
TAPAKTUAN | SNN — Tabir gelap yang menyelimuti operasional Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan semakin terkuak. Konferensi pers yang digelar manajemen rumah sakit pada Jumat (24/4) alih-alih meredam polemik, justru dinilai sebagai upaya disinformasi dan manipulasi semantik untuk menutupi kelalaian administratif yang berpotensi merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Koalisi Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) dan Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) dengan tegas menuding manajemen RSUYA tengah melakukan “cuci tangan” di balik alibi pelayanan kemanusiaan.
Membedah “Permainan Kata” Manajemen
Dalam keterangannya, Plt. Direktur RSUYA, dr. Erizaldi, berdalih bahwa publik harus membedakan antara “tidak ada izin” dengan “proses perpanjangan”. Namun, analisis hukum administrasi berkata lain:
Siapa Biang Kerok Sebenarnya?
Kekacauan ini membongkar bobroknya koordinasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Saat manajemen RSUYA tampil sendirian di podium, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) justru menjadi misteri.
Desakan Pansus dan Sanksi Tegas
Merespons “sandiwara” birokrasi ini, Anggota DPRK Aceh Selatan, Novi Rosmita, mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi total dan mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kesehatan.
“Jangan gunakan dedikasi tenaga medis sebagai tameng. Manajemen telah menjerumuskan dokter dan perawat untuk bekerja di fasilitas ilegal, yang jelas melanggar Pasal 62 UU No. 44 Tahun 2009 dengan ancaman pidana,” tegas Koordinator For-PAS, T. Sukandi.
Kini, bola panas berada di tangan Bupati Aceh Selatan. Publik menanti keberanian Kepala Daerah untuk mencopot para “biang kerok” yang telah membiarkan rumah sakit kebanggaan rakyat ini tenggelam dalam krisis legalitas dan finansial.[red]









TAPAKTUAN | SNN — Tabir gelap yang menyelimuti operasional Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan semakin terkuak. Konferensi pers yang digelar manajemen rumah sakit pada Jumat (24/4) alih-alih meredam polemik, justru dinilai sebagai upaya disinformasi dan manipulasi semantik untuk menutupi kelalaian administratif yang berpotensi merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Koalisi Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) dan Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) dengan tegas menuding manajemen RSUYA tengah melakukan “cuci tangan” di balik alibi pelayanan kemanusiaan.
Membedah “Permainan Kata” Manajemen
Dalam keterangannya, Plt. Direktur RSUYA, dr. Erizaldi, berdalih bahwa publik harus membedakan antara “tidak ada izin” dengan “proses perpanjangan”. Namun, analisis hukum administrasi berkata lain:
Siapa Biang Kerok Sebenarnya?
Kekacauan ini membongkar bobroknya koordinasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Saat manajemen RSUYA tampil sendirian di podium, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) justru menjadi misteri.
Desakan Pansus dan Sanksi Tegas
Merespons “sandiwara” birokrasi ini, Anggota DPRK Aceh Selatan, Novi Rosmita, mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi total dan mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kesehatan.
“Jangan gunakan dedikasi tenaga medis sebagai tameng. Manajemen telah menjerumuskan dokter dan perawat untuk bekerja di fasilitas ilegal, yang jelas melanggar Pasal 62 UU No. 44 Tahun 2009 dengan ancaman pidana,” tegas Koordinator For-PAS, T. Sukandi.
Kini, bola panas berada di tangan Bupati Aceh Selatan. Publik menanti keberanian Kepala Daerah untuk mencopot para “biang kerok” yang telah membiarkan rumah sakit kebanggaan rakyat ini tenggelam dalam krisis legalitas dan finansial.[red]