
ACEH SELATAN | SNN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mengungkap persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar temuan administratif. Auditor negara menyoroti meningkatnya utang belanja, lemahnya perencanaan anggaran, hingga kelebihan pembayaran pada puluhan paket pekerjaan yang dinilai mencerminkan tekanan terhadap kondisi fiskal daerah.
Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus segera dibenahi.
Salah satu temuan utama BPK adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang belum sesuai dengan ketentuan. Dalam laporannya, auditor mengungkap pendapatan daerah dianggarkan tidak berdasarkan perkiraan yang rasional, sementara belanja daerah tidak sepenuhnya didukung oleh kemampuan pendapatan. Perencanaan pembiayaan juga dinilai belum akurat sehingga berdampak pada meningkatnya utang belanja.
Akibat kondisi tersebut, BPK menilai APBK belum mampu berfungsi secara optimal sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan pada tahap perencanaan fiskal yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan daerah apabila tidak segera diperbaiki.
Selain persoalan fiskal, BPK juga menemukan kelemahan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 20 paket pekerjaan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp205.856.162,10, serta potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp675.020.330,87.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak, mulai dari pengawasan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran kepada penyedia. Bagi publik, kondisi ini menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah masih memerlukan penguatan agar pembayaran hanya dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar sesuai dengan kontrak.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan hubungan yang saling berkaitan. Perencanaan pendapatan yang tidak realistis berpotensi menekan kemampuan fiskal daerah, sementara lemahnya pengendalian belanja mengakibatkan meningkatnya kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek juga belum sepenuhnya efektif sehingga masih ditemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan.
Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
BPK meminta Bupati Aceh Selatan memerintahkan jajaran terkait memperbaiki pengelolaan APBK agar disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang realistis, meningkatkan akurasi perencanaan pendapatan dan pembiayaan, serta mengendalikan belanja agar tidak melampaui kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Auditor juga merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajiban utang belanja sesuai kemampuan keuangan daerah, memperkuat pengendalian pelaksanaan anggaran, serta melakukan langkah-langkah agar kondisi serupa tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Terhadap temuan proyek fisik, BPK meminta pemerintah daerah memproses penyelesaian kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang mengalami kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi, sekaligus meningkatkan pengawasan mulai dari tahap pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran kepada penyedia.
Selain itu, BPK juga meminta seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan dan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Temuan dan rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bukan hanya menyelesaikan temuan audit tahun berjalan, tetapi juga membangun disiplin fiskal, memperkuat pengawasan belanja, serta memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.
Bupati Aceh Selatan, Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten, Inspektorat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk jujur dan terbuka kepada public terkait mengenai penyebab meningkatnya utang belanja, strategi pemulihan kondisi fiskal daerah, penyelesaian kelebihan pembayaran pada proyek fisik, serta progres pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK.[red]
BERSAMBUNG**






ACEH SELATAN | SNN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mengungkap persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar temuan administratif. Auditor negara menyoroti meningkatnya utang belanja, lemahnya perencanaan anggaran, hingga kelebihan pembayaran pada puluhan paket pekerjaan yang dinilai mencerminkan tekanan terhadap kondisi fiskal daerah.
Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus segera dibenahi.
Salah satu temuan utama BPK adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang belum sesuai dengan ketentuan. Dalam laporannya, auditor mengungkap pendapatan daerah dianggarkan tidak berdasarkan perkiraan yang rasional, sementara belanja daerah tidak sepenuhnya didukung oleh kemampuan pendapatan. Perencanaan pembiayaan juga dinilai belum akurat sehingga berdampak pada meningkatnya utang belanja.
Akibat kondisi tersebut, BPK menilai APBK belum mampu berfungsi secara optimal sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan pada tahap perencanaan fiskal yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan daerah apabila tidak segera diperbaiki.
Selain persoalan fiskal, BPK juga menemukan kelemahan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 20 paket pekerjaan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp205.856.162,10, serta potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp675.020.330,87.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak, mulai dari pengawasan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran kepada penyedia. Bagi publik, kondisi ini menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah masih memerlukan penguatan agar pembayaran hanya dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar sesuai dengan kontrak.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan hubungan yang saling berkaitan. Perencanaan pendapatan yang tidak realistis berpotensi menekan kemampuan fiskal daerah, sementara lemahnya pengendalian belanja mengakibatkan meningkatnya kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek juga belum sepenuhnya efektif sehingga masih ditemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan.
Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
BPK meminta Bupati Aceh Selatan memerintahkan jajaran terkait memperbaiki pengelolaan APBK agar disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang realistis, meningkatkan akurasi perencanaan pendapatan dan pembiayaan, serta mengendalikan belanja agar tidak melampaui kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Auditor juga merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajiban utang belanja sesuai kemampuan keuangan daerah, memperkuat pengendalian pelaksanaan anggaran, serta melakukan langkah-langkah agar kondisi serupa tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Terhadap temuan proyek fisik, BPK meminta pemerintah daerah memproses penyelesaian kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang mengalami kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi, sekaligus meningkatkan pengawasan mulai dari tahap pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran kepada penyedia.
Selain itu, BPK juga meminta seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan dan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Temuan dan rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bukan hanya menyelesaikan temuan audit tahun berjalan, tetapi juga membangun disiplin fiskal, memperkuat pengawasan belanja, serta memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.
Bupati Aceh Selatan, Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten, Inspektorat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk jujur dan terbuka kepada public terkait mengenai penyebab meningkatnya utang belanja, strategi pemulihan kondisi fiskal daerah, penyelesaian kelebihan pembayaran pada proyek fisik, serta progres pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK.[red]
BERSAMBUNG**