
BANDA ACEH | SNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemantauan ketat terhadap tata kelola anggaran di Provinsi Aceh. Sebagai langkah mitigasi dan pencegahan korupsi sejak dini, lembaga antirasuah tersebut menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk menyerahkan data komprehensif terkait proyek bernilai besar, dana hibah, hingga Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Langkah preventif ini tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026, yang ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.
Upaya Tutup Celah Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keabsahan surat tersebut. Menurutnya, pemantauan ini krusial untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan program kerja di daerah berjalan transparan.
“Benar, dalam rangka monitoring aspek penganggaran dan perencanaan program kerja pemerintah daerah, sehingga jika masih ada celah kerawanan korupsi bisa dilakukan mitigasi ataupun pencegahan sejak dini,” ujar Budi saat dikonfirmasi oleh awak media akhir pekan lalu.
Dasar hukum permintaan data ini mengacu pada Pasal 6 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan mandat kepada KPK untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang guna memberantas tindak pidana korupsi.
FORMAKI: Erat Kaitan dengan Temuan BPK dan Gurita Kasus Elite
Merespons langkah tegas KPK, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORMAKI turut memberikan tanggapan kritis. FORMAKI menduga kuat bahwa langkah supervisi intensif oleh KPK ini merupakan imbas dari lemahnya pengelolaan anggaran daerah di Serambi Mekkah selama ini.
Pihak FORMAKI menyoroti banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) pada Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, FORMAKI menilai bahwa celah kebocoran anggaran yang masif ini diduga kuat melibatkan lingkaran elite di jajaran pemerintahan, baik dari ranah eksekutif selaku eksekutor anggaran maupun legislatif selaku pemegang fungsi pengawasan dan penganggaran. Kehadiran KPK diharapkan mampu membongkar praktik kongkalikong yang kerap terjadi dalam pembahasan proyek maupun dana hibah.
Rincian Data yang Diwajibkan
KPK sendiri menaruh perhatian khusus pada pos-pos anggaran strategis untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Berikut adalah rincian data prioritas yang wajib dilaporkan oleh pemerintah daerah:
Tenggat Waktu Ketat
Pemerintah daerah diminta kooperatif dan tidak menunda proses pelaporan. Seluruh data tersebut wajib disusun rapi sesuai format Excel yang telah disiapkan oleh KPK. Selain itu, Pemda juga diinstruksikan untuk memutakhirkan input data realisasi aset dan pajak daerah melalui sistem daring terintegrasi.
KPK memberikan batas waktu penyerahan seluruh dokumen tersebut paling lambat pada 24 Juli 2026. Publik kini menanti ketegasan serta transparansi para kepala daerah di Aceh untuk memenuhi kewajiban tersebut demi mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas korupsi.(Redaksi SaranNews)







BANDA ACEH | SNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemantauan ketat terhadap tata kelola anggaran di Provinsi Aceh. Sebagai langkah mitigasi dan pencegahan korupsi sejak dini, lembaga antirasuah tersebut menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk menyerahkan data komprehensif terkait proyek bernilai besar, dana hibah, hingga Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Langkah preventif ini tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026, yang ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.
Upaya Tutup Celah Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keabsahan surat tersebut. Menurutnya, pemantauan ini krusial untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan program kerja di daerah berjalan transparan.
“Benar, dalam rangka monitoring aspek penganggaran dan perencanaan program kerja pemerintah daerah, sehingga jika masih ada celah kerawanan korupsi bisa dilakukan mitigasi ataupun pencegahan sejak dini,” ujar Budi saat dikonfirmasi oleh awak media akhir pekan lalu.
Dasar hukum permintaan data ini mengacu pada Pasal 6 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan mandat kepada KPK untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang guna memberantas tindak pidana korupsi.
FORMAKI: Erat Kaitan dengan Temuan BPK dan Gurita Kasus Elite
Merespons langkah tegas KPK, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORMAKI turut memberikan tanggapan kritis. FORMAKI menduga kuat bahwa langkah supervisi intensif oleh KPK ini merupakan imbas dari lemahnya pengelolaan anggaran daerah di Serambi Mekkah selama ini.
Pihak FORMAKI menyoroti banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) pada Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, FORMAKI menilai bahwa celah kebocoran anggaran yang masif ini diduga kuat melibatkan lingkaran elite di jajaran pemerintahan, baik dari ranah eksekutif selaku eksekutor anggaran maupun legislatif selaku pemegang fungsi pengawasan dan penganggaran. Kehadiran KPK diharapkan mampu membongkar praktik kongkalikong yang kerap terjadi dalam pembahasan proyek maupun dana hibah.
Rincian Data yang Diwajibkan
KPK sendiri menaruh perhatian khusus pada pos-pos anggaran strategis untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Berikut adalah rincian data prioritas yang wajib dilaporkan oleh pemerintah daerah:
Tenggat Waktu Ketat
Pemerintah daerah diminta kooperatif dan tidak menunda proses pelaporan. Seluruh data tersebut wajib disusun rapi sesuai format Excel yang telah disiapkan oleh KPK. Selain itu, Pemda juga diinstruksikan untuk memutakhirkan input data realisasi aset dan pajak daerah melalui sistem daring terintegrasi.
KPK memberikan batas waktu penyerahan seluruh dokumen tersebut paling lambat pada 24 Juli 2026. Publik kini menanti ketegasan serta transparansi para kepala daerah di Aceh untuk memenuhi kewajiban tersebut demi mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas korupsi.(Redaksi SaranNews)