ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dengan menyesuaikan harga pasar terkini dan menggunakan analisis pekerjaan yang berlaku.
FORMAKI Ingatkan Risiko Mutu dan Pertanggungjawaban Anggaran
Along menilai bahwa proyek konstruksi menjelang penutupan tahun anggaran perlu diawasi secara ketat, khususnya terhadap kemungkinan ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan, volume fisik yang terpasang, dan pembayaran kepada penyedia.
FORMAKI mengingatkan agar percepatan pekerjaan tidak mengabaikan tahapan pengendalian mutu, termasuk pemadatan, pemeriksaan material, pengukuran volume, serta pengujian hasil pekerjaan.
Lembaga tersebut juga mendorong Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan melakukan pengawasan preventif terhadap kesiapan pelaksanaan proyek dan pertanggungjawaban keuangannya.
Menurut FORMAKI, pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan harus didukung pengukuran dan pemeriksaan yang sah sehingga tidak terjadi pembayaran atas volume atau kualitas pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan kontrak.
Pengawasan tersebut, menurut FORMAKI, bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan jalan yang dibutuhkan masyarakat, melainkan memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, laporan kemajuan yang tidak benar, atau pembayaran yang tidak didukung realisasi pekerjaan, FORMAKI mendorong pemeriksaan oleh aparat pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangannya.
KPA PUPR Beri Penjelasan, Sejumlah Pertanyaan Teknis Belum Terjawab
Sebelumnya, Gamal Halim selaku KPA Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Selatan telah memberikan sejumlah penjelasan kepada Redaksi SaranNews.net terkait proyek tersebut.
Gamal menyatakan DED pekerjaan telah selesai disusun oleh konsultan perencana pada Agustus 2026, dengan panjang penanganan 2 kilometer.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan direncanakan dimulai setelah seluruh tahapan tender selesai dan masa kontrak akan disesuaikan agar tidak melampaui Tahun Anggaran 2026.
Mengenai durasi pelaksanaan, Gamal menegaskan bahwa waktu yang ditetapkan adalah 44 hari kalender, sesuai dengan dokumen pengadaan.
Namun, saat redaksi meminta penjelasan lanjutan mengenai beberapa perbedaan dalam dokumen teknis, termasuk cakupan STA dan rincian konstruksi perkerasan, Gamal menyampaikan bahwa pertanyaan lainnya belum dapat dijawab karena proses tender sedang berlangsung.
Sementara itu, konfirmasi mengenai dasar penetapan jadwal pemilihan penyedia juga telah disampaikan redaksi kepada pihak UKPBJ/Pokja Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan dan masih menunggu tanggapan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, pengaturan pemenang, maupun kerugian keuangan negara dalam paket pekerjaan tersebut.
FORMAKI menyatakan akan terus mencermati perkembangan tender, kesiapan pelaksanaan, dan realisasi proyek Jalan Tengah Peulumat–Aur Peulumat agar anggaran Rp1,82 miliar tersebut benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












