Tanah Masjid Baiturrahim Pante Raja Dipersoalkan, Mantan Keuchik Klaim Milik Pribadi, AJB 2018 Catat Pembelian Atas Nama Masyarakat

ACEH BARAT DAYA | SNN – Persoalan penguasaan tanah yang diperuntukkan bagi perluasan pekarangan Masjid Baiturrahim di Gampong Pante Raja, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali mencuat setelah bertahun-tahun belum memperoleh penyelesaian.

Mantan Keuchik Pante Raja, Said Samsuar, menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan hak miliknya. Namun, salah satu dokumen Akta Jual Beli (AJB) tahun 2018 yang diperoleh redaksi justru mencantumkan Said Samsuar sebagai pembeli yang bertindak untuk dan atas nama seluruh masyarakat Gampong Pante Raja.
Perbedaan antara keterangan mantan keuchik dan dokumen transaksi tersebut menjadi perhatian dalam penelusuran Redaksi SaranNews.net bersama mitra investigasinya, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), setelah melakukan liputan langsung ke Gampong Pante Raja pada Selasa, 3 November 2026.
Dalam wawancara dengan tim liputan, Keuchik Pante Raja, Abbas, yang didampingi Ketua Tuha Peut setempat, Kasfari, mengungkapkan bahwa persoalan tanah tersebut telah berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya dan belum memperoleh penyelesaian hingga sekarang.
Menurut Abbas, pengadaan tanah bermula dari rencana masyarakat pada 2016 untuk memperluas pekarangan Masjid Baiturrahim dengan membeli tanah warga yang berbatasan langsung dengan kawasan masjid.
Saat itu, Pemerintah Gampong Pante Raja masih dipimpin Said Samsuar.
Tiga AJB dalam Riwayat Pengadaan Tanah Masjid
Berdasarkan rangkuman kronologi dan dokumen yang diterima redaksi, terdapat tiga AJB yang disebut berkaitan dengan rangkaian pengadaan tanah untuk kepentingan perluasan Masjid Baiturrahim.
Ketiganya adalah AJB Nomor 137/2016, AJB Nomor 153/2016 tertanggal 10 Agustus 2016, dan AJB Nomor 121/2018 tertanggal 11 Mei 2018.
Dalam AJB Nomor 153/2016, tercatat transaksi jual beli tanah antara Ramli MS sebagai penjual dan Burmawi sebagai pembeli.
Selanjutnya, melalui AJB Nomor 121/2018, Burmawi tercatat menjual tanah kepada Said Samsuar dengan harga yang tercantum dalam akta sebesar Rp20 juta.
Menariknya, pada bagian identitas pembeli dalam AJB Nomor 121/2018 tersebut, Said Samsuar dinyatakan bertindak untuk dan atas nama seluruh masyarakat Gampong Pante Raja.
Dokumen itu juga memuat sejumlah nama aparatur gampong sebagai saksi, termasuk unsur pemerintah gampong dan Tuha Peut.
Sementara itu, AJB Nomor 153/2016 dan AJB Nomor 121/2018 memperlihatkan adanya riwayat peralihan atas objek tanah yang saling berkaitan.
Karena itu, meskipun terdapat tiga dokumen AJB dalam kronologi pengadaan, belum dapat dipastikan bahwa ketiganya mewakili tiga bidang tanah berbeda.
Redaksi masih menelusuri rincian AJB Nomor 137/2016 serta keseluruhan riwayat transaksi untuk memastikan jumlah bidang, luas, sumber pembiayaan, dan status kepemilikan tanah yang diperuntukkan bagi perluasan masjid.
Keuchik Abbas Ungkap Persoalan Penguasaan Lahan
Dalam keterangannya, Abbas menyampaikan bahwa sebagian tanah yang menurutnya telah dibeli untuk kepentingan masyarakat hingga kini masih berada dalam penguasaan Said Samsuar.
Abbas mengatakan, pemerintah gampong telah berulang kali berupaya mencari penyelesaian, termasuk melakukan komunikasi langsung dengan mantan keuchik tersebut.
Menurut Abbas, dalam salah satu pertemuan bersama aparatur gampong, Said Samsuar pernah menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan uang sekitar Rp60 juta untuk menyelesaikan temuan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp44 juta disebut berkaitan dengan pengadaan tanah untuk perluasan masjid.
Abbas mengungkapkan bahwa pemerintah gampong pernah menyatakan kesediaan untuk membicarakan penggantian dana tersebut demi penyelesaian status tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Namun, menurut Abbas, Said Samsuar meminta penggantian sebesar Rp200 juta.
Keterangan mengenai permintaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, termasuk apakah pernah terdapat kesepakatan tertulis mengenai penggantian biaya maupun perubahan status tanah.
Abbas juga menjelaskan bahwa pemerintah gampong telah menempuh berbagai upaya, mulai dari meminta fasilitasi mediasi kepada Pemerintah Kecamatan Manggeng, berkonsultasi dengan Inspektorat dan Polres Abdya, hingga mendatangi Kejaksaan Negeri Abdya pada 2025 dan 2026.
Dalam peninjauan lapangan pada 3 November 2026, Abbas bersama Ketua Tuha Peut Kasfari menunjukkan lokasi tanah yang dipersoalkan kepada tim SaranNews dan FORMAKI.
Tim liputan mendokumentasikan kondisi area tersebut, termasuk bagian lahan yang telah dipagari dan ditanami serta kawasan yang berbatasan dengan pekarangan Masjid Baiturrahim.
Meski demikian, dokumentasi lapangan belum dapat memastikan batas yuridis maupun status hak atas tanah tanpa pencocokan dokumen dan pengukuran resmi.
Said Samsuar: Pengembalian Uang Negara Sudah Selesai, Itu Hak Milik Saya
Menanggapi konfirmasi Redaksi SaranNews pada Kamis, 5 November 2026, mantan Keuchik Pante Raja, Said Samsuar, memberikan penjelasan melalui pesan suara WhatsApp.
Said menyatakan bahwa persoalan pengembalian keuangan negara yang pernah dipermasalahkan telah selesai dan meminta redaksi mengonfirmasinya langsung kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Terkait masalah itu silakan konfirmasi ke Inspektorat aja. Karena urusan itu udah selesai itu. Pengembalian uang negara sudah selesai, dan tidak ada urusan dengan siapa pun. Itu hak milik saya. Nggak ada urusan dengan siapa pun itu. Terima kasih,” ujar Said dalam pesan suaranya.
Pernyataan Said yang mengklaim tanah tersebut sebagai hak miliknya menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu diperjelas, mengingat AJB Nomor 121/2018 mencantumkan dirinya sebagai pembeli dengan kedudukan bertindak untuk dan atas nama seluruh masyarakat Gampong Pante Raja.
Namun, belum dapat dipastikan apakah bidang yang diklaim Said sebagai hak miliknya merupakan objek yang sama dengan tanah dalam AJB tersebut, atau apakah pernah terdapat peralihan hak maupun kesepakatan lain setelah transaksi 2018.
Redaksi juga masih memerlukan penjelasan mengenai hubungan antara pengembalian dana yang disampaikan Said dengan status penguasaan tanah yang kini dipersoalkan Pemerintah Gampong Pante Raja.
Inspektorat Abdya Benarkan Pemeriksaan, Temuan Disebut Sudah Selesai
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Aceh Barat Daya, Hamdi, S.STP, M.Si, yang dimintai konfirmasi mengenai riwayat pemeriksaan pengelolaan keuangan Gampong Pante Raja membenarkan bahwa pemeriksaan pernah dilakukan pada periode yang ditanyakan redaksi.
Inspektur juga menyampaikan bahwa temuan pemeriksaan telah diselesaikan sesuai ketentuan.
“Keuchik nanti siang rencana ketemu kami. Untuk pemeriksaan sudah dilakukan di tahun tersebut dan temuan juga sudah diselesaikan sesuai ketentuan,” jawab Inspektur kepada SaranNews, Kamis, 5 November 2026.
Keterangan tersebut mengonfirmasi adanya pemeriksaan dan temuan yang menurut Inspektur telah ditindaklanjuti hingga selesai.
Namun, Inspektur belum menjelaskan rincian temuan, nilai keuangan yang dipersoalkan, bentuk penyelesaian, serta apakah hasil pemeriksaan itu berkaitan langsung dengan pembelian tanah untuk perluasan Masjid Baiturrahim.
Redaksi juga belum memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun dokumen tindak lanjut yang dapat memastikan informasi mengenai pengembalian uang sekitar Rp60 juta, termasuk Rp44 juta yang disebut dalam keterangan Keuchik Abbas.
Selain itu, belum diketahui apakah penyelesaian temuan keuangan tersebut turut mengatur atau memengaruhi status hak atas tanah yang kini dipersoalkan.
Kejari Abdya Sebut Tidak Ada Catatan Penanganan Perkara
Penelusuran redaksi juga dilakukan terhadap informasi mengenai dugaan penanganan perkara pengelolaan Dana Desa Gampong Pante Raja pada masa pemerintahan Said Samsuar.
Kasi Intel Kejari Abdya, Wahyudin, saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 November 2026, mengarahkan redaksi untuk menghubungi langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Leo Karnando Caniago.
Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai riwayat penanganan perkara, temuan pemeriksaan, dan dugaan pengembalian keuangan desa.
Dalam jawaban awalnya, Leo menyampaikan bahwa tidak terdapat catatan kasus dimaksud diproses di Kejari Abdya.
Redaksi kemudian kembali meminta penegasan pada Kamis, 5 November 2026, apakah keterangan tersebut mencakup dugaan perkara pengelolaan Dana Desa Pante Raja pada masa Said Samsuar, termasuk yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat tahun anggaran 2016–2018.
Namun, Leo hanya memberikan respons singkat, “Ok bang trimksh”, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan catatan perkara yang telah diperiksa.
Keterangan Kejari tersebut belum meniadakan adanya pemeriksaan administratif yang telah dibenarkan Inspektorat, ataupun memastikan status penanganan laporan pada instansi lainnya.
Riwayat Laporan Polisi Terkait Pagar Masjid Tahun 2017
Dalam penelusuran arsip pemberitaan, redaksi juga menemukan laporan Serambinews.com tertanggal 26 Juni 2020 mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanggungjawaban APBG Pante Raja tahun anggaran 2017.
Dalam pemberitaan tersebut, warga bernama Usman dilaporkan mengadukan Said Samsuar ke Polres Abdya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen pekerjaan pembangunan pagar masjid.
Laporan itu disebut memiliki bukti penerimaan Nomor SKTBL/37/VI/RES.1.24./2020/SPKT.
Hingga saat ini, redaksi belum memperoleh kepastian hasil akhir penanganan laporan polisi tersebut.
Belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa laporan pemalsuan tanda tangan tahun 2020 memiliki hubungan langsung dengan persoalan pengadaan dan penguasaan tanah masjid yang saat ini ditelusuri.
Camat Manggeng Beri Klarifikasi Terkait Mediasi 2022
Sementara itu, terkait keterangan Abbas mengenai upaya mediasi melalui Pemerintah Kecamatan Manggeng pada 2022, redaksi juga telah meminta konfirmasi kepada Camat Manggeng yang saat ini menjabat.
Camat menjelaskan bahwa dirinya belum menduduki jabatan tersebut pada tahun dimaksud.
“Waalaikumsalam..2022 blum di posisi camat,” jawabnya kepada redaksi.
Keterangan itu belum memastikan apakah proses mediasi pernah dilaksanakan pada masa camat sebelumnya.
Redaksi masih berupaya menelusuri dokumen atau arsip kecamatan yang dapat menjelaskan riwayat permohonan mediasi maupun hasil pertemuan yang disebutkan Keuchik Abbas.
Status Tanah untuk Kepentingan Masyarakat Perlu Kepastian
Hasil investigasi sementara SaranNews bersama FORMAKI memperlihatkan bahwa persoalan tanah perluasan Masjid Baiturrahim tidak hanya menyangkut klaim penguasaan lahan, tetapi juga berkaitan dengan riwayat transaksi tanah, sumber pembiayaan, pencatatan aset, dan penyelesaian pemeriksaan keuangan pada masa pemerintahan sebelumnya.
Di satu sisi, Said Samsuar menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak miliknya serta persoalan pengembalian keuangan negara telah selesai.
Di sisi lain, Pemerintah Gampong Pante Raja mempersoalkan penguasaan tanah yang menurut mereka dibeli untuk kepentingan masyarakat. Salah satu dokumen AJB tahun 2018 juga memuat keterangan bahwa Said bertindak untuk dan atas nama seluruh masyarakat gampong ketika melakukan pembelian.
Meski demikian, keberadaan AJB dan pernyataan para pihak belum cukup untuk menetapkan secara definitif siapa pemegang hak yang sah atas setiap bidang tanah.
Kepastian tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan dokumen transaksi, riwayat pendaftaran hak di Kantor Pertanahan, sumber pembayaran, serta kemungkinan adanya kesepakatan atau peralihan hak setelah pengadaan dilakukan.
SaranNews bersama FORMAKI terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status tanah tersebut.
Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini memerlukan penyelesaian yang didasarkan pada dokumen dan ketentuan hukum, sehingga kepentingan masyarakat serta status tanah yang diperuntukkan bagi perluasan Masjid Baiturrahim tidak terus menjadi perdebatan berkepanjangan.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












