Inspektur Banda Aceh Beberkan Progres Pengembalian Dana Temuan BPK 2025, Buka-bukaan Data ke Publik

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | sarannews.net – Inspektorat Kota Banda Aceh menunjukkan komitmen transparansi yang tinggi dalam mengawal akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini dibuktikan dengan langkah proaktif Inspektur Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos., M.M., yang merespons cepat permintaan informasi publik dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI).
Respons tersebut berkaitan dengan desakan tindak lanjut atas 18 temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Melalui surat bernomor 700/290 tertanggal 20 Juli 2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua Umum FORMAKI, Inspektur Fadhil membeberkan secara rinci dan transparan progres pengembalian kerugian daerah, pembenahan sistem, hingga skema penyelesaian utang Pemko Banda Aceh.
Sebagai ujung tombak pengawasan internal, Fadhil memastikan bahwa Pemko Banda Aceh tidak tinggal diam. Ia menyampaikan bahwa Wali Kota Banda Aceh telah melayangkan surat teguran keras kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tersangkut temuan pada 8 Juli 2026 lalu, dengan desakan agar rekomendasi BPK segera dieksekusi.
Progres Pengembalian Dana Capai 28 Persen
Dalam dokumen yang ditandatangani Fadhil tersebut, Inspektorat secara blak-blakan merincikan 8 (delapan) temuan yang bersifat finansial atau wajib setor. Temuan ini mayoritas bersumber dari kekurangan volume pekerjaan fisik (seperti di Dinas PUPR, Dinkes, dan RSUD Meuraxa) serta kelebihan pembayaran honorarium dan gaji ASN di sejumlah instansi.
Total kewajiban pengembalian ke Kas Daerah tercatat sebesar Rp776.418.266,23.
“Dari total tersebut, telah ditindaklanjuti penyetorannya ke Kas Daerah Kota Banda Aceh sebesar Rp218.511.005,06 atau mencapai progres 28,14 persen,” urai Fadhil dalam penjelasan tertulisnya, sembari melampirkan rekapitulasi bukti setor secara rinci kepada FORMAKI.
Skema Pelunasan Utang Rp100,4 Miliar
Selain kerugian daerah, Inspektur Fadhil juga mengurai benang kusut terkait utang belanja daerah Pemko Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 yang menembus angka Rp100.472.681.422.
Utang jumbo tersebut terdiri atas utang belanja SKPK kepada pihak ketiga (Rp28 miliar), utang BPJS Kesehatan (Rp18,1 miliar), utang BLUD RSUD Meuraxa (Rp44,9 miliar), utang BLUD UPTD Pasar, hingga utang Bantuan Keuangan Gampong.
Inspektorat memastikan penyelesaian utang ini sedang berjalan dengan skema yang terukur. Salah satunya melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) secara bertahap mulai Mei 2026 hingga Desember 2027. Khusus untuk utang BLUD RSUD Meuraxa, Fadhil menyebut progres pelunasannya sangat positif karena hingga saat ini telah mencapai 75 persen.
Tutup Celah Kebocoran Aset dan Kas
Tidak hanya fokus pada pemulihan kerugian, Inspektur Banda Aceh juga memimpin perbaikan tata kelola atau action plan untuk menutup celah kelemahan pengendalian kas. Fadhil mengungkapkan bahwa saat ini Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) sedang merampungkan aplikasi Modul BKU baru yang progresnya telah mencapai 90 persen.
Di sektor aset, Inspektorat juga tengah mengawal ketat proses pemetaan dan sertifikasi tanah di bawah badan jalan agar tercatat rapi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
“Saat ini proses mapping daftar tanah jalan akan diselesaikan secara bertahap dikarenakan kehati-hatian dalam proses perubahan daftar inventaris agar terhindar dari kesalahan pencatatan ganda,” jelas Fadhil.
Langkah transparan Inspektur Kota Banda Aceh dalam membedah data hasil audit BPK kepada publik dan LSM ini patut diapresiasi dan diharapkan menjadi preseden positif dalam mewujudkan good governance yang bersih dari praktik korupsi di lingkungan pemerintahan kota. [red]









