Belajar dari Kasus Pinto Aceh: Kemenkum Desak Abdya Terbitkan Qanun Kekayaan Intelektual

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BLANGPIDIE | SNN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk segera menerbitkan Qanun Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi warisan budaya lokal dari eksploitasi pihak luar yang tidak memberikan manfaat ekonomi kepada daerah asal.
Dalam pertemuan di Blangpidie pada Senin (22/6/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menegaskan bahwa Abdya harus belajar dari kasus pemanfaatan motif budaya Aceh, seperti Pinto Aceh, yang kerap dikomersialkan oleh industri fesyen nasional tanpa kejelasan mekanisme pembagian manfaat.
Meurah Budiman menyoroti kerentanan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Aceh yang belum terlindungi secara memadai. Tanpa regulasi khusus di tingkat kabupaten, berbagai motif seni ukir, tarian tradisional, hingga warisan sejarah Abdya berpotensi dimanfaatkan pihak luar secara bebas.
“Kita harus belajar dari kasus pemanfaatan motif budaya Aceh selama ini. Jangan sampai tari, seni ukir, hingga warisan sejarah Abdya dikomersialkan pihak luar, tetapi daerah tidak mendapatkan apa-apa,” ujar Meurah Budiman.
Ia menambahkan, Pemkab Abdya harus bergerak cepat memayungi karya komunal melalui Qanun agar daerah memiliki kekuatan hukum untuk menuntut benefit sharing yang adil.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh Purwandani Harum Pinilihan menjelaskan bahwa keberadaan Qanun KI akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengalokasian anggaran, inventarisasi budaya, dan penguatan pengawasan terhadap aset budaya daerah.
“Dampak utama dari belum adanya Qanun khusus di daerah adalah tidak tersedianya aturan penggunaan oleh industri luar daerah dan skema insentif pendaftaran bagi pelaku usaha kreatif lokal,” kata Purwandani.
Menurutnya, Kemenkum Aceh siap mengasistensi penuh penyusunan naskah akademik hingga draf regulasi agar Abdya dapat segera melindungi kekayaan intelektual komunalnya.
Menanggapi desakan tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Abdya Amrizal menyatakan dukungannya. Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pendokumentasian sejarah dan budaya lokal yang selama ini belum tertata optimal.
“Kami akan data potensi lokal dan bukti khas sejarah yang belum terdokumentasi dengan baik karena keterbatasan regulasi. Pemkab Abdya berkomitmen penuh menjadikan Kanwil Kemenkum Aceh sebagai mitra strategis untuk melahirkan gerakan pelindung kekayaan intelektual,” tegas Amrizal.
Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan yang efektif agar komunitas lokal tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri saat karya budaya mereka dikapitalisasi oleh pihak luar. (Red)









