FORMAKI Desak Pimpinan Dewan dan Partai Usut Dugaan Oknum Legislator yang Kelola Lahan Konflik Trumon Timur

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mendesak pimpinan dewan dan pimpinan partai politik untuk segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan keterlibatan seorang oknum legislator dalam pengelolaan lahan yang masih menjadi objek konflik agraria di wilayah Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah FORMAKI, Along, menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya oknum anggota legislatif yang ikut mengelola dan menikmati hasil dari sebagian lahan yang hingga kini masih disengketakan warga.
Menurut Along, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut integritas lembaga legislatif, kredibilitas partai politik, serta kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian konflik agraria yang selama ini berlangsung.
“Apabila informasi yang berkembang di masyarakat tersebut benar, maka ini merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian semua pihak. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang selama ini tampil membela kepentingan masyarakat, namun pada saat yang sama diduga ikut memperoleh manfaat dari lahan yang masih menjadi objek sengketa,” ujar Along kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan, FORMAKI tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi pihak tertentu. Namun menurutnya, informasi yang telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat perlu dijawab melalui mekanisme klarifikasi yang terbuka dan transparan.
“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan benar atau tidaknya informasi tersebut. Namun karena sudah menjadi perhatian publik, maka pimpinan lembaga DPRK dan pimpinan partai harus mengambil langkah untuk memastikan kebenarannya. Jika dibiarkan, hal ini justru dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik,” katanya.
Konflik Trumon Timur Jadi Sorotan
Konflik agraria di Trumon Timur sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan klaim masyarakat terhadap lahan yang berada dalam kawasan perkebunan yang dikelola perusahaan.
Persoalan tersebut beberapa kali menjadi perhatian publik, mulai dari pembentukan Tim Khusus (Timsus) oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan yang mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penyelesaian konflik perkebunan dan sengketa lahan.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk WALHI Aceh, juga pernah menyoroti konflik agraria di kawasan tersebut dan mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi bagian dari konflik yang berlangsung.
Menurut Along, penyelesaian konflik lahan tidak boleh dibayangi dugaan konflik kepentingan dari pihak manapun, terutama dari mereka yang memiliki posisi strategis dalam proses pengawasan maupun pengambilan kebijakan.
“Konflik agraria harus diselesaikan secara objektif dan berpihak pada keadilan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa harus terbebas dari kepentingan pribadi maupun kepentingan ekonomi yang dapat memengaruhi independensi mereka,” ujarnya.
Tujuh Pernyataan Sikap FORMAKI
Menyikapi persoalan tersebut, FORMAKI menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap:
Along menambahkan, FORMAKI akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk menjaga transparansi dalam proses penyelesaian konflik agraria di Aceh Selatan.
“Kami berharap semua pihak membuka ruang klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang justru menghambat penyelesaian konflik yang selama ini diperjuangkan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sarannews.net masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pernyataan FORMAKI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.[red]









