
CALANG | SNN — Tiga warga Kabupaten Aceh Jaya meninggal dunia akibat tertimbun material longsor saat melakukan aktivitas penggalian emas di area perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Selasa (16/6/2026). Empat orang lainnya mengalami luka-luka dan kini tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Julian Zairi membenarkan peristiwa tersebut. Longsor terjadi pada lubang galian yang dikerjakan masyarakat secara manual di kawasan perkebunan tersebut.
“Akibat peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka,” ujar Iptu Julian Zairi di Aceh Jaya, Selasa.
Tiga korban tewas diidentifikasi sebagai Fitra Hafiz, Maulana, dan Jenian Sanjaya. Ketiganya merupakan warga Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Sementara empat korban luka-luka terdiri atas dua orang dengan kondisi luka berat, yaitu EDI dan Tahun Najimi yang merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan, serta dua orang luka ringan, Saiful dan Zamil, warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Seluruh korban luka telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.
Iptu Julian menjelaskan, sebelum musibah terjadi, masyarakat telah melakukan aktivitas penggalian selama kurang lebih enam hari di lokasi tersebut. Pihak PT TPP3 Astra sebelumnya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di areal tersebut.
Berdasarkan pemberitahuan awal yang disampaikan Polsek Sampoiniet kepada PT TPP3, perusahaan telah disarankan jauh-jauh hari untuk memasang papan larangan dan imbauan terkait aktivitas galian di lokasi. Namun imbauan itu tampaknya tidak diindahkan sebagian warga yang terus menggali di areal berbahaya itu.
Pasca musibah, PT TPP3 melakukan mediasi dengan pemerintahan Desa Crak Mong. Hasil mediasi menyepakati pemberian waktu selama satu minggu kepada masyarakat untuk menertibkan alat-alat di area tersebut.
“Diberikan waktu terhitung mulai 16 sampai 22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU PT TPP3,” demikian Iptu Julian Zairi menuturkan.
Musibah ini kembali mengingatkan betapa pentingnya keselamatan saat melakukan aktivitas penambangan rakyat. Penggalian manual tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai kerap berlangsung di kawasan rawan longsor, sehingga berpotensi memicu kecelakaan fatal. Kepolisian diharapkan terus melakukan pengawasan guna mencegah kembali terulangnya musibah serupa di wilayah tersebut. (Red)







CALANG | SNN — Tiga warga Kabupaten Aceh Jaya meninggal dunia akibat tertimbun material longsor saat melakukan aktivitas penggalian emas di area perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Selasa (16/6/2026). Empat orang lainnya mengalami luka-luka dan kini tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Julian Zairi membenarkan peristiwa tersebut. Longsor terjadi pada lubang galian yang dikerjakan masyarakat secara manual di kawasan perkebunan tersebut.
“Akibat peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka,” ujar Iptu Julian Zairi di Aceh Jaya, Selasa.
Tiga korban tewas diidentifikasi sebagai Fitra Hafiz, Maulana, dan Jenian Sanjaya. Ketiganya merupakan warga Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Sementara empat korban luka-luka terdiri atas dua orang dengan kondisi luka berat, yaitu EDI dan Tahun Najimi yang merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan, serta dua orang luka ringan, Saiful dan Zamil, warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Seluruh korban luka telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.
Iptu Julian menjelaskan, sebelum musibah terjadi, masyarakat telah melakukan aktivitas penggalian selama kurang lebih enam hari di lokasi tersebut. Pihak PT TPP3 Astra sebelumnya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di areal tersebut.
Berdasarkan pemberitahuan awal yang disampaikan Polsek Sampoiniet kepada PT TPP3, perusahaan telah disarankan jauh-jauh hari untuk memasang papan larangan dan imbauan terkait aktivitas galian di lokasi. Namun imbauan itu tampaknya tidak diindahkan sebagian warga yang terus menggali di areal berbahaya itu.
Pasca musibah, PT TPP3 melakukan mediasi dengan pemerintahan Desa Crak Mong. Hasil mediasi menyepakati pemberian waktu selama satu minggu kepada masyarakat untuk menertibkan alat-alat di area tersebut.
“Diberikan waktu terhitung mulai 16 sampai 22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU PT TPP3,” demikian Iptu Julian Zairi menuturkan.
Musibah ini kembali mengingatkan betapa pentingnya keselamatan saat melakukan aktivitas penambangan rakyat. Penggalian manual tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai kerap berlangsung di kawasan rawan longsor, sehingga berpotensi memicu kecelakaan fatal. Kepolisian diharapkan terus melakukan pengawasan guna mencegah kembali terulangnya musibah serupa di wilayah tersebut. (Red)