Cegah Konflik Agraria, Aparatur Gampong Aceh Besar Dibekali Pembinaan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Aceh Besar | SNN – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan AP, membuka kegiatan Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim Gelombang II Tahun 2026 di Ilona Boutique Hotel, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para imuem mukim, keuchik, perangkat gampong, serta unsur kecamatan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi pertanahan sekaligus mencegah potensi konflik agraria di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Farhan menegaskan bahwa pembinaan ini menjadi urgensi tersendiri mengingat masih banyak persoalan pertanahan yang berujung sengketa hingga ke pengadilan. Ia menyebutkan, tidak sedikit konflik besar justru berawal dari persoalan kecil yang diabaikan di tingkat gampong.
“Banyak kasus tanah yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Permasalahan kecil di gampong, jika tidak dipahami dengan baik, bisa berkembang menjadi konflik besar bahkan sampai ke ranah hukum,” ujarnya.
Farhan mengungkapkan sejumlah kasus yang kerap terjadi di masyarakat, seperti praktik jual beli tanah tanpa kehadiran pemilik sah, pengelolaan lahan tanpa administrasi yang jelas, hingga persoalan warisan dan wakaf yang tidak terdokumentasi secara baik. Kondisi ini, menurutnya, menjadi celah utama munculnya sengketa.
Ia juga menyoroti persoalan tanah di wilayah terdampak tsunami yang hingga kini masih menyisakan kompleksitas, terutama terkait tanah wakaf yang pada masa lalu belum dipahami secara administratif maupun hukum.
Lebih lanjut, Farhan menekankan peran strategis aparatur gampong sebagai garda terdepan dalam penyelesaian persoalan pertanahan. Ia mendorong agar pelayanan kepada masyarakat tidak bersifat pasif, melainkan proaktif dan solutif.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak harus selalu di kantor dan tidak terbatas pada jam kerja. Aparatur gampong harus memahami aturan dan mampu memberikan solusi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peran camat dalam urusan pertanahan. Menurutnya, camat di Aceh Besar masih memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), sehingga dituntut memiliki pemahaman hukum yang memadai.
“Kesalahan kecil dalam pembuatan akta bisa berdampak besar dan berujung pada proses hukum. Karena itu, camat wajib benar-benar memahami prosedur,” katanya.
Farhan turut berbagi pengalaman saat menjabat sebagai camat, di mana ia pernah menghadapi persoalan hukum terkait akta jual beli tanah. Ia menegaskan bahwa kehadiran para pihak saat penandatanganan akta merupakan syarat mutlak untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
“Kalau para pihak tidak hadir saat penandatanganan, itu yang berbahaya. Tapi jika prosedur dijalankan dengan benar, kita bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini S.Ag, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur gampong terkait regulasi pertanahan serta mekanisme penyelesaian sengketa.
“Melalui kegiatan ini, peserta dapat berdiskusi langsung dengan pemateri terkait hukum pertanahan, termasuk memahami hubungan kerja antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.
Carbaini juga mengungkapkan adanya perkembangan positif pada proyek strategis pembangunan jalan tembus Jantho–Keumala. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan BPN dan masyarakat setempat.
“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan dengan masyarakat dan dukungan anggaran dari pusat. Ini menjadi langkah penting untuk membuka akses konektivitas wilayah,” katanya.
Kegiatan pembinaan berlangsung dalam bentuk pemaparan materi, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, guna memperkuat pemahaman praktis di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Aceh Besar Jakfar SP, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan Amin SH, MM, perwakilan BPN Aceh Besar, para camat, imuem mukim, keuchik, serta jajaran perangkat pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap aparatur gampong semakin memahami tata kelola pertanahan secara tepat, sehingga mampu meminimalisir potensi konflik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Sr)











