Banda Aceh | SNN – Gelombang protes di internal DPR Aceh (DPRA) kini memasuki babak baru yang jauh lebih ekstrem dengan munculnya rencana gerakan masif untuk menggulingkan kepemimpinan saat ini. Berdasarkan informasi terbaru yang berkembang di tengah konflik internal yang kian meruncing, sebanyak 70 dari 81 anggota dewan dilaporkan berpotensi menandatangani Petisi Mosi Tidak Percaya yang akan segera diserahkan kepada Gubernur Aceh, Wali Nanggro dan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Gerakan luar biasa ini lahir sebagai akumulasi kekecewaan terhadap gaya kepemimpinan yang dinilai sangat otoriter dan tidak lagi mengedepankan prinsip demokratis dalam menjalankan roda kelembagaan. Kondisi ini diperparah dengan mandulnya peran fraksi-fraksi yang dianggap gagal menjembatani komunikasi antara anggota dengan unsur pimpinan, sehingga tercipta sekat informasi yang sangat tertutup di dalam gedung parlemen.
Fenomena “mosi tidak percaya” ini merupakan muara dari serangkaian interupsi dramatis yang pecah dalam Sidang Paripurna LKPJ 2025. Sebelumnya, Rijaluddin, S.H., M.H., Ketua Komisi V dari Fraksi PKB, telah secara terbuka menunjukkan adanya krisis kepercayaan dengan meminta pertemuan khusus kepada Gubernur Muzakir Manaf tanpa melibatkan jajaran pimpinan dewan. Desakan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat para anggota dewan merasa ruang komunikasi telah tersumbat secara permanen oleh sikap otoriter pimpinan. Ketertutupan ini mengakibatkan aspirasi-aspirasi penting dari daerah pemilihan seringkali terhenti di meja pimpinan tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Urgensi permohonan tersebut muncul karena adanya hal-hal penting yang perlu dibahas bersama Gubernur, termasuk persoalan yang terjadi di internal dewan sendiri,” tegas Rijaluddin saat dikonfirmasi mengenai permintaannya untuk melangkahi jajaran pimpinan dalam koordinasi dengan kepala daerah.
Akar dari sikap otoriter yang dituduhkan para anggota dewan ini juga terlihat dari pengelolaan anggaran “gelap” yang dibongkar oleh Martini, S.Pd, MH dari Fraksi Nasdem. Ia memaparkan bahwa pimpinan dewan telah melakukan kesepakatan sepihak dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk menetapkan besaran nilai Pokir pimpinan secara rahasia, sementara nilai Pokir anggota biasa dibatasi hanya Rp4 miliar. Ketidakterbukaan mengenai besaran anggaran di jajaran pimpinan inilah yang menjadi salah satu pemicu utama lahirnya petisi tersebut, karena anggota dewan merasa dijadikan “tameng” di hadapan publik atas alokasi anggaran yang tidak transparan.
Upaya paksa anggota dewan untuk mengembalikan fungsi pengawasan dan keterbukaan ini juga didukung oleh dorongan pembentukan Pansus evaluasi bantuan bencana oleh Nora Idah Nita. Dengan potensi 70 anggota dewan yang siap membubuhkan tanda tangan, posisi Pimpinan DPRA saat ini berada di ujung tanduk. Petisi ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi Gubernur bahwa mayoritas mutlak di lembaga legislatif tersebut tidak lagi sejalan dengan pola kepemimpinan yang ada, dan mendesak adanya pemulihan iklim demokrasi di internal rumah rakyat Aceh agar fungsi pelayanan terhadap masyarakat, seperti bantuan bencana dan pembangunan infrastruktur, tidak terus menjadi korban dari konflik kepentingan di level pimpinan.[red]











