Tunggakan Setoran BBM DLHK3 Rp117 Juta Belum Dibayar, Nol Persen Masuk Kas Daerah

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH, sarannews.net — Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Kota Banda Aceh tercatat belum menyetorkan kembali kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp117.050.000 ke kas daerah. Temuan ini menjadikan DLHK3 sebagai penunggak tunggal terbesar dalam hal tindak lanjut temuan kerugian daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kota Banda Aceh Tahun 2025.
Berdasarkan lampiran rekapitulasi tindak lanjut dari Inspektorat Kota Banda Aceh (Surat Nomor 700/270 tertanggal 20 Juli 2026), realisasi setoran DLHK3 atas temuan tersebut masih di angka 0 persen. Total tunggakan Rp117 juta tersebut berasal dari dua permasalahan utama:
Baru 28 Persen dari Total Kerugian Daerah yang Disetor
Secara keseluruhan, BPK mengidentifikasi adanya enam temuan kerugian daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang wajib dikembalikan ke kas daerah, dengan total nilai mencapai Rp776.418.266. Namun, hingga dokumen rekapitulasi disusun, baru Rp218.511.005 (sekitar 28,14 persen) yang berhasil disetor. Hal ini menyisakan sisa kewajiban sebesar Rp557.907.261.
Tercatat ada 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih 0% melakukan setoran, dengan DLHK3 sebagai penyumbang angka terbesar. Selain DLHK3, beberapa instansi lain yang juga belum menyetor sama sekali antara lain:
Selain dari instansi pemerintah, tunggakan juga tercatat pada pihak ketiga atas kewajiban penyedia terkait kekurangan volume pekerjaan. Sejumlah kontraktor diketahui baru menyetorkan sebagian kecil dari kewajiban mereka. Sebagai contoh, satu penyedia proyek jalan baru membayar 20 persen dari kewajiban yang mencapai lebih dari Rp128 juta, sementara penyedia pembangunan gedung kesehatan baru menyetor 6 persen.
Batas Waktu Tindak Lanjut Semakin Dekat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan tersebut diterima. LHP atas LKPD Kota Banda Aceh 2025 diterbitkan pada 29 Mei 2026, sehingga tenggat waktu penyelesaian kini semakin dekat.
Dalam suratnya, Inspektorat Kota Banda Aceh menyatakan telah menyurati dan menegur seluruh kepala OPD terkait pada 8 Juli 2026 guna mempercepat proses penyelesaian. Menurut dokumen LHP, Pemerintah Kota melalui Kepala DLHK3 sebelumnya telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya. BPK merekomendasikan agar nilai temuan yang tidak dapat diyakini kebenarannya tersebut segera diproses dan disetorkan ke kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, sarannews berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala DLHK3 Kota Banda Aceh mengenai penyebab macetnya setoran Rp117 juta tersebut serta rencana penyelesaian ke depannya. Ruang untuk hak jawab tetap kami buka lebar dan akan segera dimuat setelah penjelasan disampaikan. Sarannews.net menegaskan bahwa seluruh data dalam laporan ini merujuk pada dokumen resmi BPK dan Inspektorat, dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Perlu dicatat bahwa status setoran bersifat dinamis dan bisa berubah seiring berjalannya proses tindak lanjut. (Tim/red)









