Tender Proyek Saluran Permukiman Lhok Keutapang Senilai Rp 582 Juta Mendadak Dibatalkan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) membatalkan proses tender proyek Pembangunan Saluran Permukiman Masyarakat di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Selatan, proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 ini memiliki nilai Pagu sebesar Rp 582.050.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 582.043.000,00.
Status pengadaan proyek tersebut saat ini resmi dinyatakan “Tender Batal”.
Fakta-Fakta Temuan di LPSE:
Dibatalkannya tender pada saat Pokja telah melakukan koreksi aritmatik terhadap dokumen harga peserta tentu menimbulkan tanda tanya terkait proses kualifikasi dan perencanaan anggaran di internal dinas. Terlebih lagi, infrastruktur ini sangat esensial bagi warga Gampong Lhok Keutapang yang kini harus menghadapi ketidakpastian terkait kapan pembangunan saluran permukiman tersebut akan direalisasikan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi SaranNews.net telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi ke Kepala Dinas Perkim Kabupaten Aceh Selatan selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Konfirmasi ini ditujukan untuk meminta klarifikasi terkait alasan spesifik di balik terbitnya surat pembatalan tersebut serta nasib alokasi anggaran infrastruktur warga Lhok Keutapang. Saat ini, redaksi masih menunggu tanggapan maupun hak jawab dari pihak terkait.[red]









