Gubernur Mualem Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 ke DPRA, Buka-bukaan Postur Keuangan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | sarannews.net – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian dokumen krusial tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar pada Rabu (22/7/2026). Langkah ini merupakan wujud kepatuhan dan kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh (Eksekutif) dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang rakyat kepada pihak Legislatif.
Dalam pidato pengantarnya, Gubernur Mualem menegaskan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban APBA ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud komitmen nyata Pemerintah Aceh dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
“Penyusunan rancangan qanun ini adalah wujud komitmen kita bersama dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban ini adalah fase puncak yang sangat penting dari keseluruhan siklus anggaran daerah,” urai Mualem di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Gubernur menjelaskan, draf Raqan tersebut telah disusun secara ketat dengan merujuk pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rincian Serapan APBA 2025
Dalam forum paripurna tersebut, Mualem turut membeberkan secara transparan postur realisasi APBA Tahun Anggaran 2025. Berikut rinciannya:
Selain membedah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemerintah Aceh juga melampirkan bundel dokumen laporan keuangan komprehensif lainnya. Dokumen tersebut meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca Daerah, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.
Mualem menekankan bahwa seluruh dokumen keuangan tersebut telah melewati proses audit yang ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Pada kesempatan itu, Gubernur tak luput mengungkapkan rasa syukurnya lantaran Pemerintah Aceh kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini merupakan raihan opini WTP ke-11 kalinya bagi Pemerintah Aceh secara berturut-turut.
“Opini WTP ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Oleh karena itu, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRA atas dukungan serta fungsi pengawasan yang telah berjalan harmonis dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutup Mualem.
Rapat paripurna penyampaian Raqan APBA 2025 ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten, Kepala Biro, jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya. [red]









