Ketika Anggaran Digital Tak Tampak di Dinas yang Mengemban Transformasi Digital di Aceh Selatan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
ACEH SELATAN | SNN – Di tengah tuntutan percepatan transformasi digital pemerintahan, hasil penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun Anggaran 2026 milik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian memunculkan sebuah ironi. Instansi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pembangunan teknologi informasi daerah justru tidak memperlihatkan adanya paket pengadaan yang secara eksplisit berkaitan dengan pengembangan sistem informasi.
Padahal, secara kelembagaan, Diskominfo memiliki peran strategis dalam mendorong digitalisasi layanan publik. Mulai dari pembangunan aplikasi pemerintahan, pengembangan portal layanan masyarakat, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan pusat data, keamanan siber, integrasi data antarperangkat daerah, hingga pengembangan jaringan komunikasi pemerintah merupakan bagian dari fungsi yang lazim melekat pada organisasi tersebut.
Namun berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen RUP Penyedia yang diperbarui pada 8 Juli 2026, dari total 28 paket pengadaan yang tercantum, tidak ditemukan paket yang secara jelas menunjukkan adanya pembangunan aplikasi baru, pengembangan sistem informasi, pengadaan server, layanan cloud, pusat data (data center), command center, peningkatan keamanan siber, digitalisasi pelayanan publik, maupun pengembangan website pemerintahan. Sebaliknya, daftar pengadaan lebih didominasi oleh belanja operasional kantor dan belanja kerja sama media.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan anggaran pemerintah daerah. Apakah pembangunan teknologi informasi memang tidak menjadi prioritas pada tahun anggaran 2026? Ataukah pengadaan sektor digital dilaksanakan melalui mekanisme lain sehingga tidak muncul dalam RUP Penyedia? Jika demikian, di mana posisi penganggaran tersebut ditempatkan, berapa besar nilainya, serta program apa saja yang akan dilaksanakan?
Dari sisi komposisi anggaran, perhatian justru tertuju pada besarnya belanja publikasi. Dari total nilai RUP sekitar Rp1,047 miliar, sekitar Rp800 juta atau lebih dari tiga perempat anggaran dialokasikan untuk kerja sama media dan publikasi. Sementara itu, investasi yang secara langsung berkaitan dengan pembangunan infrastruktur digital tidak tampak dalam daftar paket pengadaan tersebut.
Kondisi ini menjadi menarik untuk dikaji lebih jauh. Sebab, di berbagai daerah, Diskominfo umumnya menjadi lokomotif transformasi digital yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi. Kehadiran aplikasi pelayanan masyarakat, integrasi data kependudukan, sistem perizinan elektronik, pengelolaan jaringan internet pemerintahan, hingga penguatan keamanan data merupakan indikator yang sering dijadikan ukuran keberhasilan digitalisasi birokrasi.
Apabila dalam dokumen RUP tidak terlihat adanya investasi menuju penguatan infrastruktur digital tersebut, maka publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana strategi pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik. Apalagi transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam meningkatkan efisiensi birokrasi, transparansi pelayanan, serta kualitas tata kelola pemerintahan.
Meski demikian, absennya paket-paket tersebut dalam RUP tidak serta-merta dapat diartikan bahwa program digitalisasi tidak dilaksanakan. Ada kemungkinan kegiatan tersebut menggunakan mekanisme pengadaan lain, dilaksanakan melalui swakelola, memanfaatkan e-Katalog, merupakan bagian dari belanja modal yang belum teridentifikasi dalam dokumen ini, atau bahkan berada pada perangkat daerah lain. Karena itu, klarifikasi dari Diskominfo menjadi sangat penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai arah pembangunan teknologi informasi daerah.
Selain isu transformasi digital, di RUP Diskominsa juga mencatat adanya dominasi belanja publikasi yang menggunakan metode pengadaan “Dikecualikan”. Beberapa paket bahkan masih menggunakan nomenklatur umum seperti “Media Online” dengan nilai ratusan juta rupiah, di samping alokasi kepada sejumlah media tertentu. Kondisi tersebut memerlukan penjelasan mengenai dasar penetapan anggaran, mekanisme pemilihan media, indikator kinerja yang digunakan, serta ukuran efektivitas belanja publikasi dalam mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Dari perspektif tata kelola anggaran, keseimbangan antara belanja publikasi dan investasi teknologi informasi menjadi aspek yang patut mendapat perhatian. Publik tentu berharap anggaran pada perangkat daerah yang mengemban urusan komunikasi dan informatika tidak hanya diarahkan pada penyebarluasan informasi, tetapi juga mampu memperkuat fondasi digital pemerintahan melalui pembangunan sistem yang lebih modern, aman, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Atas dasar itu, dipandang perlu adanya penjelasan resmi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mengenai arah kebijakan digitalisasi pada Tahun Anggaran 2026. Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting, antara lain apakah terdapat program pengembangan sistem informasi di luar RUP Penyedia, bagaimana mekanisme pengadaannya, berapa besar anggaran yang dialokasikan, serta target yang ingin dicapai dalam mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan daerah.
Keterbukaan informasi tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bagaimana anggaran dibelanjakan, tetapi juga dapat menilai sejauh mana kebijakan penganggaran telah selaras dengan mandat utama Diskominfo sebagai penggerak transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.[red]










ACEH SELATAN | SNN – Di tengah tuntutan percepatan transformasi digital pemerintahan, hasil penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun Anggaran 2026 milik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian memunculkan sebuah ironi. Instansi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pembangunan teknologi informasi daerah justru tidak memperlihatkan adanya paket pengadaan yang secara eksplisit berkaitan dengan pengembangan sistem informasi.
Padahal, secara kelembagaan, Diskominfo memiliki peran strategis dalam mendorong digitalisasi layanan publik. Mulai dari pembangunan aplikasi pemerintahan, pengembangan portal layanan masyarakat, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan pusat data, keamanan siber, integrasi data antarperangkat daerah, hingga pengembangan jaringan komunikasi pemerintah merupakan bagian dari fungsi yang lazim melekat pada organisasi tersebut.
Namun berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen RUP Penyedia yang diperbarui pada 8 Juli 2026, dari total 28 paket pengadaan yang tercantum, tidak ditemukan paket yang secara jelas menunjukkan adanya pembangunan aplikasi baru, pengembangan sistem informasi, pengadaan server, layanan cloud, pusat data (data center), command center, peningkatan keamanan siber, digitalisasi pelayanan publik, maupun pengembangan website pemerintahan. Sebaliknya, daftar pengadaan lebih didominasi oleh belanja operasional kantor dan belanja kerja sama media.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan anggaran pemerintah daerah. Apakah pembangunan teknologi informasi memang tidak menjadi prioritas pada tahun anggaran 2026? Ataukah pengadaan sektor digital dilaksanakan melalui mekanisme lain sehingga tidak muncul dalam RUP Penyedia? Jika demikian, di mana posisi penganggaran tersebut ditempatkan, berapa besar nilainya, serta program apa saja yang akan dilaksanakan?
Dari sisi komposisi anggaran, perhatian justru tertuju pada besarnya belanja publikasi. Dari total nilai RUP sekitar Rp1,047 miliar, sekitar Rp800 juta atau lebih dari tiga perempat anggaran dialokasikan untuk kerja sama media dan publikasi. Sementara itu, investasi yang secara langsung berkaitan dengan pembangunan infrastruktur digital tidak tampak dalam daftar paket pengadaan tersebut.
Kondisi ini menjadi menarik untuk dikaji lebih jauh. Sebab, di berbagai daerah, Diskominfo umumnya menjadi lokomotif transformasi digital yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi. Kehadiran aplikasi pelayanan masyarakat, integrasi data kependudukan, sistem perizinan elektronik, pengelolaan jaringan internet pemerintahan, hingga penguatan keamanan data merupakan indikator yang sering dijadikan ukuran keberhasilan digitalisasi birokrasi.
Apabila dalam dokumen RUP tidak terlihat adanya investasi menuju penguatan infrastruktur digital tersebut, maka publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana strategi pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik. Apalagi transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam meningkatkan efisiensi birokrasi, transparansi pelayanan, serta kualitas tata kelola pemerintahan.
Meski demikian, absennya paket-paket tersebut dalam RUP tidak serta-merta dapat diartikan bahwa program digitalisasi tidak dilaksanakan. Ada kemungkinan kegiatan tersebut menggunakan mekanisme pengadaan lain, dilaksanakan melalui swakelola, memanfaatkan e-Katalog, merupakan bagian dari belanja modal yang belum teridentifikasi dalam dokumen ini, atau bahkan berada pada perangkat daerah lain. Karena itu, klarifikasi dari Diskominfo menjadi sangat penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai arah pembangunan teknologi informasi daerah.
Selain isu transformasi digital, di RUP Diskominsa juga mencatat adanya dominasi belanja publikasi yang menggunakan metode pengadaan “Dikecualikan”. Beberapa paket bahkan masih menggunakan nomenklatur umum seperti “Media Online” dengan nilai ratusan juta rupiah, di samping alokasi kepada sejumlah media tertentu. Kondisi tersebut memerlukan penjelasan mengenai dasar penetapan anggaran, mekanisme pemilihan media, indikator kinerja yang digunakan, serta ukuran efektivitas belanja publikasi dalam mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Dari perspektif tata kelola anggaran, keseimbangan antara belanja publikasi dan investasi teknologi informasi menjadi aspek yang patut mendapat perhatian. Publik tentu berharap anggaran pada perangkat daerah yang mengemban urusan komunikasi dan informatika tidak hanya diarahkan pada penyebarluasan informasi, tetapi juga mampu memperkuat fondasi digital pemerintahan melalui pembangunan sistem yang lebih modern, aman, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Atas dasar itu, dipandang perlu adanya penjelasan resmi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mengenai arah kebijakan digitalisasi pada Tahun Anggaran 2026. Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting, antara lain apakah terdapat program pengembangan sistem informasi di luar RUP Penyedia, bagaimana mekanisme pengadaannya, berapa besar anggaran yang dialokasikan, serta target yang ingin dicapai dalam mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan daerah.
Keterbukaan informasi tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bagaimana anggaran dibelanjakan, tetapi juga dapat menilai sejauh mana kebijakan penganggaran telah selaras dengan mandat utama Diskominfo sebagai penggerak transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.[red]