Pembersihan Birokrasi Aceh Selatan: Mengapa 8 Dinas Strategis Dibiarkan Dijabat Plt?
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi merombak susunan kabinetnya pada Selasa (23/6/2026). Alih-alih larut dalam euforia seremonial pelantikan, publik dan pengamat birokrasi justru disuguhkan pada sebuah realitas tata kelola pemerintahan yang mengkhawatirkan. Membedah salinan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, perombakan 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) ini lebih menyerupai ajang “cuci gudang” akibat krisis kinerja.
Fakta ini tertuang jelas dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.22/132/2026 yang diteken pada 22 Juni 2026. Konsideran keputusan tersebut secara eksplisit merujuk pada tiga surat rekomendasi krusial dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi yang terbit pada 15, 17, dan 19 Juni 2026.
Hasil evaluasi BKN tersebut seolah menjadi “rapor merah” yang memicu jatuhnya sanksi tegas.
Jatuhnya Sanksi Demosi
Sinyal pembersihan birokrasi terlihat nyata dari adanya sanksi demosi (penurunan kasta jabatan) yang dijatuhkan kepada dua pejabat strategis. Filda Yulisbar, SSTP., M.I.P., terlempar dari kursi Kepala Dinas Perhubungan menjadi Kepala Bidang Ketertiban Umum di Satpol PP dan WH. Langkah serupa dialami Indra Hidayat, S.Ag, M.Ag., yang dicopot dari posisinya sebagai Kepala Dinas Syariat Islam dan diturunkan menjadi Kepala Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dalam kacamata tata kelola birokrasi, sanksi demosi ke eselon III ini merupakan langkah ekstrem yang jarang diambil, kecuali terdapat kegagalan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sangat fatal.
Anomali 8 Kursi Plt di Instansi Jantung Daerah
Di balik ketegasan tersebut, Bupati Aceh Selatan justru mengambil langkah yang memunculkan paradoks. Posisi-posisi krusial yang ditinggalkan, baik akibat rotasi maupun demosi, tidak serta-merta diisi oleh pejabat definitif. Pemkab Aceh Selatan justru menerbitkan SK penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk 8 instansi krusial secara bersamaan.
Kedelapan dinas tersebut bukanlah instansi pelengkap. Mereka adalah urat nadi pelayanan dasar dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni: Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Syariat Islam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Sekretariat Dewan (Sekwan).
Ancaman Mandeknya Serapan Anggaran dan Proyek Fisik
Membiarkan delapan instansi vital beroperasi di bawah kendali seorang Plt di pertengahan tahun anggaran adalah pertaruhan yang sangat berisiko. Secara regulasi, seorang Plt memiliki keterbatasan kewenangan administratif, terutama dalam mengeksekusi kebijakan strategis dan pencairan anggaran berskala besar.
Kondisi ini memicu alarm tanda bahaya bagi eksekusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Redaksi menyoroti potensi mandeknya berbagai tender dan lelang proyek infrastruktur di dinas-dinas “basah” seperti Kesehatan, Pertanian, dan DPMPTSP. Jika data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di instansi-instansi tersebut tidak segera tereksekusi akibat keraguan administratif seorang Plt, maka serapan anggaran akan terjun bebas. Imbasnya, roda perputaran ekonomi daerah akan melambat.
Publik kini menuntut transparansi. Apakah pembersihan birokrasi ini akan segera diikuti dengan lelang jabatan (open bidding) yang murni berbasis meritokrasi? Ataukah kekosongan 8 instansi ini akan dibiarkan berlarut-larut dalam ketidakpastian administratif?.[Tim Redaksi]








