Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Tajuk Rencana – Waktu terus berjalan, namun kejelasan tampaknya enggan beranjak dari Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Terhitung sejak Senin, 18 Mei 2026, sebuah laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Ketua DPRA, Zulfadhli, telah masuk ke meja Sekretariat Dewan. Laporan dari warga berinisial MW yang didampingi kuasa hukumnya itu tidak datang dengan tangan kosong; ada 14 alat bukti yang diserahkan untuk diuji kebenarannya.
Kini, tiga pekan telah berlalu. Publik Aceh disuguhi ruang gelap informasi. Tidak ada satu pun rilis resmi atau sekadar pembaruan status administratif dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait sejauh mana berkas tersebut diproses. Praktik mendiamkan laporan semacam ini memunculkan kekhawatiran besar di ranah publik: mungkinkah kasus ini sedang dipetieskan?
Kita memahami sepenuhnya bahwa proses persidangan etik di internal BKD bersifat tertutup, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Perlindungan terhadap privasi pihak teradu maupun pelapor selama masa pembuktian adalah bagian dari asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi. Namun, yang dituntut oleh publik saat ini bukanlah bocoran materi persidangan, melainkan kepastian prosedural.
Apakah berkas laporan tersebut telah diverifikasi kelengkapannya? Apakah laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat materiil untuk ditindaklanjuti, atau justru dikembalikan karena kurangnya alat bukti? Menjawab pertanyaan dasar administratif ini bukanlah bentuk pelanggaran kerahasiaan, melainkan kewajiban moral lembaga negara dalam memelihara transparansi tata kelola pemerintahan.
Kebisuan administratif yang dibiarkan berlarut-larut hanya akan menjadi lahan subur bagi spekulasi liar. Munculnya kecurigaan bahwa tumpulnya instrumen pengawasan internal saat berhadapan dengan pucuk pimpinan legislatif adalah risiko fatal yang harus dihindari oleh BKD. Marwah institusi DPRA justru sedang diuji melalui seberapa independen BKD mampu memproses aduan ini tanpa terbelenggu oleh kompromi politik atau benturan kepentingan antar-fraksi.
Melalui mimbar redaksi ini, kami menegaskan bahwa sikap kritis publik adalah instrumen check and balances yang vital. Mengabaikan atau menunda-nunda kejelasan nasib laporan tersebut sama artinya dengan mengebiri hak masyarakat untuk mengawasi jalannya roda legislatif.
Publik mendesak BKD DPRA untuk segera memecah kebisuan ini. Jangan petieskan kasus. Berikan kejelasan status penanganan perkara secara profesional dan akuntabel. Integritas kelembagaan wakil rakyat tidak dinilai dari ketiadaan masalah di dalamnya, melainkan dari seberapa transparan, tegas, dan adil mereka menyelesaikannya.[red]








