
BANDA ACEH | sarannews.net – Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan humanis dengan memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah. Kebijakan ini khusus diberikan agar para orang tua dapat mendampingi dan mengantarkan anak mereka pada hari pertama masuk sekolah, Senin mendatang (13/7/2026).
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia dalam rangka mendukung program penguatan ketahanan keluarga.
Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 perihal Fleksibilitas Waktu Kerja. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh itu ditujukan kepada para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta para Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026, berlaku bagi ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD/sederajat), serta pendidikan menengah (SMP/SMA/sederajat).
Kendati diberikan kelonggaran waktu untuk mengantar anak, para ASN tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan presensi elektronik (e-absensi) langsung dari lokasi sekolah tempat anak mereka mulai belajar.
Sementara itu, bagi ASN yang tidak memiliki anak usia sekolah atau tidak sedang mengantarkan anak, tetap diwajibkan untuk melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana hari kerja biasa.
Guna mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan kebijakan penyambutan hari pertama sekolah ini, Pemerintah Aceh juga memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan apel pagi rutin pada Senin, 13 Juli 2026.
Sekda Aceh, M. Nasir, menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini secara masif di lingkungan kerja masing-masing. Di sisi lain, ia juga memberikan catatan tegas agar setiap instansi tetap memastikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat luas berjalan normal tanpa hambatan.
Sebagai informasi, kebijakan daerah ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Melalui imbauan tersebut, instansi pemerintah didorong untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi orang tua—baik ayah maupun ibu—untuk hadir mendampingi anak di momen penting awal persekolahan tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan publik. [red]









BANDA ACEH | sarannews.net – Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan humanis dengan memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah. Kebijakan ini khusus diberikan agar para orang tua dapat mendampingi dan mengantarkan anak mereka pada hari pertama masuk sekolah, Senin mendatang (13/7/2026).
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia dalam rangka mendukung program penguatan ketahanan keluarga.
Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 perihal Fleksibilitas Waktu Kerja. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh itu ditujukan kepada para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta para Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026, berlaku bagi ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD/sederajat), serta pendidikan menengah (SMP/SMA/sederajat).
Kendati diberikan kelonggaran waktu untuk mengantar anak, para ASN tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan presensi elektronik (e-absensi) langsung dari lokasi sekolah tempat anak mereka mulai belajar.
Sementara itu, bagi ASN yang tidak memiliki anak usia sekolah atau tidak sedang mengantarkan anak, tetap diwajibkan untuk melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana hari kerja biasa.
Guna mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan kebijakan penyambutan hari pertama sekolah ini, Pemerintah Aceh juga memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan apel pagi rutin pada Senin, 13 Juli 2026.
Sekda Aceh, M. Nasir, menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini secara masif di lingkungan kerja masing-masing. Di sisi lain, ia juga memberikan catatan tegas agar setiap instansi tetap memastikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat luas berjalan normal tanpa hambatan.
Sebagai informasi, kebijakan daerah ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Melalui imbauan tersebut, instansi pemerintah didorong untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi orang tua—baik ayah maupun ibu—untuk hadir mendampingi anak di momen penting awal persekolahan tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan publik. [red]