Akhirnya Mengaku! PPK Distanbun Aceh Benarkan Dana Seragam Rp 4,9 Miliar ‘Numpang’ di Program Diseminasi, Kini Terancam SiLPA

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Investigasi mendalam terkait kejanggalan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Tahun Anggaran 2026 akhirnya menemui titik terang. Dugaan adanya “kamuflase administratif” untuk menyembunyikan anggaran pengadaan atribut penyuluh senilai Rp 4,9 Miliar akhirnya diakui secara blak-blakan oleh otoritas dinas.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Aceh, Mukhlis, akhirnya memecah kebungkamannya. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan temuan redaksi sarannews.net bahwa dana raksasa untuk pembelian seragam, tas ransel, sepatu, dan jas hujan tersebut memang dialokasikan (dititipkan) pada pos anggaran Kelembagaan dan Diseminasi di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Alibi Peralihan Status dan Inisiatif Pembatalan
Mukhlis menjelaskan bahwa proyek pengadaan atribut untuk 2.458 penyuluh tersebut kini telah resmi dibatalkan. Pembatalan ini diklaim merujuk pada alasan regulasi, yakni sehubungan dengan beralihnya status kepegawaian Penyuluh Pertanian yang kini ditarik ke Pemerintah Pusat, tdak lagi dibawah Distanbun Aceh tetapi dibawah Kementan.
Menariknya, Mukhlis mengakui bahwa sebenarnya sekarang boleh saja Distanbun Aceh (tidak ada lrangan) untuk tetap membantu pengadaan kelengkapan penyuluh tersebut. Namun, keputusan untuk tidak mengeksekusi program miliaran rupiah itu murni atas inisiatifnya sendiri selaku PPK. Langkah putar balik ini juga diklaim telah dilaporkan dan disepakati oleh Plt. Kepala Distanbun Aceh.
Dampak Fatal: Output Program Diseminasi Terancam Gagal
Dibatalkannya pengadaan seragam ini tentunya secara tak langsung menelanjangi buruknya postur perencanaan APBA di lingkungan Distanbun Aceh.
Mukhlis secara terbuka mengakui bahwa pembatalan penarikan dana Rp 4,9 Miliar ini akan sangat berpengaruh pada pencapaian output Program Diseminasi dan Inovasi pada tahun ini. Pengakuan ini memvalidasi kritik publik: jika ditariknya dana seragam membuat program diseminasi lumpuh, terbukti bahwa sejak awal program berlabel inovasi dan pemberdayaan petani itu memang “kosong” dan sekadar dijadikan keranjang untuk menampung belanja konsumtif pegawai.
Nasib Dana Rp 4,9 Miliar: Bangun Kantor BPP atau SiLPA?
Terkait ke mana arah dana Rp 4,9 Miliar yang urung digunakan tersebut, Mukhlis merinci skenario penyelamatan anggaran melalui mekanisme APBD Perubahan (APBA-P).
Menurutnya, dana tersebut direncanakan akan direalokasikan untuk kegiatan diseminasi riil, atau untuk rehabilitasi dan pembangunan fisik Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di daerah. Namun, skenario ini berpacu dengan waktu.
Mukhlis memberi catatan tegas: realokasi pembangunan fisik BPP hanya mungkin dieksekusi jika pembahasan dan pengesahan APBA-P dapat diselesaikan pada bulan Juli atau Agustus 2026.
“Jika pembahasan dan pengesahan Perubahan terlambat atau baru selesai pada bulan September, maka saya pastikan tidak akan berani mengeksekusinya karena waktunya diakhir tahun sangat singkat dan mepet. Jika itu terjadi, kami memilih untuk menjadikannya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) saja,” beber Mukhlis.
Sikap hati-hati PPK ini patut diawasi. Publik kini menanti ketegasan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan legislatif di DPRA untuk memastikan bahwa ruang fiskal Rp 4,9 Miliar ini benar-benar diselamatkan pada APBA-P mendatang, dan tidak berujung menjadi SiLPA di tengah masih banyaknya kelompok tani di Aceh yang membutuhkan subsidi riil sarana produksi. (Redaksi)









