Mobil Dinas Bupati Rp1,875 Miliar: Harga hampir 3 Kali Lipat Standar jadi temuan BPK, Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
ACEH SELATAN | SNN — Salah satu dari puluhan temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) menempatkan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan sebagai salah satu sorotan tata kelola keuangan daerah tahun anggaran 2025. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan mengadakan satu unit kendaraan dinas mewah untuk Bupati senilai Rp1.875.000.000,00 harga yang menurut BPK mencapai 2,6 kali lipat standar biaya yang seharusnya berlaku, di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah tertekan.
Masih ingatkah Kita?, Sehari setelah dilantik pada Februari 2025, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS menolak fasilitas mobil dinas dan memilih memakai mobil pribadinya. Ia menyebut ada yang lebih prioritas daripada mobil dinas, dan daerah harus berhemat karena keuangannya sedang defisit. Sikap itu menuai apresiasi luas. Namun sekitar sembilan bulan kemudian, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan justru menandatangani kontrak pengadaan satu unit kendaraan dinas mewah untuk Bupati senilai Rp1.875.000.000,00 harga yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 2,6 kali lipat standar biaya yang seharusnya berlaku.
Pengadaan itu kini menjadi salah satu sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 19.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025, Meski Pemkab Aceh Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya secara keseluruhan, LHP tersebut tetap memuat 27 temuan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, salah satunya pengadaan kendaraan dinas ini.
Kalangan masyarakat sipil dan praktisi pun merespons cepat diberbagai media dan sampai mendesak agar dilakukannya audit investigatif dan menilai temuan ini berpotensi mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kendaraan Mewah yang Menyalahi Standar Spesifikasi
Berdasarkan dokumen kontrak yang diperiksa BPK, kendaraan yang diadakan adalah Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista sebuah minibus MPV premium hybrid berkapasitas 2.494cc. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog dengan kontrak Nomor III/E-Catalog/Kontrak/APBK/2025 tanggal 17 November 2025, senilai Rp1.875.000.000,00, bersumber dari APBK 2025.
BPK menyatakan jenis kendaraan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Aturan itu menetapkan kendaraan dinas perorangan untuk jabatan Bupati/Walikota terbatas pada jenis Sedan dengan kapasitas maksimal 2.500cc atau Jeep dengan kapasitas maksimal 3.200cc sementara kendaraan yang dibeli tergolong minibus MPV premium, kategori di luar keduanya.
Menurut temuan BPK, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang menangani pengadaan bahkan mengakui tidak terdapat dokumen spesifikasi teknis atas pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Harga Melampaui Standar Biaya Umum
Salah satu poin sentral temuan BPK adalah selisih harga. Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025 menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat daerah sebesar Rp702.970.000,00. Dengan nilai kontrak Rp1.875.000.000,00, pengadaan ini melampaui standar sebesar Rp1.172.030.000,00.
BPK mengategorikan selisih tersebut sebagai “pemborosan dan membebani keuangan pemerintah daerah”.
Tanpa Dokumen Perencanaan yang Sah
BPK menemukan pengadaan ini tidak didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dokumen yang menjadi dasar penyusunan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah dalam APBK, sebagaimana diwajibkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu, pengadaan kendaraan dinas perorangan ini juga tidak menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Menurut LHP, perencanaan pengadaan dilakukan pada 2024 untuk tahun anggaran 2025, dipicu oleh kondisi kendaraan dinas Bupati sebelumnya yang telah dilelang terbatas pada triwulan III 2024. Namun karena pembayaran lelang tidak tuntas hingga batas waktu, mobil lama tetap menjadi aset Pemkab Aceh Selatan.
Serah Terima di Showroom, Bukan di Kantor
Berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, pemeriksaan dan serah terima kendaraan meliputi pengujian kesesuaian spesifikasi, jumlah, kinerja, dan keaslian seharusnya dilakukan di kantor BPKD Kabupaten Aceh Selatan. Namun hasil reviu dokumen oleh BPK menunjukkan serah terima justru dilakukan di showroom penyedia di Kota Banda Aceh.
Yang menjadi catatan BPK, PPK yang bertanggung jawab atas kontrak mengaku tidak mengetahui kapan dan di mana serah terima kendaraan berlangsung. Penjelasan baru diperoleh dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yang menyebut serah terima dilakukan di showroom pada akhir Desember 2025.
Dibayar Lunas Sebelum Barang Diterima
Berdasarkan dokumen pelaksanaan, Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) diterbitkan pada 30 Desember 2025, dan pembayaran penuh sebesar Rp1.875.000.000,00 dicairkan melalui SP2D pada 31 Desember 2025. Namun hasil pemeriksaan fisik BPK menunjukkan bahwa hingga pemeriksaan interim yang berakhir 10 Maret 2026, kendaraan belum berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan masih berada di showroom penyedia di Banda Aceh, dikonfirmasi melalui bukti foto dan video.
Kendaraan baru diketahui berada di garasi Pendopo Bupati saat pemeriksaan terinci BPK pada 29 April 2026. Menurut keterangan yang dicatat BPK, kendaraan tiba di Tapaktuan sekitar 11 Maret 2026.
Denda Keterlambatan Tidak Dipungut
Kontrak awal jatuh tempo pada 17 Desember 2025, kemudian diperpanjang melalui adendum menjadi 31 Desember 2025 dengan alasan kondisi darurat bencana. Meski demikian, keterlambatan penyerahan tetap terjadi. BPK menghitung, hingga 10 Maret 2026 terdapat 69 hari keterlambatan, dengan potensi denda yang seharusnya dikenakan sebesar Rp129.375.000,00 (dihitung 1‰ dari nilai kontrak per hari keterlambatan sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa). Denda tersebut, menurut BPK, tidak pernah dikenakan. PPK dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa disebut tidak dapat menjelaskan alasannya.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan pengadaan kendaraan dinas ini melanggar sejumlah ketentuan, antara lain: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta kewajiban denda keterlambatan); Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 jo. Nomor 11 Tahun 2007 (standar spesifikasi kendaraan dinas); Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Nomor 7 Tahun 2024 (kewajiban RKBMD); serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
BPK menyatakan permasalahan ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, Kepala BPKD selaku Pengguna Anggaran dalam mengusulkan anggaran tidak mendasarkan pada prioritas belanja dan SBU Tahun 2025. Kedua, PPK tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan selesai dan diserahkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Menurut LHP, Kepala BPKD menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyampaikan pernyataan sikap. Melalui Koordinator Wilayah (Korwil) FORMAKI Aceh Selatan, Fadhlul Hilmi alias Along, menilai pola fakta dalam LHP terlalu banyak untuk sekadar dianggap kelalaian administratif biasa.
“Kami telah menerima dengan resmi dokumen LHP BPK dan melakukan telaah dan menemukan pola yang faktanya; harga dua setengah kali lipat standar, mobil yang menyalahi aturan spesifikasi, serah terima di showroom, pembayaran lunas sebelum barang tiba, dan denda yang tidak ditagih, terlalu banyak untuk dianggap sekadar kelalaian administratif biasa. Itulah kenapa kami mendesak audit investigatif, bukan sekadar tindak lanjut administratif,” kata Along.
Dinilai Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum
Menurut Formaki, pola fakta tersebut berpotensi memenuhi keempat unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: adanya perbuatan, pelanggaran hukum, unsur kesalahan atau kelalaian, serta kerugian dengan hubungan sebab-akibat.
FORMAKI mencatat, pengadaan mobil dinas mewah ini dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang menurut LHP yang sama sedang tertekan dengan utang belanja daerah mencapai Rp200.087.519.392,00 dan penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya di luar ketentuan sebesar Rp132.362.340.202,22.
Dalam pernyataan sikapnya, FORMAKI mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan dan/atau BPKP Perwakilan Aceh melakukan audit investigatif untuk menetapkan secara definitif apakah selisih harga Rp1.172.030.000,00 memenuhi unsur kerugian negara, yang termasuk Rp129.375.000,00 denda yang tidak dikenakan yang semstinya disetorkan ke Kas Daerah.
Formaki juga menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan aspek maladministrasi pengadaan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh, serta membuka opsi somasi dan langkah hukum apabila desakan-desakan public tidak mendapat tindak lanjut yang memadai, tegas Along
Untuk memenuhi asas keberimbangan, sarannews.net sedang berupaya meminta tanggapan dari Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan selaku Pengguna Anggaran, PPK yang menangani kontrak, serta pihak Bupati Aceh Selatan atau juru bicaranya.[redaksi]










ACEH SELATAN | SNN — Salah satu dari puluhan temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) menempatkan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan sebagai salah satu sorotan tata kelola keuangan daerah tahun anggaran 2025. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan mengadakan satu unit kendaraan dinas mewah untuk Bupati senilai Rp1.875.000.000,00 harga yang menurut BPK mencapai 2,6 kali lipat standar biaya yang seharusnya berlaku, di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah tertekan.
Masih ingatkah Kita?, Sehari setelah dilantik pada Februari 2025, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS menolak fasilitas mobil dinas dan memilih memakai mobil pribadinya. Ia menyebut ada yang lebih prioritas daripada mobil dinas, dan daerah harus berhemat karena keuangannya sedang defisit. Sikap itu menuai apresiasi luas. Namun sekitar sembilan bulan kemudian, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan justru menandatangani kontrak pengadaan satu unit kendaraan dinas mewah untuk Bupati senilai Rp1.875.000.000,00 harga yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 2,6 kali lipat standar biaya yang seharusnya berlaku.
Pengadaan itu kini menjadi salah satu sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 19.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025, Meski Pemkab Aceh Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya secara keseluruhan, LHP tersebut tetap memuat 27 temuan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, salah satunya pengadaan kendaraan dinas ini.
Kalangan masyarakat sipil dan praktisi pun merespons cepat diberbagai media dan sampai mendesak agar dilakukannya audit investigatif dan menilai temuan ini berpotensi mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kendaraan Mewah yang Menyalahi Standar Spesifikasi
Berdasarkan dokumen kontrak yang diperiksa BPK, kendaraan yang diadakan adalah Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista sebuah minibus MPV premium hybrid berkapasitas 2.494cc. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog dengan kontrak Nomor III/E-Catalog/Kontrak/APBK/2025 tanggal 17 November 2025, senilai Rp1.875.000.000,00, bersumber dari APBK 2025.
BPK menyatakan jenis kendaraan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Aturan itu menetapkan kendaraan dinas perorangan untuk jabatan Bupati/Walikota terbatas pada jenis Sedan dengan kapasitas maksimal 2.500cc atau Jeep dengan kapasitas maksimal 3.200cc sementara kendaraan yang dibeli tergolong minibus MPV premium, kategori di luar keduanya.
Menurut temuan BPK, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang menangani pengadaan bahkan mengakui tidak terdapat dokumen spesifikasi teknis atas pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Harga Melampaui Standar Biaya Umum
Salah satu poin sentral temuan BPK adalah selisih harga. Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025 menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat daerah sebesar Rp702.970.000,00. Dengan nilai kontrak Rp1.875.000.000,00, pengadaan ini melampaui standar sebesar Rp1.172.030.000,00.
BPK mengategorikan selisih tersebut sebagai “pemborosan dan membebani keuangan pemerintah daerah”.
Tanpa Dokumen Perencanaan yang Sah
BPK menemukan pengadaan ini tidak didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dokumen yang menjadi dasar penyusunan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah dalam APBK, sebagaimana diwajibkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu, pengadaan kendaraan dinas perorangan ini juga tidak menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Menurut LHP, perencanaan pengadaan dilakukan pada 2024 untuk tahun anggaran 2025, dipicu oleh kondisi kendaraan dinas Bupati sebelumnya yang telah dilelang terbatas pada triwulan III 2024. Namun karena pembayaran lelang tidak tuntas hingga batas waktu, mobil lama tetap menjadi aset Pemkab Aceh Selatan.
Serah Terima di Showroom, Bukan di Kantor
Berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, pemeriksaan dan serah terima kendaraan meliputi pengujian kesesuaian spesifikasi, jumlah, kinerja, dan keaslian seharusnya dilakukan di kantor BPKD Kabupaten Aceh Selatan. Namun hasil reviu dokumen oleh BPK menunjukkan serah terima justru dilakukan di showroom penyedia di Kota Banda Aceh.
Yang menjadi catatan BPK, PPK yang bertanggung jawab atas kontrak mengaku tidak mengetahui kapan dan di mana serah terima kendaraan berlangsung. Penjelasan baru diperoleh dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yang menyebut serah terima dilakukan di showroom pada akhir Desember 2025.
Dibayar Lunas Sebelum Barang Diterima
Berdasarkan dokumen pelaksanaan, Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) diterbitkan pada 30 Desember 2025, dan pembayaran penuh sebesar Rp1.875.000.000,00 dicairkan melalui SP2D pada 31 Desember 2025. Namun hasil pemeriksaan fisik BPK menunjukkan bahwa hingga pemeriksaan interim yang berakhir 10 Maret 2026, kendaraan belum berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan masih berada di showroom penyedia di Banda Aceh, dikonfirmasi melalui bukti foto dan video.
Kendaraan baru diketahui berada di garasi Pendopo Bupati saat pemeriksaan terinci BPK pada 29 April 2026. Menurut keterangan yang dicatat BPK, kendaraan tiba di Tapaktuan sekitar 11 Maret 2026.
Denda Keterlambatan Tidak Dipungut
Kontrak awal jatuh tempo pada 17 Desember 2025, kemudian diperpanjang melalui adendum menjadi 31 Desember 2025 dengan alasan kondisi darurat bencana. Meski demikian, keterlambatan penyerahan tetap terjadi. BPK menghitung, hingga 10 Maret 2026 terdapat 69 hari keterlambatan, dengan potensi denda yang seharusnya dikenakan sebesar Rp129.375.000,00 (dihitung 1‰ dari nilai kontrak per hari keterlambatan sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa). Denda tersebut, menurut BPK, tidak pernah dikenakan. PPK dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa disebut tidak dapat menjelaskan alasannya.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan pengadaan kendaraan dinas ini melanggar sejumlah ketentuan, antara lain: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta kewajiban denda keterlambatan); Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 jo. Nomor 11 Tahun 2007 (standar spesifikasi kendaraan dinas); Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Nomor 7 Tahun 2024 (kewajiban RKBMD); serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
BPK menyatakan permasalahan ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, Kepala BPKD selaku Pengguna Anggaran dalam mengusulkan anggaran tidak mendasarkan pada prioritas belanja dan SBU Tahun 2025. Kedua, PPK tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan selesai dan diserahkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Menurut LHP, Kepala BPKD menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyampaikan pernyataan sikap. Melalui Koordinator Wilayah (Korwil) FORMAKI Aceh Selatan, Fadhlul Hilmi alias Along, menilai pola fakta dalam LHP terlalu banyak untuk sekadar dianggap kelalaian administratif biasa.
“Kami telah menerima dengan resmi dokumen LHP BPK dan melakukan telaah dan menemukan pola yang faktanya; harga dua setengah kali lipat standar, mobil yang menyalahi aturan spesifikasi, serah terima di showroom, pembayaran lunas sebelum barang tiba, dan denda yang tidak ditagih, terlalu banyak untuk dianggap sekadar kelalaian administratif biasa. Itulah kenapa kami mendesak audit investigatif, bukan sekadar tindak lanjut administratif,” kata Along.
Dinilai Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum
Menurut Formaki, pola fakta tersebut berpotensi memenuhi keempat unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: adanya perbuatan, pelanggaran hukum, unsur kesalahan atau kelalaian, serta kerugian dengan hubungan sebab-akibat.
FORMAKI mencatat, pengadaan mobil dinas mewah ini dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang menurut LHP yang sama sedang tertekan dengan utang belanja daerah mencapai Rp200.087.519.392,00 dan penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya di luar ketentuan sebesar Rp132.362.340.202,22.
Dalam pernyataan sikapnya, FORMAKI mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan dan/atau BPKP Perwakilan Aceh melakukan audit investigatif untuk menetapkan secara definitif apakah selisih harga Rp1.172.030.000,00 memenuhi unsur kerugian negara, yang termasuk Rp129.375.000,00 denda yang tidak dikenakan yang semstinya disetorkan ke Kas Daerah.
Formaki juga menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan aspek maladministrasi pengadaan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh, serta membuka opsi somasi dan langkah hukum apabila desakan-desakan public tidak mendapat tindak lanjut yang memadai, tegas Along
Untuk memenuhi asas keberimbangan, sarannews.net sedang berupaya meminta tanggapan dari Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan selaku Pengguna Anggaran, PPK yang menangani kontrak, serta pihak Bupati Aceh Selatan atau juru bicaranya.[redaksi]