Langsung ke konten utama

Yayasan Pintu Hijrah Sosialisasikan Program Rehabilitasi NAPZA Berbasis Islam di Aceh

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Yayasan Pintu Hijrah Sosialisasikan Program Rehabilitasi NAPZA Berbasis Islam di Aceh
Yayasan Pintu Hijrah Sosialisasikan Program Rehabilitasi NAPZA Berbasis Islam di Aceh

BANDA ACEH | SNN – Penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi masyarakat Aceh. Sebagai bentuk komitmen dalam membantu proses pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA, Yayasan Pintu Hijrah terus melakukan sosialisasi layanan rehabilitasi sosial berbasis Islam yang telah berjalan sejak tahun 2016.

Lembaga yang berstatus sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ini menyediakan layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan medis, sosial, psikologis, serta pembinaan spiritual keagamaan.

Pengurus Yayasan Pintu Hijrah menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar menghentikan penggunaan zat adiktif, tetapi juga membantu individu membangun kembali kehidupan yang sehat, produktif, dan bermartabat di tengah keluarga maupun masyarakat.

Alur Layanan Rehabilitasi

Program rehabilitasi di Yayasan Pintu Hijrah dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Screening
    • Penggalian informasi dan asesmen awal untuk mengetahui tingkat keparahan adiksi calon residen.
  2. Penerimaan
    • Penandatanganan perjanjian kerja sama antara pihak keluarga atau penanggung jawab dengan lembaga rehabilitasi.
  3. Detoksifikasi (Cold Turkey)
    • Proses penghentian penggunaan zat sekaligus masa adaptasi dan persiapan mengikuti program pemulihan.
  4. Program Pendidikan dan Terapi
    • Residen mengikuti berbagai kegiatan terapi, konseling, pendidikan karakter, serta program pemulihan Islami berbasis 12 langkah.
  5. Resosialisasi dan Terminasi
    • Persiapan residen kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat hingga proses pengembalian kepada keluarga.

Pendekatan Terapi yang Komprehensif

Yayasan Pintu Hijrah menerapkan berbagai metode terapi yang dirancang untuk mendukung pemulihan secara menyeluruh.

Terapi Fisik

Meliputi pemeriksaan kesehatan rutin serta aktivitas olahraga seperti badminton, futsal, dan tenis meja guna menjaga kebugaran fisik residen.

Terapi Psikososial

Berupa pendidikan, pertemuan kelompok, muhasabah, konseling, serta berbagai kegiatan penguatan mental dan sosial.

Pembinaan Spiritual

Melalui pengajian, puasa sunnah, shalat berjamaah, pembinaan adab dan akhlak, serta berbagai kegiatan ibadah yang menjadi fondasi utama program rehabilitasi berbasis Islam.

Family Support Group

Kegiatan rutin yang melibatkan keluarga sebagai bagian penting dalam proses pemulihan, edukasi, dan pendampingan residen.

Outing Residen

Program rekreasi dan pembelajaran di luar lembaga yang dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan kemampuan sosial dan membangun kepercayaan diri.

Pelatihan Keterampilan (Livelihood/Vokasional)

Residen juga dibekali keterampilan produktif seperti pengelasan, pembuatan furnitur, hidroponik, pembuatan sabun, kreativitas perikanan, dan berbagai keterampilan lainnya sebagai bekal kemandirian setelah menyelesaikan program rehabilitasi.

Terakreditasi dan Menjadi Mitra Strategis Pemerintah

Yayasan Pintu Hijrah menyebutkan bahwa lembaga rehabilitasi yang mereka kelola telah memperoleh Akreditasi A dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan menjadi mitra strategis berbagai instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kementerian Sosial RI.

Selain itu, lembaga ini mengklaim tingkat kepuasan klien mencapai 96 persen, dengan tingkat keberhasilan terapi mencapai 87 persen berdasarkan evaluasi internal yang dilakukan lembaga.

Kewajiban Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 54 menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Sementara itu, Pasal 55 mengatur kewajiban orang tua atau wali untuk melaporkan pecandu yang belum cukup umur kepada fasilitas kesehatan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

Mengajak Masyarakat Tidak Takut Rehabilitasi

Yayasan Pintu Hijrah mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan rehabilitasi apabila terdapat anggota keluarga yang mengalami ketergantungan narkotika.

Menurut ketua Pembina Lembaga, Dedi Saputra, rehabilitasi merupakan langkah terbaik untuk memutus ketergantungan, memperbaiki kondisi kesehatan, serta mengembalikan fungsi sosial seseorang agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan produktif.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Yayasan Pintu Hijrah melalui nomor telepon (WA) 0821-7499-8889 atau mendatangi kantor layanan di Jl. Tandi Lorong Nusa Indah I Nomor 10, Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, maupun kantor wilayah di Gampong Jambo Manyang, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.[red|

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.