Polda Aceh Gagalkan Pengedaran Sabu di Bireuen: Pelaku Sempat Lepaskan Tembakan

  • Bagikan

BIREUEN | SNN – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis dini hari (12/2/2026). Dalam operasi ini, kepolisian menyita barang bukti sabu seberat 51,79 gram dari dua lokasi berbeda sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah akan aktivitas narkoba di kawasan Simpang Kampus IAI Almuslim Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, menjelaskan pada Minggu (22/2/2026) bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial L (28) dan MH (40). Proses penangkapan sempat diwarnai aksi berbahaya ketika pelaku L mencoba melawan petugas menggunakan senjata api rakitan dengan melepaskan tembakan amunisi jenis M-16 ke arah tim operasional. Beruntung, petugas berhasil menghindar sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Pengembangan kasus bermula dari penggeledahan pelaku L di Desa Paya Lipah, di mana ditemukan satu paket kecil sabu. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui adanya stok tambahan di sebuah rumah di Desa Paya Cut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh disaksikan perangkat desa setempat dan menemukan tas berisi 46 paket kecil serta lima paket sedang sabu di dalam kamar.

Selain mengamankan pemilik rumah berinisial MH, petugas menyita dua unit timbangan digital, empat telepon genggam, serta satu pucuk senjata api rakitan. Pelaku L mengaku mendapatkan pasokan dari seorang berinisial W yang kini masuk dalam daftar penyelidikan. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum, sementara Polda Aceh terus mengapresiasi sinergi masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. (DI)

Penulis: Dhilal IkhsaniEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *