Mengawal Rp 4,7 Miliar Dana Rehab 245 Rumah Bencana BNPB di Aceh Selatan: Jangan Ada ‘Ruang Gelap’ Data Penerima

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN — Guyuran dana Rp 4,7 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat untuk merehabilitasi 245 unit rumah terdampak bencana di Kabupaten Aceh Selatan memang patut disyukuri. Namun, dalam kacamata transparansi publik, angka miliaran rupiah tersebut bukanlah cek kosong yang bebas dari pengawasan. Sebaliknya, ia menuntut uji sahih yang berlapis.
Klaim Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Selatan, Renol Riandy, bahwa pihaknya murni bertindak sebagai “tim teknis” dan dana ditransfer langsung ke rekening Virtual Account (VA) BNPB, secara administratif membebaskan daerah dari status Pengelola Anggaran (PA). Namun, hal ini justru memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana publik daerah bisa mengawasi uang yang kendalinya ada di Jakarta tersebut?
Kehadiran program kemanusiaan ini memunculkan setidaknya tiga catatan kritis yang wajib dijawab secara transparan oleh pihak-pihak terkait.
Masyarakat di akar rumput kerap menjadi korban ketidakadilan data. Jangan sampai verifikasi di lapangan hanya formalitas yang memuluskan nama-nama ‘titipan’ oknum tertentu, sementara warga yang rumahnya benar-benar hancur malah terpinggirkan. Kriteria penetapan penerima ini harus jelas dan dapat diakses oleh publik.
Lebih jauh lagi, siapa instansi yang secara teknis melakukan kajian assessment kerusakan tersebut sehingga muncul angka Rp 4,7 miliar? Apakah kajian ini dilakukan oleh tim appraisal dari pusat, atau sekadar usulan rekapitulasi dari tim teknis daerah yang disetujui BNPB? Publik berhak tahu instrumen penilaian apa yang dipakai agar tidak ada praktik “sunat menyunat” anggaran di atas kertas.
Apakah proyek ini dipihakketigakan (ditender atau penunjukan langsung kepada kontraktor/rekanan)? Jika menggunakan kontraktor, risiko terbesarnya adalah penurunan spesifikasi (downgrade) material bangunan demi mengejar margin keuntungan.
Ataukah dana tersebut dicairkan langsung ke rekening kelompok masyarakat (Swakelola/Swadaya)? Skema swadaya pun tak lepas dari celah, terutama terkait ketidakmampuan warga membangun struktur rumah yang benar-benar memenuhi standar tahan gempa atau standar kelayakan pascabencana.
Bencana tidak boleh menjadi ladang bisnis bagi segelintir pihak. Mengingat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada di BNPB pusat dan rentang kendali ke Aceh Selatan sangat jauh, potensi kecurangan dalam spesifikasi fisik sangat terbuka lebar jika masyarakat sipil tidak dilibatkan. Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat juga diminta tidak menutup mata dan proaktif mengawal setiap material yang dipasang di 245 rumah tersebut.[red]








